Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor: 23 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUMAS, | ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan tetapi dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat secara berkesinambungan dan menyeluruh, Desa memiliki keterbatasan keuangan Desa sehingga perlu dibantu dan didukung oleh Pemerintah Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kepada Desa;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas;
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam lingkungan Kabupaten Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
| |||
|
14.
|
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 15);
| |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS.
| ||||
|
| ||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Banyumas.
| |||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
| |||
|
5.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
| |||
|
6.
|
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas;
| |||
|
7.
|
Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Banyumas;
| |||
|
8.
|
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDALITBANG adalah BAPPEDALITBANG Kabupaten Banyumas;
| |||
|
9.
|
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat Dinsos Permades adalah Dinsos Permades Kabupaten Banyumas;
| |||
|
10.
|
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas;
| |||
|
11.
|
Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
| |||
|
12.
|
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat Dinakerkop dan UKM adalah Dinakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas;
| |||
|
13.
|
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas;
| |||
|
14.
|
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas;
| |||
|
15.
|
Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
| |||
|
16.
|
Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata yang selanjutnya disingkat Dinporabudpar adalah Dinporabudpar Kabupaten Banyumas;
| |||
|
17.
|
Dinas Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat DPU adalah DPU Kabupaten Banyumas;
| |||
|
18.
|
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Banyumas;
| |||
|
19.
|
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabu paten Banyumas;
| |||
|
20.
|
Bagian Pembangunan adalah Bagian Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas;
| |||
|
21.
|
Bagian Pemerintahan Desa adalah Bagian Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas;
| |||
|
22.
|
Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia adalah Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas;
| |||
|
23.
|
Camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan;
| |||
|
24.
|
Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Banyumas;
| |||
|
25.
|
Desa adalah desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas, yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang jelas dan berwenang untuk mengatur serta menangani urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
26.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
27.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| |||
|
28.
|
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
| |||
|
29.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Banyumas;
| |||
|
30.
|
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah Rekening Kas Desa milik pemerintah desa di Kabupaten Banyumas berfungsi untuk tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan;
| |||
|
31.
|
Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintahan Desa di Kabupaten Banyumas yang dipilih oleh masyarakat desa melalui Pemilihan Kepala Desa.
| |||
|
32.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
| |||
|
33.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |||
|
34.
|
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
| |||
|
35.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
| |||
|
36.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| |||
|
37.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA PPKD dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran pada satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
| |||
|
38.
|
Bantuan keuangan Kepada Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat Bankeudes adalah bantuan berupa uang untuk Desa dan pengelolaannya telah ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan
| |||
|
39.
|
Belanja Bantuan Keuangan adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan Bantuan Keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Kabupaten kepada pemerintah desa, yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas hubungan kinerja dan keserasian pembangunan daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penanganan infrastruktur.
| |||
|
40.
|
Rencana Kerja Operasional yang selanjutnya disingkat RKO adalah dokumen yang disusun oleh Pemerintah Desa penerima bantuan yang menguraikan rencana pelaksanaan kegiatan serta dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap yang dipergunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi pencairan anggaran.
| |||
|
41.
|
Standar Satuan Harga yang selanjutnya disingkat SSH adalah SSH yang ditetapkan Bupati pada tahun berkenaan pelaksanaan Bankeudes.
| |||
|
42.
|
Analisa Standar Biaya yang selanjutnya disingkat ASB adalah ASB yang ditetapkan Bupati pada tahun berkenaan pelaksanaan Bankeudes.
| |||
|
| ||||
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi perencanaan, penyaluran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pengendalian dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||||
|
| ||||
|
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 3 | ||||
|
Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas hubungan kinerja dan keserasian pembangunan daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penanganan infrastruktur.
| ||||
|
| ||||
Pasal 4 | ||||
|
Pemberian Bantuan Keuangan bersifat stimulan, dengan mempertimbangkan prioritas Pembangunan dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
| ||||
|
| ||||
Pasal 5 | ||||
|
Kepala Desa bertanggungjawab secara formil dan materil atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan sesuai kewenangannya.
| ||||
|
| ||||
|
Bagian Kedua
Perencanaan Paragraf 1 Kebijakan Umum Perencanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Perencanaan kegiatan pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan Daerah, yang dimulai dari usulan Pemerintah Desa pada musyawarah rencana pembangunan Kabupaten dan diusulkan secara online melalui aplikasi electronic planning.
