Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor: 12 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMOR 12 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri B);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 5 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 2 Seri C);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 6 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 1 Seri C);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14);
16.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 Nomor 79).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.
3.
Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Banyumas.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas.
6.
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas.
7.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.
Pejabat Pemungut adalah Pejabat yang secara langsung maupun tidak langsung membantu perangkat daerah pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
9.
Desa adalah Desa di Kabupaten Banyumas.
10.
Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Banyumas.
11.
Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
12.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
14.
Target penerimaan pajak adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari:
 
1)
Pajak Hotel;
 
2)
Pajak Restoran;
 
3)
Pajak Hiburan;
 
4)
Pajak Reklame;
 
5)
Pajak Penerangan Jalan;
 
6)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
7)
Pajak Parkir;
 
8)
Pajak Air Tanah;
 
9)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
 
10)
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
15.
Target penerimaan retribusi adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari:
 
a.
Retribusi Jasa Umum terdiri dari:
 
 
1)
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
2)
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 
3)
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
4)
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
5)
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
6)
Retribusi Pengelolaan Limbah Cair; dan
 
 
7)
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
 
b.
Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari:
 
 
1)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
2)
Retribusi Terminal;
 
 
3)
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
 
 
4)
Retribusi Rumah potong hewan;
 
 
5)
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
 
 
6)
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan
 
 
7)
Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
c.
Retribusi Perizinan Tertentu, terdiri dari:
 
 
1)
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
2)
Retribusi Izin Trayek; dan
 
 
3)
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
16.
Target Kinerja adalah pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dijabarkan secara Triwulanan.
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau data subyek retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak Daerah atas Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan perhutanan dan pertambangan.
20.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman Wilayah Kabupaten Banyumas.
21.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman di Kabupaten Banyumas.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan dan karakteristik serta kondisi obyektif daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 
Bagian Pertama
Penerimaan Insentif
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Pejabat dan Pegawai Badan Keuangan Daerah selaku pelaksana pemungut pajak;
 
d.
Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah yang terkait dalam pelaksanaan pemungutan retribusi; dan
 
e.
Pejabat dan pegawai pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan yang ditugaskan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah selaku pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
Kinerja instansi;
 
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
 
c.
Pendapatan daerah; dan
 
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diberi Insentif apabila telah mencapai target kinerja tertentu.
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, dan/atau dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut apabila dalam triwulan bersangkutan telah mencapai target kinerja tertentu dapat diberikan insentif dalam triwulan bersangkutan tanpa menunggu berakhirnya masa satu triwulan.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(6)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran (Triwulan IV) realisasi pendapatannya kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi target kinerjanya telah memenuhi syarat untuk dimintakan insentif sesuai target kinerja triwulanan yang telah ditentukan, maka insentif dapat diberikan termasuk triwulan-triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan dalam tahun berkenaan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Besaran Insentif
 

Pasal 5

(1)
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari target penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
(2)
Besarnya insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk unsur desa, kelurahan dan kecamatan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Besarnya insentif untuk unsur desa dan kelurahan adalah 85% (delapan puluh lima perseratus) dari besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Besarnya insentif untuk kecamatan adalah 15% (lima belas perseratus) dari besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang dibayarkan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Setelah Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, setiap Kepala Perangkat Daerah pemungut Pajak dan/atau Retribusi menetapkan rincian Penerima dan besarnya insentif yang dibayarkan kepada pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
(3)
Keputusan Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kepada azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab dan beban kerja penerima insentif.
 
 
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 7

(1)
Kepala Badan Keuangan Daerah menyusun anggaran insentif pemungutan pajak yang besarnya disesuaikan dengan target kinerja pendapatan pajak.
(2)
Kepala Perangkat Daerah pelaksana pemungut retribusi menyusun anggaran insentif pemungutan retribusi yang besarnya disesuaikan dengan target kinerja pendapatan retribusi.
(3)
Penganggaran insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan pajak serta rincian obyek belanja insentif pajak.
(4)
Penganggaran insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan retribusi serta rincian obyek belanja insentif retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui dan pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pemberian insentif dapat diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui maka pembayaran insentif hanya akan dibayarkan maksimal sebesar target yang telah ditetapkan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB IV
TARGET PENERIMAAN PAJAK, RETRIBUSI DAN TARGET KINERJA PENDAPATAN PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 10

(1)
Target penerimaan untuk tiap jenis pajak sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan maka target penerimaan untuk tiap jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan besaran target penerimaan sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
(3)
Target penerimaan untuk tiap jenis retribusi dan organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan retribusi daerah sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4)
Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan maka target penerimaan untuk tiap jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyesuaikan dengan besaran target penerimaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019.
(5)
Target Kinerja pendapatan per jenis pajak dan retribusi ditetapkan secara triwulanan.
(6)
Target kinerja pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), untuk per jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan sebagai berikut:
  
 
No.
Target Kinerja
Capaian Target Kinerja
(%)
1.
Triwulan I
20% (dua puluh perseratus)
2.
Triwulan II
50% (lima puluh perseratus)
3.
Triwulan III
80% (delapan puluh perseratus)
4.
Triwulan IV
100% (seratus perseratus)
No.
Target Kinerja
Capaian Target Kinerja
(%)
1.
Triwulan I
20% (dua puluh perseratus)
2.
Triwulan II
50% (lima puluh perseratus)
3.
Triwulan III
80% (delapan puluh perseratus)
4.
Triwulan IV
100% (seratus perseratus)
No.
Target Kinerja
Capaian Target Kinerja
(%)
1.
Triwulan I
20% (dua puluh perseratus)
2.
Triwulan II
50% (lima puluh perseratus)
3.
Triwulan III
80% (delapan puluh perseratus)
4.
Triwulan IV
100% (seratus perseratus)
 
 
 
 
 
(7)
Target kinerja pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), untuk per jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabarkan sebagai berikut:
  
 
No.
Target Kinerja
Capaian Target Kinerja
(%)
1.
Triwulan I
15% (lima belas perseratus)
2.
Triwulan II
40% (empat puluh perseratus)
3.
Triwulan III
75% (tujuh puluh lima perseratus)
4.
Triwulan IV
100% (seratus perseratus)
No.
Target Kinerja
Capaian Target Kinerja
(%)
1.
Triwulan I
15% (lima belas perseratus)
2.
Triwulan II
40% (empat puluh perseratus)
3.
Triwulan III
75% (tujuh puluh lima perseratus)
4.
Triwulan IV
100% (seratus perseratus)
No.
Target Kinerja
Capaian Target Kinerja
(%)
1.
Triwulan I
15% (lima belas perseratus)
2.
Triwulan II
40% (empat puluh perseratus)
3.
Triwulan III
75% (tujuh puluh lima perseratus)
4.
Triwulan IV
100% (seratus perseratus)
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 22 Maret 2019
BUPATI BANYUMAS,
ttd
ACHMAD HUSEIN
 
Diundangkan di Purwokerto
pada tanggal 22 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
ttd
WAHYU BUDI SAPTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2019 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.