Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor: 68 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT
NOMOR 68 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa struktur dan besaran tarif Retribusi Rumah Potong Hewan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
b.
bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan beberapa tarif Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, penyesuaian tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 6);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
 
 

Pasal 1

Ketentuan mengenai tarif retribusi rumah potong hewan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 6) dilakukan penyesuaian tarif sebagai berikut:
 
 
 
a.
pemakaian kendang penampungan
 
 
 
1.
sapi, kerbau, dan kuda:
Rp
5.000,- per ekor
 
2.
Kambing, dan domba:
Rp
2.500,- per ekor
b.
pemakaian tempat pemotongan dan penanganan karkas/daging
 
 
 
1.
sapi, kerbau, dan kuda:
Rp
5.000,- per ekor
 
2.
Kambing, dan domba:
Rp
2.500,- per ekor
 
3.
Unggas:
Rp
75,- per ekor
c.
pemeriksaan kesehatan hewan (ante-mortem dan post-mortem)
 
 
 
1.
sapi, kerbau, dan kuda:
Rp
10.000,- per ekor
 
2.
Kambing, dan domba:
Rp
2.500,- per ekor
 
3.
Unggas:
Rp
75,- per ekor
a.
pemakaian kendang penampungan
 
 
 
1.
sapi, kerbau, dan kuda:
Rp
5.000,- per ekor
 
2.
Kambing, dan domba:
Rp
2.500,- per ekor
b.
pemakaian tempat pemotongan dan penanganan karkas/daging
 
 
 
1.
sapi, kerbau, dan kuda:
Rp
5.000,- per ekor
 
2.
Kambing, dan domba:
Rp
2.500,- per ekor
 
3.
Unggas:
Rp
75,- per ekor
c.
pemeriksaan kesehatan hewan (ante-mortem dan post-mortem)
 
 
 
1.
sapi, kerbau, dan kuda:
Rp
10.000,- per ekor
 
2.
Kambing, dan domba:
Rp
2.500,- per ekor
 
3.
Unggas:
Rp
75,- per ekor
a.
pemakaian kendang penampungan
 
 
 
1.
sapi, kerbau, dan kuda:
Rp
5.000,- per ekor
 
2.
Kambing, dan domba:
Rp
2.500,- per ekor
b.
pemakaian tempat pemotongan dan penanganan karkas/daging
 
 
 
1.
sapi, kerbau, dan kuda:
Rp
5.000,- per ekor
 
2.
Kambing, dan domba:
Rp
2.500,- per ekor
 
3.
Unggas:
Rp
75,- per ekor
c.
pemeriksaan kesehatan hewan (ante-mortem dan post-mortem)
 
 
 
1.
sapi, kerbau, dan kuda:
Rp
10.000,- per ekor
 
2.
Kambing, dan domba:
Rp
2.500,- per ekor
 
3.
Unggas:
Rp
75,- per ekor
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 6 November 2017
BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
ABUBAKAR

Diundangkan di Bandung Barat
pada tanggal 6 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT,
ttd.
MAMAN S. SUNJAYA

BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2017 NOMOR 68 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.