Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 38 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 38 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bantul;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2.
Bupati adalah Bupati Bantul.
3.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
5.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
8.
Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang bersifat unik, tetap dan standar.
9.
Petugas penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah staf atau pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk melakukan penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
10.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPD PBB P2 adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
13.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
 

Pasal 2

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati melalui Kepala Dinas atas:
 
a.
SPPT PBB P2;dan/atau
 
b.
SKPD PBB P2.
(2)
SKPD PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa SPPT PBB P2.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal:
 
a.
wajib pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
 
b.
terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB P2.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
 
a.
perorangan atau kolektif untuk SPPT PBB P2; atau
 
b.
perorangan untuk SKPD PBB P2.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pengajuan keberatan SPPT PBB secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan untuk setiap SPPT PBB P2 sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotocopy SPPT PBB P2 dan/atau SKPD PBB P2 yang diajukan keberatan; dan
 
b.
surat keterangan Lurah Desa setempat.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB P2 dan/atau SKPD PBB P2, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Surat Keberatan yang diajukan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk.
(4)
Dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh Kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan:
 
a.
surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
 
b.
surat kuasa, untuk Wajib Pajak Badan.
(5)
Bentuk dan isian formulir pengajuan keberatan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengajuan keberatan untuk SPPT PBB secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan untuk setiap SPPT PBB lebih dari Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotocopy SPPT PBB yang diajukan keberatan;
 
b.
penghitungan jumlah PBB yang terutang menurut Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya;
 
c.
fotocopy identitas Wajib Pajak dan fotocopy identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
 
d.
fotocopy bukti kepemilikan tanah dan sejenisnya; dan
 
e.
fotocopy Izin Mendirikan Bangunan atau surat keterangan dari Lurah Desa setempat.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Lurah Desa setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat keberatan adalah:
 
a.
tanggal terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Dinas; atau
 
b.
tanggal tanda pengiriman surat keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5, dianggap bukan sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal pengajuan keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (3).
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB P2 yang terutang dan pelaksanaan penagihannya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Keputusan atas pengajuan keberatan SPPT PBB P2 dan/atau SKPD PBB P2, ditetapkan oleh:
a.
Kepala Dinas, dalam hal jumlah PBB P2 yang terutang sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
b.
Bupati, dalam hal jumlah PBB P2 yang terutang lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan berdasarkan hasil penelitian oleh Dinas dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3)
Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Keputusan Kepala Dinas atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a disertai laporan hasil penelitian keberatan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keberatan.
(2)
Bupati sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat Keberatan, harus memberikan keputusan atas pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
(3)
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
(5)
Dalam hal keputusan Keberatan menyebabkan perubahan data dalam SPPT PBB P2 dan/atau SKPD PBB P2, Dinas menerbitkan SPPT PBB P2 dan/atau SKPD PBB P2 baru berdasarkan keputusan Keberatan tanpa mengubah saat jatuh tempo pembayaran.
(6)
SPPT PBB P2 dan/atau SKPD PBB P2 baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan Keberatan.
(7)
Bentuk dan isian Keputusan Bupati dan Kepala Dinas tentang keberatan yang diajukan secara perorangan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(8)
Bentuk dan isian Keputusan Kepala Dinas tentang keberatan yang diajukan secara kolektif sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 4 Juni 2012
BUPATI BANTUL,
ttd
SRI SURYA WIDATI

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 4 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd
RIYANTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2012 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.