Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 65 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 65 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mempermudah dan meningkatkan pelayanan berkaitan dengan perubahan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menggunakan teknologi informasi, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan mengenai tata cara pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Tahun 2007 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Tahun 2011 Nomor 17);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri A Nomor 18);
10.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 06.1);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 06.1), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 3A dan 3B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3A
 
(1)
Permohonan pengajuan mutasi dapat diajukan secara online.
 
(2)
Pendaftaran objek dan subjek pajak berupa mutasi dapat dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut:
 
 
a.
subjek pajak membuka website www.pbb.bantulkab.go.id;
 
 
b.
mengisi formulir permohonan mutasi yang tersedia pada aplikasi;
 
 
c.
mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan/atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) yang terdapat dalam aplikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
 
 
d.
SPOP dan/atau LSPOP setelah diisi dengan jelas, benar dan lengkap disimpan melalui aplikasi yang tersedia; dan
 
 
e.
mencetak tanda bukti pendaftaran secara online.
 
(3)
Bentuk dan isi formulir pengajuan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(4)
Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan/atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) yang digunakan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran I B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3B
 
(1)
Berdasarkan tanda bukti pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, subjek pajak melakukan verifikasi data ke Bidang Pendaftaran dan Penetapan Dinas untuk diproses lebih lanjut.
 
(2)
Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan langsung oleh analis PBB P2 sesuai wilayah letak objek pajak.
 
(3)
Analis PBB P2 melakukan verifikasi dan mengolah data permohonan mutasi dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pendataan, Pendaftaran dan Pelayanan DPPKAD Kabupaten Bantul untuk mendapatkan persetujuan.
 
(4)
Data objek dan subjek PBB P2 yang dianggap benar, dimasukkan dalam sistem aplikasi PBB P2 dan dapat dilakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
(1)
Persyaratan untuk melakukan mutasi dengan mengisi surat permohonan yang dilampiri dengan:
 
 
a.
fotocopy identitas wajib pajak/subjek pajak dan kuasanya apabila dikuasakan;
 
 
b.
surat kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
 
 
c.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan/atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP);
 
 
d.
asli atau fotocopy SPPT PBB P2 tahun pajak berjalan;
 
 
e.
bukti pelunasan pembayaran PBB P2 5 (lima) tahun terakhir;
 
 
f.
bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila ada; dan
 
 
g.
bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berupa fotocopy sertifikat atau surat keterangan kepemilikan dari Pemerintah Desa.
 
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat melakukan verifikasi data di Bidang Pendaftaran dan penetapan DPPKAD.
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ditambah Lampiran I A dan Lampiran I B yang berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal 12 Agustus 2016
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO

Diundangkan di Bantul
pada Tanggal 12 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 NOMOR 65
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.