Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 20 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA PADA SAAT PENYELENGGARAAN EVENT WISATA TAHUN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan ke tempat rekreasi dan obyek wisata Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan event wisata;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pada saat penyelenggaraan event wisata retribusi tempat rekreasi dan olahraga dapat ditambah paling tinggi sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang bersangkutan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Pada Saat Penyelenggaraan Event Wisata Tahun 2012;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15;
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
14.
|
Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
| ||
|
|
|
|
|
Memperhatikan | |||
|
Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul Nomor 974/028, tertanggal 10 Januari 2012, perihal Permohonan Persetujuan Kenaikan Tarif Retribusi Pada Event-Event Tertentu Tahun 2012;
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA PADA SAAT PENYELENGGARAAN EVENT WISATA TAHUN 2012.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Bantul.
| ||
|
3.
|
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul.
| ||
|
4.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul.
| ||
|
5.
|
Tempat rekreasi dan olahraga adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
6.
|
Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata.
| ||
|
7.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
8.
|
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi yang dipungut terhadap setiap pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
9.
|
Penyelenggaraan event wisata adalah pelaksanaan suatu peristiwa/kegiatan/acara pada waktu dan tempat tertentu dengan tujuan peningkatan pelayanan dan daya tarik tempat rekreasi dan olahraga.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENYELENGGARAAN EVENT WISATA DI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan daya tarik wisata, Pemerintah Daerah menyelenggarakan event wisata di tempat rekreasi dan olahraga pada Tahun 2012 dengan kategori event wisata sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
event yang dikelola dan diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah Daerah;
| |
|
|
b.
|
event yang diselenggarakan oleh pihak ketiga dengan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
| |
|
|
c.
|
event yang diselenggarakan berdasarkan kerjasama dan inisiatif dari masyarakat.
| |
|
(2)
|
Adapun jadwal dari penyelenggaraan event wisata di tempat rekreasi dan olahraga Kabupaten Bantul pada Tahun 2012 sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
setiap hari Minggu;
| |
|
|
b.
|
masa liburan sekolah;
| |
|
|
c.
|
masa liburan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah;
| |
|
|
d.
|
masa liburan hari raya keagamaan, tahun baru dan liburan hari besar lainnya; dan/atau
| |
|
|
e.
|
hari-hari tertentu sesuai dengan kebutuhan.
| |
|
(3)
|
Beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan event wisata yang dikelola sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pada saat penyelenggaraan event wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tarif retribusi ditambah sebesar Rp1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per pengunjung.
| ||
|
(2)
|
Penyesuaian tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap wisatawan/pengunjung dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ditambah Rp1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Seluruh penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetor ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 1 Februari 2012 BUPATI BANTUL, ttd. SRI SURYA WIDATI Dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2012 Tanggal 1 Februari 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL ttd. RIYANTONO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.