Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 62 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 62 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyaluran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);
7.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 34);
8.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 33);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 33), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
(1)
Desa dapat mengajukan permohonan pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sesuai tahapan pencairan, setelah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diterima Pemerintah Desa.
(2)
Mekanisme pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah diatur sebagai berikut:
 
a.
Lurah Desa mengajukan pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Bupati C.q. Camat dengan dilampiri:
 
 
1.
bukti Pengeluaran Kas (Bend 26) yang ditandatangani Lurah Desa;
 
 
2.
Kuitansi yang ditandatangani Lurah Desa; dan
 
 
3.
Fotocopy Rekening Kas Desa (RKD).
 
b.
berdasarkan permohonan dari Lurah Desa tersebut angka 1, Camat mengajukan pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah secara tertulis kepada Bupati C.q. Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, dengan dilampiri:
 
 
1.
Surat Permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
2.
bukti Pengeluaran Kas (Bend 26) yang ditandatangani Lurah Desa;
 
 
3.
Kuitansi yang ditandatangani Lurah Desa; dan
 
 
4.
Fotocopy Rekening Kas Desa (RKD).
 
c.
berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, mengajukan pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah secara tertulis kepada Bupati C.q. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul (DPPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
 
 
1.
Lembar Penelitian Berkas Pengajuan Pencairan;
 
 
2.
Surat Permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
3.
Surat Permohonan dari Camat;
 
 
4.
bukti Pengeluaran Kas (Bend 26) yang ditandatangani Lurah Desa;
 
 
5.
Kuitansi yang ditandatangani Lurah Desa; dan
 
 
6.
Fotocopy Rekening Kas Desa (RKD).
(3)
Berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPPKAD selaku PPKD melakukan transfer bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah langsung ke rekening kas desa.
(4)
Format Lembar Penelitian Berkas Pengajuan Pencairan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 24 Juli 2015
BUPATI BANTUL,
ttd.
SRI SURYA WIDATI
 
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 24 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 NOMOR 62
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.