Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 30 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 30 TAHUN 2018
 
TENTANG

PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak Daerah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010, Seri A Nomor 08);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri A Nomor 09);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2011 Seri A Nomor 18);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 73);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 21);
13.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 109);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
3.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD.
 
 
 
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Penerima Insentif

 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, serta Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,93% (empat koma sembilan puluh tiga persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Target Penerimaan dan Pemberian Insentif

 

Pasal 4

(1)
Target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
a.
Pajak Hotel, dan Pajak Parkir:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
 
 
 
 
 
b.
Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
25% (dua puluh lima persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
25% (dua puluh lima persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
25% (dua puluh lima persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
 
 
 
 
 
c.
Pajak Restoran:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
80% (delapan puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
80% (delapan puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
80% (delapan puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
 
 
 
 
 
d.
Pajak Reklame:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
23% (dua puluh tiga persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
46% (empat puluh enam persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen)
1.
sampai dengan triwulan I
:
23% (dua puluh tiga persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
46% (empat puluh enam persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen)
1.
sampai dengan triwulan I
:
23% (dua puluh tiga persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
46% (empat puluh enam persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen)
 
 
 
 
 
e.
Pajak Hiburan:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
10% (sepuluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
35% (tiga puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
10% (sepuluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
35% (tiga puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
10% (sepuluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
35% (tiga puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
 
 
 
 
 
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
10% (sepuluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
25% (dua puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
65% (enam puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
10% (sepuluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
25% (dua puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
65% (enam puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
10% (sepuluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
25% (dua puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
65% (enam puluh lima persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
 
 
 
 
 
g.
Pajak Sarang Burung Walet:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
0% (nol persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
0% (nol persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
0% (nol persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
0% (nol persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
0% (nol persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
0% (nol persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
0% (nol persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
0% (nol persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
0% (nol persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
 
 
 
 
 
h.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
 
 
 
 
 
i.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
10% (sepuluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
29% (dua puluh sembilan persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
87% (delapan puluh tujuh persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
10% (sepuluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
29% (dua puluh sembilan persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
87% (delapan puluh tujuh persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
1.
sampai dengan triwulan I
:
10% (sepuluh persen);
2.
sampai dengan triwulan II
:
29% (dua puluh sembilan persen);
3.
sampai dengan triwulan III
:
87% (delapan puluh tujuh persen); dan
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
 
 
 
 
(2)
Pemberian Insentif dapat dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, apabila target penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i terpenuhi.
(3)
Khusus untuk Triwulan IV, pemberian insentif dapat dibayarkan pada triwulan tersebut apabila target penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i terpenuhi.
 
 
 
 
BAB III
PENERIMA DAN ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

 

Pasal 5

Insentif secara proporsional dibayarkan kepada:
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
b.
pejabat dan pegawai OPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; dan
c.
pihak lain yang membantu OPD dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebagai berikut:
a.
Bupati sebesar 6,37% (enam koma tiga puluh tujuh persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah;
b.
Wakil Bupati sebesar 5,18% (lima koma delapan belas persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah;
c.
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1.
OPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 88,45% (delapan puluh delapan koma empat puluh lima persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
 
2.
OPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 83,45% (delapan puluh tiga koma empat puluh lima persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
d.
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat desa, dan tenaga lain yang ditugaskan oleh OPD pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pemberian insentif kepada Bupati, Wakil Bupati dan OPD yang melaksanakan dan membantu pemungutan Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Penerimaan insentif pemungutan Pajak Daerah pada OPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala OPD penerima insentif pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

Pemberian insentif ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 97), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 22 Januari 2018
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 22 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.