| |||
|
(2)
|
Perencanaan kegiatan/bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada kegiatan/bantuan yang bersifat strategis/mendesak dan bagian dari komitmen sharing Pemerintah daerah, yang pelaksanaannya selesai pada tahun anggaran berkenaan.
| |||
|
(3)
|
Penganggaran Bankeudes mendasarkan pada SSH dan ASB yang ditetapkan oleh Bupati.
| |||
|
(4)
|
Bankeudes digunakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan bersifat stimulan sehingga Pemerintah Desa dapat melengkapi dengan pendampingan untuk optimalisasi pelaksanaan dan setelah dialokasikan dalam jangka waktu tertentu, Pemerintah Desa dapat melanjutkan sesuai dengan prioritas.
| |||
|
| ||||
|
Paragraf 2
Perencanaan Bantuan Keuangan Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Bankeudes diberikan kepada Pemerintah Desa sesuai kemampuan keuangan daerah guna mendukung kebijakan strategis Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa.
| |||
|
(2)
|
Substansi kegiatan Bankeudes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diarahkan untuk membiayai kegiatan pada:
| |||
|
|
a.
|
Bidang Peningkatan Sarana dan Prasarana Lingkungan Perdesaan;
| ||
|
|
b.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
| ||
|
|
c.
|
Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan;
| ||
|
|
d.
|
Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan Lingkungan;
| ||
|
|
e.
|
Bidang Pengembangan Air Bersih dan Pengembangan Sumber Daya Ketenagalistrikan;
| ||
|
|
f.
|
Bidang Peningkatan Sarana Prasarana Desa dan Pertanian.
| ||
|
(3)
|
Kegiatan Bankeudes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah dilakukan verifikasi.
| |||
|
(4)
|
Kebijakan umum Bankeudes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
| ||||
|
Bagian Ketiga
Penganggaran Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Belanja Bankeudes kepada Pemerintah Desa dianggarkan pada DPA-PPKD/DPPA-PPKD.
| |||
|
(2)
|
Besaran Bankeudes untuk setiap Desa penerima Bankeudes paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari Dana Desa yang diterima oleh Desa yang bersangkutan pada tahun sebelum tahun anggaran pelaksanaan Bankeudes dengan ketentuan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kecuali Bankeudes untuk kegiatan yang dibiayai dari sharing dengan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Provinsi.
| |||
|
(3)
|
Belanja Bankeudes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, obyek belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa serta rincian obyek belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan.
| |||
|
| ||||
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Pendapatan Desa yang bersumber dari Bankeudes, dianggarkan dalam APBDesa sepanjang telah ada kepastian penganggaran atau setelah adanya informasi/pemberitahuan dari Daerah.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal penetapan APBDes mendahului penetapan APBD, untuk penganggaran Bantuan Keuangan pada APBDes diatur dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.
| |||
|
(3)
|
Perubahan APBDes sebagaimana dimaksud. pada ayat (2) wajib dimasukkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes tahun berjalan.
| |||
|
(4)
|
Belanja atas Bankeudes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimasukkan dalam perhitungan 70% (tujuh puluh perseratus) dan 30% (tiga puluh perseratus) Belanja APBDes.
| |||
|
| ||||
Pasal 10 | ||||
|
Kegiatan Bankeudes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), merupakan kewenangan Pemerintah Desa dianggarkan dalam APBDes pada kelompok belanja langsung, jenis belanja modal dan/atau belanja barang dan jasa, obyek dan rincian obyek belanja berkenaan.
| ||||
|
| ||||
|
Bagian Keempat
Penyaluran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dilakukan melalui RKD.
| |||
|
(2)
|
Dalam rangka meningkatkan pengendalian atas realisasi pencairan dana dari RKUD ke RKD, maka setiap proses pencairan diajukan oleh kepala Desa kepada kepala Badan Keuangan Daerah selaku PPKD/Bendaharawan Umum Daerah melalui Perangkat Daerah Teknis di masing-masing Kegiatan.
| |||
|
(3)
|
Penyaluran Bankeudes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pagu kegiatan masing-masing.
