Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 22 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa peningkatan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bantul tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh dari lahan pertanian, diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai pemberian pengurangan kepada wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terkait lahan pertanian;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Nomor 18 Seri A);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 39), diubah sebagai berikut:
| ||
| Ketentuan Pasal 7 huruf b diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: | ||
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||
|
Besarnya pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan:
| ||
|
a.
|
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB-P2 yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 huruf a);
| |
|
b.
|
sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB-P2 yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 huruf b), huruf c), dan/atau huruf d);
| |
|
c.
|
sebesar 40% (empat puluh persen persen) untuk tahun pertama dan 30% (tiga puluh persen) untuk tahun kedua dari PBB-P2 yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 huruf e), apabila tidak ada stimulus;
| |
|
d.
|
sebesar paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari PBB-P2 yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2;
| |
|
e.
|
sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk tahun pertama dan 25% (dua puluh lima persen) untuk tahun kedua dari PBB-P2 yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3;
| |
|
f.
|
sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b;
| |
|
g.
|
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari PBB-P2 yang terutang untuk rumah sakit swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
| |
|
h.
|
sebesar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang terutang untuk PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); atau
| |
|
i.
|
sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB-P2 yang terutang untuk objek PBB-P2 berupa kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 1 Maret 2019
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 1 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
HELMI JAMHARIS
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 NOMOR 22
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.