Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor: 77 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT
NOMOR 77 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa struktur dan besaran tarif Retribusi di bidang perhubungan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Di Bidang Perhubungan;
b.
bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan beberapa tarif Retribusi di bidang perhubungan, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, besaran tarif retribusi di bidang perhubungan perlu dilakukan penyesuaian tarif;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Di Bidang Perhubungan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Di Bidang Perhubungan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 4);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 11);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG TENTANG RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Ketentuan mengenai tarif retribusi di bidang perhubungan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 11) dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(2)
Penyesuaian tarif retribusi di bidang perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 29 November 2017
BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
ABUBAKAR

Diundangkan di Bandung Barat
pada tanggal 29 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT,
ttd.
MAMAN S. SUNJAYA

BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2017 NOMOR 77 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.