Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 63 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 63 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 131);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah bagian penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
2.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dibantu Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
8.
Lurah Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa.
9.
Pamong Desa adalah unsur staf yang membantu Lurah Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Lurah Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
10.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
11.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.
Bupati adalah Bupati Bantul.
13.
Camat adalah unsur Perangkat Daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kecamatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
Bagian Kesatu
Pengalokasian
 

Pasal 2

Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh persen) dari besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan setelah Kerangka Umum Anggaran dan Penetapan Pagu Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disepakati bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul.
(2)
Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan jumlah bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima Desa untuk waktu 1 (satu) tahun anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penentuan Besaran Untuk Setiap Desa
 

Pasal 4

(1)
Jumlah bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp22.290.550.000,00 (dua puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
 
a.
bagian dari hasil Pajak Daerah sebesar Rp18.171.550.000,00 (delapan belas milyar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); dan
 
b.
bagian dari hasil Retribusi Daerah sebesar Rp4.119.000.000,00 (empat milyar seratus sembilan belas juta rupiah).
(2)
Penentuan jumlah bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan untuk setiap Desa diatur sebagai berikut:
 
a.
jumlah bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019 dibagi 2 (dua) tahap yakni semester I dan semester II;
 
b.
semester I sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur sebagai berikut:
 
 
1.
sebesar 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
 
2.
sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Desa masing-masing pada Tahun Anggaran 2018.
 
c.
semester II sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur sebagai berikut:
 
 
1.
sebesar 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
 
2.
sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari masing-masing Desa sampai dengan bulan Juni Tahun Anggaran 2019.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Untuk Setiap Desa
 

Pasal 5

(1)
Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan besaran bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk masing-masing Desa.
(2)
Besaran bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penggunaan Penerimaan
 

Pasal 6

Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pencairan
 

Pasal 7

(1)
Pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
semester I sebesar hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dicairkan pada semester I Tahun Anggaran 2019; dan
 
b.
semester II sebesar hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dicairkan pada semester II Tahun Anggaran 2019.
(2)
Pencairan bagian dari Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019 dipersyaratkan harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tanah Kas Desa Tahun Pajak Sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Mekanisme pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semester I sebagai berikut:
 
a.
Lurah Desa mengajukan pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati cq. Camat dengan dilampiri:
 
 
1.
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
2.
fotokopi nomor Rekening Kas Desa pada Bank Umum;
 
 
3.
bukti pengeluaran kas; dan
 
 
4.
kwitansi.
 
b.
berdasarkan permohonan dari Lurah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, Camat mengajukan pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara tertulis kepada Bupati cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
 
 
1.
lembar penelitian berkas pengajuan pencairan;
 
 
2.
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
3.
surat permohonan dari Camat;
 
 
4.
fotokopi nomor Rekening Kas Desa pada Bank Umum;
 
 
5.
bukti pengeluaran kas; dan
 
 
6.
kwitansi.
(2)
Mekanisme pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semester II sebagai berikut:
 
a.
Lurah Desa mengajukan pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati cq. Camat dengan dilampiri:
 
 
1.
fotokopi nomor Rekening Kas Desa pada Bank Umum;
 
 
2.
bukti pengeluaran kas; dan
 
 
3.
kwitansi.
 
b.
berdasarkan permohonan dari Lurah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, Camat mengajukan pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara tertulis kepada Bupati cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
 
 
1.
lembar penelitian berkas pengajuan pencairan;
 
 
2.
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
3.
surat permohonan dari Camat;
 
 
4.
fotokopi nomor Rekening Kas Desa pada Bank Umum;
 
 
5.
bukti pengeluaran kas; dan
 
 
6.
kwitansi.
(3)
Berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melakukan transfer bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah langsung ke Rekening Kas Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PELAPORAN
 

Pasal 9

(1)
Lurah Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati melalui Camat.
(2)
Laporan penggunaan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 10

(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Camat dan Perangkat Daerah lain sesuai bidang tugasnya.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul dan aparat pengawas fungsional lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 23 Mei 2019
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 23 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
HELMI JAMHARIS

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 NOMOR 63
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.