Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor: 13 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA
NOMOR 13 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR, RETRIBUSI TERMINAL DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal dan retribusi izin trayek pada saat ini yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi nyata di lapangan;
b.
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa peninjauan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5161);
12.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 2036);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 116);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 99);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 186);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR, RETRIBUSI TERMINAL DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek adalah tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek yang dimiliki dan/atau dikuasai serta di bina oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek yakni:
 
a.
Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor:
 
 
1)
untuk pengujian mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus dan angkutan khusus tarif lama Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), tarif baru Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah); dan
 
 
2)
untuk pengecatan dan pengisian plat samping uji kendaraan:
 
 
 
a)
mobil penumpang tarif lama Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) tarif baru Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
 
 
 
b)
mobil barang tarif lama Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) tarif baru Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
 
 
 
c)
mobil bus tarif lama Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) tarif baru Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
 
 
 
d)
mobil khusus tarif lama Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) tarif baru Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
 
 
 
e)
mobil gandengan/tempelan tarif lama Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) tarif baru Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
 
b.
Tarif Terminal untuk penggunaan tempat parkir kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang setiap kali masuk yakni angkutan pedesaan dengan jadwal tetap dan teratur atau tidak dengan jadwal:
 
 
1)
mini bus tarif lama Rp500,00 (lima ratus rupiah) menjadi Rp1.000,00 (seribu rupiah); dan
 
 
2)
mobil angkutan lainnya tarif lama Rp1.000,00 (seribu rupiah) menjadi Rp2.000,00 (dua rupiah);
 
c.
Tarif Izin Trayek:
 
 
1)
Untuk Izin Trayek
 
 
 
a)
mobil penumpang umum dan mobil mini bus kecil tarif lama Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kendaraan/lima tahun menjadi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kendaraan/lima tahun;
 
 
 
b)
mobil bus sedang Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kendaraan/lima tahun menjadi Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per kendaraan/lima tahun;
 
 
 
c)
mobil bus besar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kendaraan/lima tahun menjadi Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kendaraan/lima tahun;
 
 
 
d)
daftar ulang mobil penumpang umum dan mobil mini bus kecil tarif lama Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per kendaraan/tahun menjadi Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kendaraan/tahun;
 
 
 
e)
daftar ulang mobil bus sedang Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per kendaraan/tahun menjadi Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per kendaraan/tahun; dan
 
 
 
f)
daftar ulang mobil bus besar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kendaraan/tahun menjadi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kendaraan/tahun;
 
 
2)
Untuk Izin Insidentil
 
 
 
a)
mobil penumpang umum dan mobil mini bus kecil tarif lama Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per hari menjadi Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per hari;
 
 
 
b)
mobil bus sedang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari menjadi Rp25.000,00 (dua puluh lima rupiah) per hari; dan
 
 
 
c)
mobil bus besar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per hari menjadi Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per hari.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Pelaksanaan pemungutan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor poin pengujian mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus dan angkutan khusus dan pengecatan dan pengisian plat samping uji kendaraan, Retribusi Terminal poin untuk penggunaan tempat parkir kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang setiap kali masuk yakni angkutan pedesaan dengan jadwal tetap dan teratur atau tidak dengan jadwal dan Retribusi Izin Trayek poin Izin trayek dan Izin insidentil mendasarkan Peraturan Bupati ini.
(2)
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
 
a.
ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor nomor 1. Pemeriksaan Teknis Kendaraan huruf c pengujian poin mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus dan angkutan khusus;
 
b.
ketentuan Lampiran X Tarif Retribusi Terminal nomor 1. Penggunaan tempat parkir kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang setiap kali masuk huruf c angkutan pedesaan dengan jadwal tetap dan teratur atau tidak dengan jadwal angka 2) mini bus dan angka 3) mobil angkutan lainnya; dan
 
c.
ketentuan Lampiran XVII Tarif Izin Trayek angka 1. Izin Trayek dan daftar ulang huruf a mobil penumpang umum dan mobil bus kecil, huruf b mobil bus sedang dan huruf c mobil bus besar serta angka 3 Izin insidentil huruf a mobil penumpang umum dan mobil bus kecil, huruf b mobil bus sedang dan huruf c mobil bus besar,
 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 186) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang pencabutannya dilakukan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 1 Maret 2017
Pj. BUPATI BANJARNEGARA,
Cap ttd,
PRIJO ANGGORO BUDI RAHARDJO
 
Diundangkan di Banjarnegara
pada tanggal 1 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA,
Cap ttd,
FAHRUDIN SLAMET SUSIADI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2017 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.