Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor: 32 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA
NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 473 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH TERTENTU KEPADA DESA DI KABUPATEN BANJARNEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan bagi hasil retribusi daerah tertentu khususnya bagi hasil dari retribusi tempat rekreasi dan olah raga yang berada pada desa-desa yang mempunyai potensi pariwisata, maka perlu adanya pengaturan yang memadai dengan tetap memperhatikan aspek keadilan;
| |||
|
b.
|
bahwa Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010 tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Daerah Tertentu Kepada Desa di Kabupaten Banjarnegara belum mengatur bagi hasil retribusi daerah tertentu yang berasal dari bagian retribusi tempat rekreasi dan olah raga, sehingga perlu Peraturan Bupati tersebut perlu diubah;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010 tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Daerah Tertentu Kepada Desa di Kabupaten Banjarnegara;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RI Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pemberian Sebagian Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 78);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 141);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 142);
| |||
|
14.
|
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010 tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Daerah Tertentu Kepada Desa di Kabupaten Banjarnegara (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2010 Nomor 20 Seri C);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 473 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH TERTENTU KEPADA DESA DI KABUPATEN BANJARNEGARA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010 tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Daerah Tertentu Kepada Desa Di Kabupaten Banjarnegara (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2010 Nomor 20 Seri C) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Pasal 1 diubah menjadi 2 (dua) ayat, dan pada ayat 1 (satu) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c.1. sehingga Pasal 1 menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
(1)
|
Bagi hasil atas Retribusi Daerah Tertentu dalam Peraturan Bupati ini adalah bagi hasil atas:
| ||
|
|
|
a.
|
retribusi Pasar;
| |
|
|
|
b.
|
retribusi Terminal;
| |
|
|
|
c.
|
retribusi Tempat Khusus Parkir; dan
| |
|
|
|
c.1.
|
retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
| |
|
|
(2)
|
Retribusi Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.1 adalah khusus yang bersumber dari daya tarik wisata dataran tinggi Dieng.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pasal 2 diubah menjadi 2 (dua) ayat, yakni ayat (1) dan ayat (2), sehingga Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| |||
|
|
(1)
|
Besarnya dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari realisasi penerimaan retribusi tahun berjalan.
| ||
|
|
(2)
|
Besarnya dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebesar 2,4% (dua koma empat persen) dari realisasi penerimaan bruto khusus yang bersumber dari daya tarik wisata dataran tinggi Dieng.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipi 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2A
| |||
|
|
(1)
|
Besarnya alokasi dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dijadikan 100% (seratus persen) dan diatur sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
desa Dieng Kulon Kecamatan Batur sebesar 61% (enam puluh satu persen);
| |
|
|
|
b.
|
desa Kepakisan Kecamatan Batur sebesar 13% (tiga belas persen);
| |
|
|
|
c.
|
desa Pekasiran Kecamatan Batur sebesar 13% (tiga belas persen); dan
| |
|
|
|
d.
|
desa Karang Tengah Kecamatan Batur sebesar 13% (tiga belas persen).
| |
|
|
(2)
|
Atas penerimaan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
| ||
|
|
(3)
|
Desa berpartisipasi secara aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada obyek wisata.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 26 Agustus 2013
BUPATI BANJARNEGARA,
ttd.
SUTEDJO SLAMET UTOMO
Diundangkan di Banjarnegara
pada tanggal 26 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
FAHRUDIN SLAMET SUSIADI
BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2013 NOMOR 32 SERI E
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.