Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor: 2 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 2 TAHUN 2017TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN BANDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Bupati;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan Kabupaten Bandung.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana Telah Diubah Kedua Kalinya Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| |
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 9);
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 6);
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
| |
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 12);
| |
|
21.
|
Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 9);
| |
|
22.
|
Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 39).
| |
|
23.
|
Peraturan Bupati Bandung Nomor 61 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 63)
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN BANDUNG.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bandung.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bandung.
| |
|
4.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bandung.
| |
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.
| |
|
6.
|
Badan adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung yang selanjutnya disingkat BKD.
| |
|
7.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
8.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau bangunan.
| |
|
9.
|
Instansi Pelaksana Pemungut PBB P2 dan BPHTB adalah BKD, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
| |
|
11.
|
Pihak Lain adalah Instansi terkait lainnya yang membantu pelaksanaan pemungutan PBB-P2.
| |
|
12.
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNSD, adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Kabupaten Bandung.
| |
|
13.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
14.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
15.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak daerah, penentuan besarnya pajak daerah yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
16.
|
Remunerasi adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Pemberian Insentif pemungutan PBB P2 dan BPHTB dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| ||
|
| ||
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut PBB P2 dan BPHTB.
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut PBB P2 dan BPHTB sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
|
|
|
d.
|
Pemungut PBB P2 pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, Kepala Desa/Lurah, Camat; dan
|
|
|
e.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut PBB P2.
|
|
(3)
|
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Ketentuan mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut PBB P2 dan BPHTB dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
|
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
|
|
|
c.
|
Pendapatan daerah; dan
|
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
|
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan capaian target penerimaan PBB P2 yaitu:
| |
|
|
a.
|
sampai dengan triwulan I: 5% (lima perseratus);
|
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II: 20% (dua puluh lima perseratus);
|
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan III: 75% (tujuh puluh lima perseratus);
|
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV: 100% (seratus perseratus).
|
|
(4)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan capaian target penerimaan BPHTB yaitu:
| |
|
|
a.
|
sampai dengan triwulan I: 20% (dua puluh perseratus);
|
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II: 50% (lima puluh perseratus);
|
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan III: 75% (tujuh puluh lima perseratus);
|
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV: 100% (seratus perseratus).
|
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
(7)
|
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 5% (delapan perseratus) atau lebih untuk PBB P2 dan realisasi mencapai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih untuk BPHTB, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
| |
|
(8)
|
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 5% (delapan perseratus) untuk PBB P2 dan realisasi kurang 20% (dua puluh perseratus) untuk BPHTB, Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
| |
|
(9)
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih untuk PBB P2 dan realisasi mencapai 50% (lima puluh perseratus) atau lebih untuk BPHTB, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
| |
|
(10)
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 20% (dua puluh perseratus) untuk PBB P2 dan realisasi kurang dari 50% (lima puluh perseratus) untuk BPHTB, Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
| |
|
(11)
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
| |
|
(12)
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
| |
|
(13)
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
| |
|
(14)
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Sumber Insentif Pasal 6 | ||
|
Insentif bersumber dari pendapatan PBB P2 dan BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Besaran Insentif Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Besarnya Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus), dari rencana penerimaan PBB P2 dan BPHTB dalam tahun anggaran berkenaan.
| |
|
(2)
|
Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan ayat (1).
| |
|
(3)
|
Besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan ayat (1).
| |
|
(4)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk setiap bulannya dikelompokan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan di bawah Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
| ||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Badan Pelaksana Pemungut PBB P2 dan BPHTB menyusun penganggaran Insentif pemungutan PBB P2 dan BPHTB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
| |
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan PBB P2 dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak Daerah serta rincian objek belanja Pajak Daerah.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
Dalam hal target penerimaan PBB P2 dan BPHTB pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
| ||
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | ||
|
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
| ||
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Januari 2017.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 3 Januari 2017 BUPATI BANDUNG, TTD DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 3 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, TTD SOFIAN NATAPRAWIRA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 2 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.