Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 8 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 8 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (5), Pasal 83 ayat (6), Pasal 88 ayat (3), Pasal 89 ayat (7) dan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor perlu diatur pemungutannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13,14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 64);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan wajib uji dan kendaraan dapat uji dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
2.
Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
3.
Kendaraan bermotor wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan.
4.
Kendaraan bermotor dapat uji adalah kendaraan bermotor jenis diluar wajib uji dan tidak termasuk dalam pengujian berkala kendaraan bermotor.
5.
Pengujian emisi kendaraan bermotor adalah pengujian emisi gas buang yang wajib dilaksanakan oleh kendaraan bermotor.
6.
Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
7.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengujian kendaraan bermotor.
10.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
11.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
15.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
16.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
18.
Bupati adalah Bupati Bantul.
19.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
20.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
BAB II
PENDAFTARAN ONLINE
 

Pasal 2

(1)
Wajib retribusi atau pemegang kuasa melakukan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor secara online dengan cara mengunduh dan menginstal aplikasi SIPENTOL DISHUB Bantul dari playstore terlebih dahulu, selanjutnya melakukan booking/daftar dari aplikasi tersebut sesuai jadwal dan kuota yang diinginkan serta ketersediaan kuota.
(2)
Setelah mendapatkan kuota layanan wajib retribusi atau pemegang kuasa datang ke loket pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor untuk memverifikasi sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dan mendapatkan nomor antrian.
 
 
 
 
BAB III
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Tata cara penerbitan SKRD adalah sebagai berikut:
 
a.
pemilik/pemegang kuasa kendaraan mendaftarkan kendaraan pada loket pendaftaran pengujian setelah mendapat kuota pelayanan melalui Aplikasi SIPENTOL; dan
 
b.
petugas menyampaikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dalam rangkap 3 (tiga) setelah mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
(2)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana tersebut pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Wajib retribusi harus membayar lunas retribusi sesuai SKRD dengan ketentuan:
 
a.
melakukan pembayaran ke seluruh kantor layanan Bank BPD DIY dengan menyampaikan nomor identitas pelanggan yang diberikan saat melakukan pendaftaran online ke rekening 004.111.001599; dan
 
b.
melakukan pembayaran di payment point Bank BPD DIY Cabang bantul yang berada di tempat pengujian kendaraan bermotor.
(2)
Nomor identitas pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bank BPD DIY Cabang Bantul dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya harus menyetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
TANDA BUKTI PEMBAYARAN
 

Pasal 5

(1)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran yang berlaku sebagai SSRD dan tercatat dalam sistem SIPENTOL.
(2)
Pembayaran retribusi melalui Bank BPD DIY Cabang Bantul dilakukan setelah wajib retribusi/kuasanya mendaftar secara online dan mendapatkan bukti pembayaran berupa struk pembayaran yang berlaku sebagai SSRD.
(3)
Pembayaran retribusi melalui payment point di tempat pengujian kendaraan bermotor, dilakukan oleh wajib retribusi/kuasanya dan bukti pembayaran berupa stempel tanda lunas dari Bank BPD DIY Cabang Bantul diatas SKRD.
 
 
 
 
BAB VI
ALOKASI PEMANFAATAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor.
(2)
Komponen biaya pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor antara lain berupa pelayanan dengan sistem aplikasi, pemeliharaan alat dan gedung uji, biaya pengadaan bukti lulus uji serta belanja alat tulis kegiatan untuk mendukung administrasi pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN/KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Kepala Dinas dapat memberikan pengurangan/keringanan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan/keringanan retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
wajib retribusi mengajukan permohonan pengurangan/keringanan atas besarnya jumlah Retribusi yang tertuang dalam SKRD kepada Kepala Dinas;
 
b.
setelah menerima permohonan pengurangan/keringanan retribusi dari wajib retribusi, Petugas yang ditunjuk mengadakan penelitian kepada wajib retribusi dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas;
 
c.
Kepala Dinas setelah menerima laporan hasil penelitian, mempertimbangkan apakah permohonan pengurangan/keringanan retribusi diterima atau ditolak;
 
d.
penolakan atau penerimaan atas permohonan pengurangan/keringanan retribusi ditandatangani oleh Kepala Dinas paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; dan
 
e.
pengurangan/keringanan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 8

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Dinas.
(2)
Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila:
 
a.
retribusi yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau
 
b.
dilakukan pembayaran retribusi yang tidak seharusnya terutang.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
 
a.
permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dimohonkan disertai alasan yang jelas;
 
b.
permohonan dilampiri fotokopi identitas wajib retribusi atau fotokopi identitas kuasanya apabila dikuasakan;
 
c.
permohonan dilampiri dengan fotokopi SKRD dan bukti pembayaran yang sah; dan
 
d.
surat permohonan ditandatangani oleh wajib retribusi, dalam hal ditandatangani oleh bukan wajib retribusi harus dilampiri surat kuasa bermeterai cukup.
(4)
Permohonan pengembalian yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(5)
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian sebagai dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kepala Dinas harus memberikan keputusan.
(6)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui dan Kepala Dinas tidak atau belum memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(7)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(8)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Dinas memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
BAB IX
PEMERIKSAAN
 

Pasal 9

(1)
Dalam rangka pemeriksaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kepala Dinas berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan tujuan lain dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
(2)
Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa yang ditunjuk dilengkapi dengan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan serta memperlihatkan kepada wajib retribusi yang diperiksa.
(3)
Wajib retribusi yang diperiksa tidak dapat memenuhi kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor, maka petugas yang ditunjuk meminta agar segera melakukan pengujian kendaraan bermotor.
(4)
Untuk kepentingan pengamanan petugas pemeriksa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kepala Dinas dapat meminta bantuan pengamanan dari aparat penegak hukum atau instansi yang terkait.
 
 
 
 

Pasal 10

Besaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor bagi wajib retribusi yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) adalah sebesar retribusi pengujian kendaraan bermotor ditambah denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 7 Januari 2019
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO
 
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 7 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL
ttd.
HELMI JAMHARIS
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.