Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 29 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 29 TAHUN 2021
 
TENTANG

PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diatur mengenai pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timoer/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri A Nomor 08) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 103);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri A Nomor 09);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri A Nomor 18);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 14);
13.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 152).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
3.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul.
5.
Kalurahan adalah Kalurahan se-Kabupaten Bantul sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.
6.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
7.
Bupati adalah Bupati Bantul.
8.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Asas Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
 

Pasal 2

Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penerima Insentif
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, serta Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
a.
triwulan I sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah pada triwulan tersebut;
 
b.
triwulan II sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah pada triwulan tersebut;
 
c.
triwulan III sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah pada triwulan tersebut; dan
 
d.
triwulan IV sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah pada triwulan tersebut.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Target Penerimaan dan Pemberian Insentif
 

Pasal 4

(1)
Target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
a.
Pajak Hotel:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
12,40% (dua belas koma empat puluh persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
24,79% (dua puluh empat koma tujuh puluh sembilan persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
43,29% (empat puluh tiga koma dua puluh sembilan persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
b.
Pajak Restoran:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
11,62% (sebelas koma enam puluh dua persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
23,85% (dua puluh tiga koma delapan puluh lima persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
42,20% (empat puluh dua koma dua puluh persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
c.
Pajak Hiburan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
1,82% (satu koma delapan puluh dua persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
3,64% (tiga koma enam puluh empat persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
5,46% (lima koma empat puluh enam persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
d.
Pajak Reklame:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
19,49% (sembilan belas koma empat puluh sembilan persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
42,98% (empat puluh dua koma sembilan puluh delapan persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
66,47% (enam puluh enam koma empat puluh tujuh persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
e.
Pajak Penerangan Jalan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
21,99% (dua puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
43,98% (empat puluh tiga koma sembilan puluh delapan persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
65,97% (enam puluh lima koma sembilan puluh tujuh persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
30,79% (tiga puluh koma tujuh puluh sembilan persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
50,22% (lima puluh koma dua puluh dua persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
69,65% (enam puluh sembilan koma enam puluh lima persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
g.
Pajak Parkir:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
14,39% (empat belas koma tiga puluh sembilan persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
28,78% (dua puluh delapan koma tujuh puluh delapan persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
43,17% (empat puluh tiga koma tujuh belas persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
h.
Pajak Air Tanah:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
19,21% (sembilan belas koma dua puluh satu persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
35,70% (tiga puluh lima koma tujuh puluh persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
52,35% (lima puluh dua koma tiga puluh lima persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
i.
Pajak Sarang Burung Walet:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
0% (nol persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
0% (nol persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
0% (nol persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
19,50% (sembilan belas koma lima puluh persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
40,23% (empat puluh koma dua puluh tiga persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
90,23% (sembilan puluh koma dua puluh tiga persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
k.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
5,54% (lima koma lima puluh empat persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
24,90% (dua puluh empat koma sembilan puluh persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
45,63% (empat puluh lima koma enam puluh tiga persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
a.
Pajak Hotel:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
12,40% (dua belas koma empat puluh persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
24,79% (dua puluh empat koma tujuh puluh sembilan persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
43,29% (empat puluh tiga koma dua puluh sembilan persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
b.
Pajak Restoran:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
11,62% (sebelas koma enam puluh dua persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
23,85% (dua puluh tiga koma delapan puluh lima persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
42,20% (empat puluh dua koma dua puluh persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
c.
Pajak Hiburan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
1,82% (satu koma delapan puluh dua persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
3,64% (tiga koma enam puluh empat persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
5,46% (lima koma empat puluh enam persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
d.
Pajak Reklame:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
19,49% (sembilan belas koma empat puluh sembilan persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
42,98% (empat puluh dua koma sembilan puluh delapan persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
66,47% (enam puluh enam koma empat puluh tujuh persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
e.
Pajak Penerangan Jalan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
21,99% (dua puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
43,98% (empat puluh tiga koma sembilan puluh delapan persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
65,97% (enam puluh lima koma sembilan puluh tujuh persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
30,79% (tiga puluh koma tujuh puluh sembilan persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
50,22% (lima puluh koma dua puluh dua persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
69,65% (enam puluh sembilan koma enam puluh lima persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
g.
Pajak Parkir:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
14,39% (empat belas koma tiga puluh sembilan persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
28,78% (dua puluh delapan koma tujuh puluh delapan persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
43,17% (empat puluh tiga koma tujuh belas persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
h.
Pajak Air Tanah:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
19,21% (sembilan belas koma dua puluh satu persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
35,70% (tiga puluh lima koma tujuh puluh persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
52,35% (lima puluh dua koma tiga puluh lima persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
i.
Pajak Sarang Burung Walet:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
0% (nol persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
0% (nol persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
0% (nol persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
19,50% (sembilan belas koma lima puluh persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
40,23% (empat puluh koma dua puluh tiga persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
90,23% (sembilan puluh koma dua puluh tiga persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
k.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
5,54% (lima koma lima puluh empat persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
24,90% (dua puluh empat koma sembilan puluh persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
45,63% (empat puluh lima koma enam puluh tiga persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
a.
Pajak Hotel:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
12,40% (dua belas koma empat puluh persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
24,79% (dua puluh empat koma tujuh puluh sembilan persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
43,29% (empat puluh tiga koma dua puluh sembilan persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
b.
Pajak Restoran:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
11,62% (sebelas koma enam puluh dua persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
23,85% (dua puluh tiga koma delapan puluh lima persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
42,20% (empat puluh dua koma dua puluh persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
c.
Pajak Hiburan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
1,82% (satu koma delapan puluh dua persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
3,64% (tiga koma enam puluh empat persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
5,46% (lima koma empat puluh enam persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
d.
Pajak Reklame:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
19,49% (sembilan belas koma empat puluh sembilan persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
42,98% (empat puluh dua koma sembilan puluh delapan persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
66,47% (enam puluh enam koma empat puluh tujuh persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
e.
Pajak Penerangan Jalan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
21,99% (dua puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
43,98% (empat puluh tiga koma sembilan puluh delapan persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
65,97% (enam puluh lima koma sembilan puluh tujuh persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
30,79% (tiga puluh koma tujuh puluh sembilan persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
50,22% (lima puluh koma dua puluh dua persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
69,65% (enam puluh sembilan koma enam puluh lima persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
g.
Pajak Parkir:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
14,39% (empat belas koma tiga puluh sembilan persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
28,78% (dua puluh delapan koma tujuh puluh delapan persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
43,17% (empat puluh tiga koma tujuh belas persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
h.
Pajak Air Tanah:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
19,21% (sembilan belas koma dua puluh satu persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
35,70% (tiga puluh lima koma tujuh puluh persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
52,35% (lima puluh dua koma tiga puluh lima persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
i.
Pajak Sarang Burung Walet:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
0% (nol persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
0% (nol persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
0% (nol persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
19,50% (sembilan belas koma lima puluh persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
40,23% (empat puluh koma dua puluh tiga persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
90,23% (sembilan puluh koma dua puluh tiga persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
k.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
 
