Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 23 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
PEMBEBASAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DI KABUPATEN BANTUL BUPATI BANTUL, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa bencana alam gempa bumi yang terjadi di kabupaten Bantul tanggal 27 Mei 2006 telah menimbulkan berbagai kerugian bagi warga masyarakat baik materi maupun non materi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk meringankan beban warga masyarakat dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat yang menurun akibat bencana alam, perlu adanya kebijakan pembebasan retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pembebasan Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Bantul;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 nomor 12, 13, 14, dan 15;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/KPTS/TN.310/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya;.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 306/KPTS/TN.330/1994 tentang Pemotongan Unggas dan Penanganan Hasil Unggas serta Hasil Ikutannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 52 Tahun 2000 Pembentukan dan Organisasi Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Surat Bupati BAntul Nomor 361/2554 tanggal 29 Mei 2006 perihal Pernyataan Bencana Alam Gempa Bumi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DI KABUPATEN BANTUL.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Membebaskan Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten BAntul dengan jenis sebagai Berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 1 September 2006 BUPATI BANTUL, ttd. M. IDHAM SAMAWI Dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul Nomor 27 Tahun 2006 Tanggal 24 Juli 2006 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd. Drs. GENDUT SUDARTO KD, B.Sc., MMA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.