Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 15 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 15 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Tahun 2007 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Tahun 2011 Nomor 17);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010, Seri A Nomor 08);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri A Nomor 09);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 07);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 08);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 09);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2011 Seri A Nomor 18);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 16);
17.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 78);
18.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 77);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
3.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak daerah atau retribusi daerah, penentuan besarnya pajak daerah atau retribusi daerah yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak daerah atau retribusi daerah kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
Bagian Kesatu
Penerima Insentif
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah serta SKPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,57 (empat koma lima puluh tujuh persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak Daerah, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(3)
Insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,51 (empat koma lima puluh satu persen) dari rencana penerimaan Retribusi Daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Retribusi Daerah, kecuali Retribusi Pelayanan Kesehatan berupa Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemberian Insentif
 

Pasal 4

(1)
Target penerimaan Pajak daerah, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
a.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
a.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
(2)
Target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I
:
10% (sepuluh persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
a.
sampai dengan triwulan I
:
10% (sepuluh persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
a.
sampai dengan triwulan I
:
10% (sepuluh persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
(3)
Target penerimaan Retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I
:
22% (dua puluh dua persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
44% (empat puluh empat persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
69% (enam puluh sembilan persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
a.
sampai dengan triwulan I
:
22% (dua puluh dua persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
44% (empat puluh empat persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
69% (enam puluh sembilan persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
a.
sampai dengan triwulan I
:
22% (dua puluh dua persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
44% (empat puluh empat persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
69% (enam puluh sembilan persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
(4)
Pemberian Insentif dapat dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, apabila target penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi.
(5)
Pemberian Insentif Triwulan IV dapat dibayarkan pada triwulan yang bersangkutan apabila target penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi.
 
 
 
 
BAB III
PENERIMA DAN ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 5

Insentif secara proporsional dibayarkan kepada:
a.
pejabat dan pegawai SKPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
b.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum; dan
d.
pihak lain yang membantu SKPD dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan sebagai berikut:
a.
Bupati sebesar 9% (sembilan persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
Wakil Bupati sebesar 7% (tujuh persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
Sekretaris Daerah sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah dan 6% (enam persen) dari bagian insentif Retribusi Daerah;
d.
Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum sebesar 3% (tiga persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
e.
SKPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1.
SKPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah selain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 76% (tujuh puluh enam persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah selain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
2.
SKPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 73,5% (tujuh puluh tiga koma lima persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
 
3.
SKPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 71% (tujuh puluh satu persen) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
4.
SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah selain Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari bagian insentif pemungutan Retribusi Daerah selain Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan; dan
 
5.
SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah berupa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari bagian insentif pemungutan Retribusi Daerah berupa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan.
f.
pihak lain yang membantu SKPD dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
g.
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat desa dan kecamatan, kelurahan dan Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh SKPD pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 5% (lima persen); dan
h.
pihak lain yang membantu SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah berupa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan sebesar 10% dari bagian insentif pemungutan Retribusi Daerah berupa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pelaksanaan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada SKPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Pelaksanaan lebih lanjut pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada setiap SKPD diatur dengan Keputusan Kepala SKPD penerima insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

Pemberian insentif ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Bupati mulai berlaku maka:
a.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 70); dan
b.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 77),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 13 FebruariĀ 2014
BUPATI BANTUL,
ttd.
SRI SURYA WIDATI
 
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 13 Februari 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.