Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 39 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 39 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri A Tahun 2011 Nomor 18);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
2.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
4.
Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat NOP PBB P2 adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang bersifat unik, tetap dan standar.
5.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
6.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPD PBB P2 adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang.
7.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pengurangan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang.
8.
Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat STPD PBB P2 adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
9.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPDLB PBB P2 adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran PBB P2 karena jumlah kredit PBB P2 lebih besar daripada PBB P2 yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
10.
Keputusan Pembetulan adalah keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
11.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
12.
Bupati adalah Bupati Bantul.
13.
Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
14.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BKAD adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN
 

Pasal 2

(1)
Pengurangan dapat diberikan kepada wajib pajak dalam hal:
 
a.
karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab tertentu lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
wajib pajak orang pribadi meliputi:
 
 
 
a)
objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
 
 
 
b)
objek pajak berupa lahan pertanian/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas termasuk lungguh dan Tanah Kas Desa;
 
 
 
c)
objek pajak yang wajib pajaknya pensiunan, sehingga kewajiban pembayaran pajaknya sulit dipenuhi;
 
 
 
d)
objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban pembayaran pajaknya sulit dipenuhi; dan/atau
 
 
 
e)
objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
 
 
2.
Wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin; dan
 
 
3.
Wajib pajak badan yang melakukan investasi di Kabupaten Bantul pada tahun pertama dan kedua.
 
b.
objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan/atau longsor; dan
 
 
2.
sebab lain yang luar biasa antara lain kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.
(2)
Pengurangan juga dapat diberikan kepada wajib pajak yang objek pajaknya berupa:
 
a.
rumah sakit swasta;
 
b.
Perguruan Tinggi Swasta (PTS); dan
 
c.
kawasan cagar budaya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Rumah sakit swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah rumah sakit swasta yang:
 
a.
telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
 
b.
sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien yang tidak mampu; dan
 
c.
laba digunakan untuk reinvestasi rumah sakit dalam rangka pengembangan rumah sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar rumah sakit.
(2)
Rumah sakit swasta selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan PBB P2 sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan oleh rumah sakit swasta tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan secara langsung yang terletak di luar lingkungan rumah sakit, tetap dikenakan PBB P2 sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Perguruan Tinggi swasta (PTS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dapat memperoleh pengurangan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun kurang dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per semester;
 
b.
luas bangunan kurang dari 1.000 (seribu) m²;
 
c.
luas tanah kurang dari 2.000 (dua ribu) m²;
 
d.
jumlah mahasiswa kurang dari 1.000 (seribu) mahasiswa;
 
e.
dapat membuktikan bahwa dalam kegiatannya tidak memperoleh keuntungan dan harus didukung dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta menunjukkan besarnya manfaat yang diperoleh maupun beban yang ditanggung oleh subjek pajak sehubungan dengan pengelolaan objek PBB P2 tersebut, antara lain:
 
 
1.
laporan keuangan (neraca awal dan neraca akhir tahun) yang telah diaudit secara internal atau eksternal;
 
 
2.
laporan penerimaan dan pengeluaran rutin; atau
 
 
3.
data lain yang mendukung.
(2)
Keuntungan yang dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah selisih lebih antara besarnya penerimaan yang diperoleh dari:
 
a.
SPP;
 
b.
biaya seleksi masuk perguruan tinggi;
 
c.
sumbangan wajib pembangunan/pengadaan prasarana yang dikenakan kepada mahasiswa;
 
d.
hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peranan dan fungsi perguruan tinggi;
 
e.
penerimaan dari hasil usaha sampingan; dan
 
f.
usaha lainnya.
 
dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional.
(3)
Bumi dan/atau bangunan yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung yang terletak di luar lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersangkutan, tetap dikenakan PBB P2 sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PERSYARATAN PEMBERIAN PENGURANGAN
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 5

(1)
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak.
(2)
Permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
 
a.
perseorangan untuk PBB P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB P2; atau
 
b.
perseorangan atau kolektif untuk PBB P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT PBB P2.
(3)
Permohonan pengurangan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diajukan:
 
a.
sebelum SPPT PBB P2 diterbitkan dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 huruf a) dengan PBB P2 yang terutang paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
 
b.
setelah SPPT PBB P2 diterbitkan dalam hal:
 
 
1.
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 huruf a) dengan PBB P2 yang terutang paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
 
 
2.
kondisi tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 huruf b), huruf c), huruf d), atau huruf e), dengan PBB P2 yang terutang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atau
 
