Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 108 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 108 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 17);
8.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 34) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 82);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Bantul.
4.
Camat adalah unsur perangkat daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kecamatan.
5.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dibantu Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.
Kepala Desa yang selanjutnya disebut Lurah Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa.
9.
Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Pamong Desa adalah unsur pembantu Lurah Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, pelaksana teknis yang disebut Seksi dan unsur kewilayahan yang disebut Pedukuhan.
10.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
13.
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah bagian penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
14.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGELOLAAN
 
Bagian Kesatu
Pengalokasian
 

Pasal 2

Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Desa untuk waktu 1 (satu) tahun anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penentuan Besaran Untuk Setiap Desa
 

Pasal 4

(1)
Jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp12.664.759.430,- (dua belas milyar enam ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
 
a.
bagian hasil pajak daerah sebesar Rp9.966.827.000,- (sembilan milyar sembilan ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); dan
 
b.
bagian hasil retribusi daerah daerah sebesar Rp2.697.932.430,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah).
(2)
Penentuan jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan untuk setiap desa berdasarkan diatur sebagai berikut:
 
a.
sebesar 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari Desa masing-masing pada tahun anggaran 2015.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa
 

Pasal 5

(1)
Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing-masing desa.
(2)
Besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing-masing desa sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penggunaan Penerimaan dari Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
 

Pasal 6

Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pencairan
 

Pasal 7

Pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sebagai berikut:
a.
tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima suatu Desa, dicairkan pada bulan Mei 2016; dan
b.
tahap II sebesar 50% (empat puluh persen) dari besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima suatu Desa, dicairkan pada bulan September 2016.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Mekanisme pencairan bagi hasil pajak dan retribusi daerah Tahap I adalah sebagai berikut:
 
a.
Lurah Desa mengajukan pencairan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Bupati cq. Camat dengan dilampiri:
 
 
1.
fotocopy Peraturan Desa tentang APBDesa tahun anggaran 2016;
 
 
2.
fotocopy nomor rekening kas desa;
 
 
3.
bukti pengeluaran kas (bend 26) dan kwitansi yang ditandatangani Lurah Desa;
 
 
4.
fotocopy Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015.
 
b.
berdasarkan permohonan dari Lurah Desa dimaksud dalam huruf a, Camat mengajukan pencairan bagi hasil pajak dan retribusi daerah secara tertulis kepada Bupati cq. Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, dengan dilampiri:
 
 
1.
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
2.
fotocopy Peraturan Desa tentang APBDesa tahun anggaran 2015;
 
 
3.
fotocopy nomor rekening kas desa;
 
 
4.
bukti pengeluaran kas (bend 26) dan kwitansi yang ditandatangani Lurah Desa;
 
 
5.
fotocopy Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015.
 
c.
berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, mengajukan pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah secara tertulis kepada Bupati Cq. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul (DPPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
 
 
1.
lembar penelitian berkas pengajuan pencairan;
 
 
2.
surat permohonan dari Camat;
 
 
3.
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
4.
fotocopy Peraturan Desa tentang APBDesa tahun anggaran 2015;
 
 
5.
fotocopy nomor rekening kas desa;
 
 
6.
bukti pengeluaran kas (bend 26) dan kwitansi yang ditandatangani Lurah Desa;
 
 
7.
fotocopy Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015.
(2)
Mekanisme pencairan bagi hasil pajak dan retribusi daerah Tahap II adalah sebagai berikut:
 
a.
Lurah Desa mengajukan pencairan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Bupati cq. Camat dengan dilampiri:
 
 
1.
fotocopy nomor rekening kas desa;
 
 
2.
bukti pengeluaran kas (bend 26) dan kwitansi yang ditandatangani Lurah Desa; dan
 
 
3.
laporan realisasi APBDes 2016 Semester I.
 
b.
berdasarkan permohonan dari Lurah Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Camat mengajukan pencairan bagi hasil pajak dan retribusi daerah secara tertulis kepada Bupati cq. Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, dengan dilampiri:
 
 
1.
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
2.
fotocopy nomor rekening kas desa;
 
 
3.
bukti pengeluaran kas (bend 26) dan kwitansi yang ditandatangani Lurah Desa; dan
 
 
4.
laporan realisasi APBDes 2016 Semester I.
 
c.
berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, mengajukan pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah secara tertulis kepada Bupati Cq. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul (DPPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
 
 
1.
lembar penelitian berkas pengajuan pencairan;
 
 
2.
surat permohonan dari Camat;
 
 
3.
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
4.
fotocopy nomor rekening kas desa;
 
 
5.
bukti pengeluaran kas (bend 26) dan kwitansi yang ditandatangani Lurah Desa; dan
 
 
6.
laporan realisasi APBDes Semester I.
(3)
Berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), DPPKAD selaku PPKD melakukan transfer bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah langsung ke rekening kas desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PELAPORAN
 

Pasal 9

(1)
Lurah Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Bupati melalui Camat setiap semester.
(2)
Laporan penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 10

(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Camat dan perangkat daerah lain sesuai bidang tugasnya.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan aparat pengawas fungsional lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 31 Desember 2015
PENJABAT BUPATI BANTUL,
ttd.
SIGIT SAPTA RAHARJA

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 31 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 NOMOR 108
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.