Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor: 94 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA
NOMOR 94 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN BIAYA OPERASIONAL DAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI BANJARNEGARA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan agar penggunaan dana Non Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Biaya Operasional Dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5243);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4045);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 Tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
10.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RI Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 2036);
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12):
15.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 15).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN BIAYA OPERASIONAL DAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Pendapatan UPT Puskesmas dan UPT Labkesda yang di setorkan ke Kas Daerah penggunaannya digunakan untuk Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan di UPT Puskesmas dan UPT Labkesda.
 
(2)
Pendapatan UPT Puskesmas dan UPT Labkesda sebagaimana dimaksud ayat (1) penggunaannya diatur sebagai berikut:
 
 
a.
96 % (sembilan puluh enam persen) dijadikan 100 % digunakan untuk:
 
 
 
1.
Paling tinggi 60 % (enam puluh persen) untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP;
 
 
 
2.
Paling rendah 40 % (empat puluh enam persen) digunakan untuk kegiatan operasional pelayanan kesehatan Puskesmas.
 
 
b.
4 % (empat persen) digunakan untuk:
 
 
 
1.
Sarana prasarana pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten;
 
 
 
2.
Kegiatan operasional pada Dinas Kesehatan dalam rangka peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Banjarnegara; dan
 
 
 
3.
Kegiatan yang mendukung kapasitas Sumber Daya Manusia.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4A diubah, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4A
 
(1)
Pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
 
(2)
Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
 
(3)
Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan variable:
 
 
a.
jenis ketenagaan dan/atau jabatan; dan
 
 
b.
kehadiran.
 
(4)
Variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dinilai sebagai berikut:
 
 
a.
tenaga medis, diberi nilai 150 (seratus lima puluh);
 
 
b.
tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100 (seratus);
 
 
c.
tenaga kesehatan paling rendah S1/D4, diberi nilai 80 (delapan puluh);
 
 
d.
tenaga kesehatan D3, diberi nilai 60 (enam puluh);
 
 
e.
tenaga non kesehatan paling rendah D3, atau asisten tenaga kesehatan, diberi nilai 50 (lima puluh); dan
 
 
f.
tenaga non kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25 (dua puluh lima).
 
(5)
Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merangkap tugas administratif, diberi tambahan nilai sebagai berikut:
 
 
a.
tambahan nilai 100 (seratus), untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai kepala FKTP;
 
 
b.
tambahan nilai 50 (lima puluh), untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan; dan
 
 
c.
tambahan nilai 30 (tiga puluh), untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai Kepala Tata Usaha atau penanggungjawab penatausahaan keuangan.
 
(6)
Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merangkap tugas sebagai penanggung jawab program atau yang setara, diberi tambahan nilai 10 (sepuluh) untuk setiap program atau yang setara.
 
(7)
Setiap tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memiliki masa kerja:
 
 
a.
5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, diberi tambahan nilai 5 (lima);
 
 
b.
11 (sebelas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, diberi tambahan nilai 10 (sepuluh);
 
 
c.
16 (enam belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, diberi tambahan nilai 15 (lima belas);
 
 
d.
21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 20 (dua puluh); dan
 
 
e.
lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 25 (dua puluh lima).
 
(8)
Variabel kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dinilai sebagai berikut:
 
 
a.
hadir setiap hari kerja, diberi nilai 1 (satu) poin per hari; dan
 
 
b.
terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang diakumulasi sampai dengan 7 (tujuh) jam, dikurangi 1 (satu) poin;
 
 
c.
Ketidakhadiran karena sakit dan/atau penugasan kedinasan oleh pejabat yang berwenang paling banyak 3 (tiga) hari kerja tetap diberikan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a.
 
(9)
Jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 28-11-2017
BUPATI BANJARNEGARA,
ttd.
BUDHI SARWONO

Diundangkan di Banjarnegara
pada tanggal 28-11-2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA,
ttd.
SISWANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2017 NOMOR 94
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.