 
3.
objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dengan PBB P2 yang terutang paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kecuali untuk lungguh dan Tanah Kas Desa paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada wajib pajak atas PBB P2 terutang yang tercantum dalam SPPT PBB P2 atau SKPD PBB P2.
(2)
SKPD PBB P2 yang telah diberikan pengurangan tidak dapat dimintakan pengurangan denda administratif.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Besarnya pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan:
a.
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB P2 yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 huruf a);
b.
sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB P2 yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 huruf b), huruf c), huruf d), dan/atau huruf e, kecuali untuk lungguh dan Tanah Kas Desa sebesar 50% (lima puluh persen);
c.
sebesar 40% (empat puluh persen persen) untuk tahun pertama dan 30% (tiga puluh persen) untuk tahun kedua dari PBB P2 yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 huruf e), apabila tidak ada stimulus;
d.
sebesar paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari PBB P2 yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2;
e.
sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk tahun pertama dan 25% (dua puluh lima persen) untuk tahun kedua dari PBB P2 yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3;
f.
sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB P2 yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b;
g.
sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari PBB P2 yang terutang untuk rumah sakit swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
h.
sebesar paling tinggi 50 % (lima puluh persen) dari PBB P2 yang terutang untuk PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); atau
i.
sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB P2 yang terutang untuk objek PBB P2 berupa kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Persyaratan
 

Pasal 8

(1)
Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan:
 
a.
setiap permohonan untuk 1 (satu) SPPT PBB P2 atau SKPD PBB P2;
 
b.
diajukan secara tertulis kepada Kepala BKAD dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
 
c.
dilampiri fotokopi SPPT PBB P2 atau SKPD PBB P2 yang dimohonkan pengurangan;
 
d.
surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
 
 
 
a)
wajib pajak badan; atau
 
 
 
b)
wajib pajak orang pribadi dengan PBB P2 yang terutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
 
 
2.
Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa untuk wajib pajak orang pribadi dengan PBB P2 yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
 
e.
permohonan diajukan:
 
 
1.
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT PBB P2; atau
 
 
2.
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKPD PBB P2.
 
f.
tidak memiliki tunggakan PBB P2 2 (dua) tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
 
g.
tidak diajukan keberatan atas SPPT PBB P2 atau SKPD PBB P2 yang dimohonkan pengurangan.
(2)
Permohonan pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
 
a.
setiap permohonan untuk beberapa objek pajak dengan tahun pajak yang sama;
 
b.
diajukan secara tertulis kepada Kepala BKAD dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan disertai alasan yang jelas;
 
c.
diajukan melalui pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus organisasi terkait lainnya; dan
 
d.
tidak memiliki tunggakan PBB P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan.
(3)
Permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
 
a.
setiap permohonan untuk beberapa SPPT PBB P2 tahun pajak yang sama;
 
b.
diajukan secara tertulis kepada Kepala BKAD dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan disertai alasan yang jelas;
 
c.
diajukan kepada Kepala BKAD melalui:
 
 
1.
pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus organisasi terkait untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 1; atau
 
 
2.
Lurah Desa setempat untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 2 dan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 3;
 
d.
dilampiri fotokopi SPPT PBB P2 yang dimohonkan pengurangan;
 
e.
permohonan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT PBB P2;
 
f.
tidak memiliki tunggakan PBB PBB P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
 
g.
tidak diajukan keberatan atas SPPT PBB P2 yang dimohonkan pengurangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Permohonan Pengurangan secara perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2)
Permohonan pengurangan secara kolektif yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(3)
Dalam hal permohonan pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Kepala BKAD dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan tersebut diterima harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasarinya kepada:
 
a.
wajib pajak atau kuasanya dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan; atau
 
b.
pengurus LVRI setempat, pengurus organisasi terkait lainnya, atau Lurah Desa setempat dalam hal permohonan diajukan secara kolektif.
(4)
Dalam hal permohonan pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan pengurangan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), atau Pasal 8 ayat (3).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Dokumen Pendukung
 

Pasal 10

(1)
Permohonan pengurangan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilampiri dengan dokumen pendukung.
(2)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan wajib pajak yang diajukan secara perseorangan sebagai berikut:
 
a.
untuk objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, atau janda/dudanya berupa:
 
 
1.
fotokopi kartu tanda anggota veteran, atau fotokopi surat keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar dari pejabat yang berwenang;
 
 
2.
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 2 (dua) tahun sebelumnya; dan/atau
 