| |||
|
(4)
|
Syarat pencairan Bankeudes sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
surat Permohonan Pencairan Dana kepada Kepala Badan Keuangan Daerah dari Kepala Desa lewat Dinas terkait diketahui oleh Camat;
| ||
|
|
b.
|
surat Pengantar dari Dinas terkait kepada Kepala Badan Keuangan Daerah;
| ||
|
|
c.
|
nomor Rekening Kas Desa;
| ||
|
|
d.
|
kuitansi rangkap 4 (empat) lembar, 1 (satu) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Kepala desa;
| ||
|
|
e.
|
lembar pengesahan RKO yang telah diverifikasi;
| ||
|
|
f.
|
surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja untuk masing7masing kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
| ||
|
(5)
|
Contoh format Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
| |||
|
| ||||
Pasal 12 | ||||
|
Pelaksanaan Bankeudes diatur sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
Bantuan Keuangan digunakan sesuai dengan yang telah ditetapkan Bupati, dan pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa;
| |||
|
b.
|
Alokasi anggaran dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Desa dan tidak boleh diteruskan melalui hibah dan bantuan dalam bentuk uang ke pihak lain;
| |||
|
c.
|
Dalam hal terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya di Pemerintah Desa yang diakibatkan oleh sisa belanja dengan capaian fisik telah mencapai 100% (seratus persen), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dapat digunakan sebagaimana ketentuan penggunaan SILPA yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
| |||
|
| ||||
Pasal 13 | ||||
|
Tata cara Penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja Bankeudes berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
| ||||
|
| ||||
Pasal 14 | ||||
|
Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja yang Bersumber Dari Bankeudes berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
| ||||
|
| ||||
|
Bagian Kelima
Pengendalian dan Pelaporan Pasal 15 | ||||
|
Pengendalian Bankeudes dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan dengan tepat waktu, tepat mutu, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat manfaat serta tertib administrasi.
| ||||
|
| ||||
Pasal 16 | ||||
|
Kepala desa wajib melakukan pengendalian Bankeudes sesuai dengan mekanisme dalam pengelolaan APBDes.
| ||||
|
| ||||
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Pengendalian Bankeudes di Daerah terdiri dari:
| |||
|
|
a.
|
pengendalian pelaksanaan penggunaan belanja Bankeudes, menjadi kewenangan Perangkat Daerah pengampu; dan
| ||
|
|
b.
|
pengendalian dan pembinaan administrasi keuangan Bankeudes, menjadi kewenangan Bagian Pemerintahan Desa.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan pengendalian Bankeudes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan Perangkat Daerah terkait.
| |||
|
| ||||
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan cara:
| |||
|
|
a.
|
Pelaksanaan verifikasi untuk menentukan besarnya Bankeudes yang disalurkan.
| ||
|
|
b.
|
Pemantauan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu.
| ||
|
|
c.
|
Penyelenggaraan rapat koordinasi pengendalian Bankeudes tingkat kecamatan dan/atau tingkat daerah.
| ||
|
(2)
|
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas.
| |||
|
(3)
|
Tujuan Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan Bankeudes dan mengidentifikasi permasalahan, hambatan serta merumuskan upaya penyelesaiannya.
| |||
|
| ||||
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Pemerintah Desa wajib memberikan informasi secara jelas dan senyatanya pada saat dilakukan verifikasi.
| |||
|
(2)
|
Pemerintah Desa wajib menyusun RKO kegiatan yang memuat:
| |||
|
|
a.
|
surat pengantar sekurang-kurangnya dari Sekretaris Desa atas nama kepala desa;
| ||
|
|
b.
|
dasar pelaksanaan;
| ||
|
|
c.
|
alokasi dana dan kegiatan Bantuan Keuangan tahun anggaran 2017;
| ||
|
|
d.
|
pengelola Bantuan Keuangan tahun anggaran 2017;
| ||
|
|
e.
|
kegiatan yang akan dilaksanakan;
| ||
|
|
f.
|
jadwal pelaksanaan kegiatan;
| ||
|
|
g.
|
rencana penggunaan anggaran kegiatan;
| ||
|
|
h.
|
target fisik kegiatan yang akan dilaksanakan;
| ||
|
|
i.
|
lampiran-lampiran:
| ||
|
|
|
1.
|
gambar rencana secara lengkap serta ditandatangani oleh Kepala Desa Penerima Bantuan;
| |
|
|
|
2.
