Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor: 14 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUMAS, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa ketentuan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 5 Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
| |||
|
2
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
3
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4331);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |||
|
13.
|
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 9);
| |||
|
14.
|
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 35);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 9) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| |||
|
|
(1)
|
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
| ||
|
|
|
a.
|
tahap I, paling lambat pada Bulan Maret minggu kedua;
| |
|
|
|
b.
|
tahap II, paling lambat pada Bulan Juli minggu kedua; dan
| |
|
|
|
c.
|
tahap III, paling lambat pada Bulan November minggu kedua.
| |
|
|
(2)
|
Pengalokasian DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
| ||
|
|
|
a.
|
tahap I sebesar 60% (enam puluh per seratus) dikali pagu anggaran Dana Transfer DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikali 50% (lima puluh per seratus) dibagi 301 (tiga ratus satu) desa;
| |
|
|
|
b.
|
tahap II sebesar 60% (enam puluh per seratus) dikali pagu anggaran Dana Transfer DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikali 50% (lima puluh per seratus) dibagi 301 (tiga ratus satu) desa; dan
| |
|
|
|
c.
|
tahap III sebesar 10% (sepuluh per seratus) dikali realisasi DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikali 40% (empat puluh per seratus) dikali angka terttimbang masing-masing desa.
| |
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 07 Maret 2016 BUPATI BANYUMAS, ttd. ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 07 Maret 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd. Ir. WAHYU BUDI SAPTONO, Msi BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2016 NOMOR 14 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.