Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 4 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan yang berlaku;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan Peraturan Bupati;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 64);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Menyesuaikan tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 64).
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal 2 Januari 2018
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 2 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR 4
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.