Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor: 21 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 21 TAHUN 2017TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2011 Tentang Pajak daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 9);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 6).
| |
|
|
|
|
|
BUPATI BANDUNG MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bandung.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bandung.
| |
|
4.
|
Badan adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung yang selanjutnya disingkat BKD adalah perangkat daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
| |
|
5.
|
Pemeriksaan Pajak daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan, kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |
|
6.
|
Pemeriksa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah;
| |
|
7.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
8.
|
Pembukuan adalah suatu pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Masa pajak berakhir;
| |
|
9.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
10.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
| |
|
12.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
14.
|
Pembahasan akhir Hasil pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan SKPDKB dan STPD;
| |
|
15.
|
Laporan Pemeriksaan adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara rinci, ringkas, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN Pasal 2 | ||
|
Pemeriksaan pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan perpajakan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
BENTUK PEMERIKSAAN Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Bentuk pemeriksaan terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
pemeriksaan lengkap;
|
|
|
b.
|
pemeriksaan sederhana.
|
|
(2)
|
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di tempat wajib pajak meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.
| |
|
(3)
|
Pemeriksaan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan:
| |
|
|
a.
|
di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana;
|
|
|
b.
|
di kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
|
|
|
|
|
|
BAB IV
NORMA PEMERIKSAAN Pasal 4 | ||
|
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma pemeriksaan yang memuat batasan terhadap pemeriksa, pemeriksaan dan Wajib Pajak
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan berpedoman pada Norma Pemeriksaan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Tugas Pemeriksaan;
|
|
|
b.
|
Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
|
|
|
c.
|
Pemeriksa wajib memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa dan Surat Perintah pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
|
|
|
d.
|
Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
|
|
|
e.
|
Pemeriksa wajib membuat laporan pemeriksaan;
|
|
|
f.
|
Pemeriksa wajib memberitahu secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan Hasil Pemeriksaan;
|
|
|
g.
|
Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan;
|
|
|
h.
|
Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan;
|
|
|
i.
|
Pemeriksa wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan daerah untuk tahun tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
(2)
|
Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan Kantor berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Pemeriksa menyampaikan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat Daerah untuk memanggil Wajib Pajak agar datang ke Kantor BKD dalam rangka pemeriksaan;
|
|
|
b.
|
Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
|
|
|
c.
|
Pemeriksa wajib membuat laporan pemeriksaan;
|
|
|
d.
|
Pemeriksa wajib memberitahu secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang Hasil Pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan Hasil Pemeriksaan;
|
|
|
e.
|
Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan;
|
|
|
f.
|
Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan;
|
|
|
g.
|
Pemeriksa wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan daerah untuk tahun tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih Pemeriksa;
| |
|
b.
|
pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Pemeriksa, di Kantor Wajib Pajak atau ditempat usaha atau ditempat tinggal atau ditempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak atau ditempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat Daerah;
| |
|
c.
|
pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang perlu;
| |
|
d.
|
hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan;
| |
|
e.
|
hasil pemeriksaan yang seluruhnya disetujui Wajib Pajak, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
| |
|
f.
|
terhadap temuan dalam pemeriksaan yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan;
| |
|
g.
|
berdasarkan laporan pemeriksaan, diterbitkan SKPD dan STPD sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Wajib Pajak pada saat diperiksa berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Wajib Pajak wajib memenuhi pelaksanaan pemeriksaan baik di lapangan maupun di kantor sesuai waktu yang ditentukan;
| |
|
b.
|
Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan;
| |
|
c.
|
Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
| |
|
d.
|
Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan SPTPD;
| |
|
e.
|
Wajib pajak wajib menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujui;
| |
|
f.
|
Wajib pajak wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila Hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui;
| |
|
g.
|
Wajib pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan;
| |
|
h.
|
Wajib pajak wajib memberikan ijin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
| |
|
i.
|
Wajib pajak wajib memberikan keterangan yang diperlukan.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
PEDOMAN PEMERIKSAAN Pasal 8 | ||
|
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, didasarkan pada pedoman pemeriksaan yang meliputi:
| ||
|
a.
|
pedoman umum pemeriksaan;
| |
|
b.
|
pedoman pelaksanaan pemeriksaan; dan
| |
|
c.
|
pedoman Laporan Pemeriksaan.
