Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor: 74 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA
NOMOR 74 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEARA NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI BANJARNEGARA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya pergeseran anggaran pada Unit organisasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banjarnegara, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga, DPPKBP3A, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum);
16.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 37);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN ANGGARAN 2017
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 37) diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 2.111.246.514.000,-bertambah sebesar Rp. 243.841.877.000,-menjadi Rp. 2.355.088.391.000,-dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
a.
Semula
1.987.053.559.000,00
 
b.
Bertambah
185.170.233.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
2.172.223.792.000,00
2.
Belanja
 
 
a.
Semula
2.111.246.514.000,00
 
b.
Bertambah
243.841.877.000,00
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
2.355.088.391.000,00
 
 
(Surplus/defisit)
(182.864.599.000,00)
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
 
 
 
1)
Semula
136.819.560.000,00
 
 
2)
Bertambah
58.671.644.000,00
 
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
1)
Semula
12.626.605.000,00
 
 
2)
Bertambah
0,00
 
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
12.626.605.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
182.864.599.000,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran Setelah Perubahan
0,00
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
a.
Semula
1.987.053.559.000,00
 
b.
Bertambah
185.170.233.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
2.172.223.792.000,00
2.
Belanja
 
 
a.
Semula
2.111.246.514.000,00
 
b.
Bertambah
243.841.877.000,00
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
2.355.088.391.000,00
 
 
(Surplus/defisit)
(182.864.599.000,00)
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
 
 
 
1)
Semula
136.819.560.000,00
 
 
2)
Bertambah
58.671.644.000,00
 
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
1)
Semula
12.626.605.000,00
 
 
2)
Bertambah
0,00
 
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
12.626.605.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
182.864.599.000,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran Setelah Perubahan
0,00
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
a.
Semula
1.987.053.559.000,00
 
b.
Bertambah
185.170.233.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
2.172.223.792.000,00
2.
Belanja
 
 
a.
Semula
2.111.246.514.000,00
 
b.
Bertambah
243.841.877.000,00
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
2.355.088.391.000,00
 
 
(Surplus/defisit)
(182.864.599.000,00)
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
 
 
 
1)
Semula
136.819.560.000,00
 
 
2)
Bertambah
58.671.644.000,00
 
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
1)
Semula
12.626.605.000,00
 
 
2)
Bertambah
0,00
 
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
12.626.605.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
182.864.599.000,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran Setelah Perubahan
0,00
 
 
 
2.
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 90) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 37) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
 
 
 
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 20-9-2017
BUPATI BANJARNEGARA,
Cap ttd.
BUDHI SARWONO

Diundangkan di Banjarnegara
pada tanggal 20-9-2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA,
Cap ttd.
FAHRUDIN SLAMET SUSIADI

BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2017 NOMOR 74
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.