|
rencana Anggaran Biaya secara rinci serta ditandatangani Kepala Desa Penerima Bantuan;
| |
|
|
|
3.
|
jadwal rencana pelaksanaan yang telah memperhitungkan proses pengadaan Barang dan jasa, pekerjaan harus selesai dalam 1 (satu) tahun anggaran dan ditandatangani oleh Kepala Desa Penerima Bantuan;
| |
|
|
|
4.
|
Surat Pernyataan dari Kepala Desa yang menerangkan kegiatan dimaksud sudah dialokasikan dalam Peraturan Kepala Desa tentang APBDesa sesuai dengan nama Kegiatan dari Daerah dan sanggup melaksanakan kegiatan dimaksud pada Tahun Anggaran berkenaan;
| |
|
|
|
5.
|
Foto kondisi eksisting (0%) yang sesuai dengan lokasi yang diusulkan dan menggambarkan permasalahan dan kondisi yang ada, setiap foto diberikan uraian/keterangan gambar;
| |
|
|
|
6.
|
Peta lokasi kegiatan merupakan peta administrasi Desa yang diberi notasi/tanda yang jelas dan sesuai pada lokasi kegiatan.
| |
|
(3)
|
Apabila pada Pemerintah Desa penerima bantuan belum ada tenaga Teknis dari perangkat Desa, Gambar Rencana Konstruksi dan Rencana Anggaran Biaya dapat ditandatangani oleh pendamping tenaga Teknis yang ditunjuk oleh Kepala Desa bersangkutan dan diketahui atau diperiksa dengan ditandatangani oleh Kepala Desa sesuai jenis konstruksi dan kewenangannya.
| |||
|
(4)
|
RKO Kegiatan Bantuan Keuangan yang telah diverifikasi sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan sebagai salah satu lampiran dalam pengajuan pencairan Bantuan Keuangan.
| |||
|
(5)
|
Contoh format RKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
| ||||
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Pemerintah Desa penerima Bankeudes menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Laporan pelaksanaan kegiatan;
| ||
|
|
b.
|
Berita Acara pencairan bantuan;
| ||
|
|
c.
|
Surat Pernyataan Tanggungjawab telah melaksanakan Bankeudes sesuru keperuntukkannya;
| ||
|
|
d.
|
Realisasi Penggunaan Dana;
| ||
|
|
e.
|
Laporan hasil pelaksanaan kegiatan oleh Pelaksana Kegiatan yang memuat informasi tentang:
| ||
|
|
|
1.
|
Pendahuluan.
| |
|
|
|
2.
|
Susunan Pelaksana.
| |
|
|
|
3.
|
Jenis kegiatan dan dan lokasi.
| |
|
|
|
4.
|
Waktu pelaksanaan.
| |
|
|
|
5.
|
Hasil kegiatan.
| |
|
|
|
6.
|
Kendala dan permasalahan yang dihadapi.
| |
|
|
|
7.
|
Upaya pemecahan masalah.
| |
|
|
|
8.
|
Penutup.
| |
|
|
|
9.
|
Lampiran-lampiran:
| |
|
|
|
|
-
|
Foto copy bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
-
|
Foto kegiatan kondisi 0%, 50% dan 100%.
|
|
(2)
|
Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Bupati Banyumas Up. Perangkat Daerah Pengampu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tahun anggaran berakhir, dengan tembusan Kepala Bappedalitbang, Bagian Pemerintahan Desa dan Camat.
| |||
|
| ||||
|
Bagian Keenam
Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 21 | ||||
|
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sesuai kewenangannya.
| ||||
|
| ||||
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 22 | ||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
| ||||
|
(1)
|
Bankeudes yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2017 tetap berlaku dan pencairan serta pertanggungjawabannya berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
| |||
|
(2)
|
Khusus Tahun Anggaran 2017, dalam hal Bankeudes masuk ke rekening kas desa sebelum Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes ditetapkan, pengelolaan keuangan atas Bankeudes dilaksanakan dengan Peraturan Kepala Desa.
| |||
|
| ||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 28 Februari 2017 BUPATI BANYUMAS, ttd. ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto Pada tanggal 28 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd.
Ir. WAHYU BUDI SAPTONO, M.Si BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2017 NOMOR 23 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.