Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor: 28 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 28 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TERMINAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah yang berasal dari pelayanan jasa terminal, diperlukan retribusi yang dipungut berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas;
b.
bahwa peninjauan terhadap tarif retribusi terminal perlu dilakukan seiring peningkatan pelayanan objek retribusi terminal dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c.
bahwa pengaturan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi terminal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan terminal sehingga perlu disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 12);
6.
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 39);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TERMINAL.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.
Bupati adalah Bupati Bandung.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
5.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
6.
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
 
 
 
BAB II
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TERMINAL
 

Pasal 2

Struktur dan besarnya perubahan tarif Retribusi Terminal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
 
 
 
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 21 April 2017
BUPATI BANDUNG,
ttd.
DADANG M. NASER

Diundangkan di Soreang
pada tanggal 21 April 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd.
SOFIAN NATAPRAWIRA

BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.