 
3.
dokumen pendukung lainnya.
 
b.
untuk objek pajak berupa lahan pertanian/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas berupa:
 
 
1.
surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa hasil pertanian, perikanan, atau peternakan sangat terbatas diketahui Lurah Desa/Pamong Desa;
 
 
2.
fotokopi kartu keluarga;
 
 
3.
fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
 
 
4.
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 2 (dua) tahun sebelumnya; dan/atau
 
 
5.
dokumen pendukung lainnya.
 
c.
untuk objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB P2 yang menjadi tanggungannya sulit dipenuhi dapat berupa:
 
 
1.
fotokopi surat keputusan pensiun;
 
 
2.
fotokopi slip gaji/penerimaan pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
 
 
3.
fotokopi kartu keluarga;
 
 
4.
fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
 
 
5.
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 2 (dua) tahun sebelumnya; dan/atau
 
 
6.
dokumen pendukung lainnya.
 
d.
untuk objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB P2 yang menjadi tanggungannya sulit dipenuhi berupa:
 
 
1.
surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak rendah diketahui Lurah Desa/Pamong Desa;
 
 
2.
fotokopi kartu keluarga;
 
 
3.
fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
 
 
4.
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 (dua) tahun sebelumnya; dan/atau
 
 
5.
dokumen pendukung lainnya.
 
e.
untuk objek pajak yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan berupa:
 
 
1.
surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan kesulitan pembayaran PBB P2 akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
 
 
2.
fotokopi SPPT PBB P2 tahun pajak sebelumnya;
 
 
3.
fotokopi kartu keluarga;
 
 
4.
fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
 
 
5.
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 2 (dua) tahun sebelumnya; dan/atau
 
 
6.
dokumen pendukung lainnya.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya berupa:
 
a.
fotokopi laporan keuangan tahun sebelumnya;
 
b.
fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
 
c.
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 2 (dua) tahun sebelumnya; dan/atau
 
d.
dokumen pendukung lainnya.
(4)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa berupa:
 
a.
surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
 
b.
surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Lurah Desa setempat atau instansi terkait; dan/atau
 
c.
dokumen pendukung lainnya.
(5)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan wajib pajak yang diajukan secara kolektif oleh pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait lainnya berupa:
 
a.
fotokopi kartu tanda anggota veteran setiap wajib pajak;
 
b.
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 setiap wajib pajak 2 (dua) tahun sebelumnya; dan/atau
 
c.
dokumen pendukung lainnya.
(6)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan wajib pajak yang diajukan secara kolektif oleh Lurah Desa berupa:
 
a.
surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Lurah Desa setempat;
 
b.
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 setiap wajib pajak 2 (dua) tahun sebelumnya; dan/atau
 
c.
dokumen pendukung lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
JANGKA WAKTU PENERBITAN KEPUTUSAN
 

Pasal 11

(1)
Kepala BKAD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan, harus memberi suatu keputusan atas permohonan pengurangan.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan, harus memberi suatu keputusan atas permohonan pengurangan.
(3)
Tanggal diterimanya permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), adalah tanggal terima surat permohonan pengurangan dalam hal disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau kuasanya kepada petugas di Bidang Pendaftaran dan Penetapan BKAD atau tanggal diinputnya pada SISMIOP serta dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan pengurangan dianggap dikabulkan, dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
(5)
Dalam hal besarnya pengurangan yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7, besarnya pengurangan ditetapkan paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Keputusan atas permohonan pengurangan dalam hal PBB P2 yang terutang paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala BKAD.
(2)
Keputusan atas permohonan pengurangan dalam hal PBB P2 yang terutang lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Keputusan pengurangan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak permohonan wajib pajak.
(2)
Keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di BKAD dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(3)
Penelitian di BKAD dan penelitian di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian pengurangan.
(4)
Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BKAD harus terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada:
 
a.
wajib pajak atau kuasanya dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan; atau
 
b.
pengurus LVRI atau organisasi terkait lainnya atau Lurah Desa dalam hal permohonan diajukan secara kolektif.
(5)
Wajib pajak yang telah diberikan keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengurangan untuk SPPT PBB P2 atau SKPD PBB P2 yang sama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Bentuk Keputusan Bupati dan Keputusan Kepala BKAD tentang Pengurangan PBB P2, baik yang diajukan secara perorangan maupun kolektif sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Nomor 69 Tahun 2014) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 12 Maret 2018
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 12 Maret 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.