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Pedoman umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa yang telah mendapat Pendidikan Teknis Pemeriksa Pajak Daerah dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa;
| |
|
b.
|
Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, bersifat terbuka, sopan dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
| |
|
c.
|
pemeriksaan harus dilakukan oleh pemeriksa dengan menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang wajib pajak; dan
| |
|
d.
|
temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bahan untuk menyusun laporan pemeriksaan.
| |
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
Pedoman pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan program pemeriksaan, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan dengan pengawasan yang seksama;
| |
|
b.
|
luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh, yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat melalui pencocokan data, pengamatan, Tanya jawab, dan tindakan lain berkenaan dengan pemeriksaan; dan
| |
|
c.
|
pendapat dan kesimpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Pedoman laporan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
laporan pemeriksaan disusun secara rinci, ringkas, dan jelas, sesuai ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan pemeriksaan yang didukung bukti yang kuat tentang ada atau tidaknya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang diperlukan;
| |
|
b.
|
laporan pemeriksaan yang berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan SPTPD harus memperhatikan:
| |
|
|
1.
|
faktor pembanding;
|
|
|
2.
|
nilai absolut dari penyimpangan;
|
|
|
3.
|
sifat, bukti dan petunjuk adanya penyimpangan;
|
|
|
4.
|
pengaruh penyimpangan; dan
|
|
|
5.
|
hubungan dengan permasalahan lainnya.
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMERIKSAAN Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara:
| |
|
|
a.
|
memeriksa tanda pelunasan pajak dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan kewajiban perpajakan;
|
|
|
b.
|
memeriksa buku-buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
|
|
|
c.
|
meminjam buku-buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya, dengan memberikan tanda terima;
|
|
|
d.
|
meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;
|
|
|
e.
|
memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha wajib pajak dan atau tempat tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan ditempat tersebut;
|
|
|
f.
|
melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf e apabila wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada ditempat pada saat pemeriksaan; dan
|
|
|
g.
|
meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
|
|
(2)
|
Pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
| |
|
|
a.
|
memberitahukan agar wajib pajak membawa tanda pelunasan pajak, buku-buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
|
|
|
b.
|
meminjam buku-buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
|
|
|
c.
|
memeriksa buku-buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya
|
|
|
d.
|
meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari wajib pajak yang diperiksa.
|
|
|
e.
|
meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak ke tiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
|
|
(3)
|
Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f, ditetapkan oleh Bupati.
| |
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak, atau wakil atau Kuasanya tidak ada ditempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak mewakili wajib pajak sesuai atas kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
| |
|
(2)
|
Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum pemeriksaan lapangan ditunda, Pemeriksa dapat melakukan penyegelan tempat atau ruangan yang diperlukan.
| |
|
(3)
|
Apabila pada saat pemeriksaan lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib pajak, wakil atau kuasanya tidak juga ada ditempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai wajib pajak yang bersangkutan untuk mewakili wajib pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.
| |
|
(4)
|
Apabila wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan ijin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan serta memberikan yang diperlukan, wajib pajak atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
| |
|
(5)
|
Apabila pegawai wajib pajak yang diminta mewakili wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, yang bersangkutan harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
| |
|
(6)
|
Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa.
| |
|
(7)
|
Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan, dan Berita Acara Penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dijadikan Berita Acara Penolakan untuk penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan.
| |
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SPPT atau tujuan lain untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan perpajakan daerah.
| |
|
(2)
|
Apabila perhitungan besarnya pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT dan STPD,SPPT sebagaimana pada ayat (1) berbeda dengan SPTPD, perbedaan besarnya pajak diberitahukan kepada Wajib pajak.yang bersangkutan.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir pemeriksaan lengkap diselesaikan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
| |
|
(2)
|
Pemberian tanggapan atas hasil Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan lapangan selesai dilakukan.
| |
|
(3)
|
Hasil pemeriksaan kantor disampaikan kepada wajib pajak segera setelah pemeriksaan selesai dilakukan dan tidak menunggu tanggapan wajib pajak.
| |
|
(4)
|
Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau tidak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, SKPD dan atau STPD, SPPT diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan.
| |
|
(5)
|
Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan penyidikan.
| |
|
|
|
|
Pasal 16 | ||
|
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan daerah, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | ||
|
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bandung Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 18 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 29 Maret 2017 BUPATI BANDUNG, ttd DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 29 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd SOFIAN NATAPRAWIRA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 21 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.