 
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
5,54% (lima koma lima puluh empat persen);
 
2.
sampai dengan triwulan II
:
24,90% (dua puluh empat koma sembilan puluh persen);
 
3.
sampai dengan triwulan III
:
45,63% (empat puluh lima koma enam puluh tiga persen);
 
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
(2)
Pemberian Insentif dapat dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya sepanjang target penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k terpenuhi.
(3)
Pemberian Insentif untuk Triwulan IV dapat dibayarkan pada triwulan tersebut sepanjang target penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k terpenuhi.
 
 
 
 
BAB III
PENERIMA DAN ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 5

Insentif secara proporsional dibayarkan kepada:
a.
Bupati dan wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah;
b.
Pejabat dan pegawai Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; dan
c.
pihak lain yang membantu Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a.
Bupati sebesar 4,06% (empat koma nol enam persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah;
b.
Wakil Bupati sebesar 3,77% (tiga koma tujuh puluh tujuh persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah;
c.
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1.
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 92,17% (sembilan puluh dua koma tujuh belas persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
 
2.
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 87,17% (delapan puluh tujuh koma tujuh belas persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
d.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Kalurahan dan tenaga lain yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pelaksanaan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(2)
Pelaksanaan lebih lanjut pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah pada Perangkat Daerah diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah penerima insentif pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

Pemberian insentif ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 142), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 6 April 2021
BUPATI BANTUL,
ttd.
ABDUL HALIM MUSLIH

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 6 April 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
HELMI JAMHARIS

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.