Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor: 15 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANDUNG

NOMOR 15 TAHUN 2019

 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN BANDUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Bandung.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Telah Diubah Kedua Kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 9);
17.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 17);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 15);
20.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati bandung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 56);
21.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 84 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 84);
22.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 76 Tahun 2018 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 76).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN BANDUNG.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.
3.
Bupati adalah Bupati Bandung.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bandung.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.
6.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung.
7.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung.
8.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
9.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
11.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
12.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
13.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
14.
Pajak Parkir adalah adalah pajak penyelenggaraan atas tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
15.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
16.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
17.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
18.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau bangunan.
19.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
20.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak daerah, penentuan besarnya pajak daerah yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
21.
Remunerasi adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pemberian Insentif pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Penerima Insentif
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.
(2)
Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Reklame;
 
e.
Pajak Parkir;
 
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
g.
Pajak Penerangan Jalan;
 
h.
Pajak Air Tanah;
 
i.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan
 
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional diberikan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
 
c.
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
(4)
Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, terdiri dari:
 
a.
Pelaksana Pemungutan (Operating core), meliputi:
 
 
1.
Kepala Badan;
 
 
2.
Sekretariat;
 
 
3.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Operasional;
 
 
4.
Bidang Penagihan dan Keberatan;
 
 
5.
Bidang Pajak I;
 
 
6.
Bidang Pajak II;
 
 
7.
UPTD Pelayanan Pajak Daerah.
 
b.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak;
(5)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan huruf b dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ((2) dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemberian Insentif terhadap Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan capaian target penerimaan yaitu:
 
a.sampai dengan triwulan I:25% (dua puluh lima perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh per seratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.sampai dengan triwulan I:25% (dua puluh lima perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh per seratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.sampai dengan triwulan I:25% (dua puluh lima perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh per seratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
(2)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(3)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(4)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih Insentif diberikan pada awal triwulan II.
(5)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
(6)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 50% (lima puluh perseratus) atau lebih Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
(7)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 50% (lima puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
(8)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
(9)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
(10)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(11)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pemberian Insentif terhadap Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan capaian target penerimaan yaitu:
 
a.sampai dengan triwulan I:5% (lima perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
20% (dua puluh per seratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.sampai dengan triwulan I:5% (lima perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
20% (dua puluh per seratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.sampai dengan triwulan I:5% (lima perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
20% (dua puluh per seratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
(2)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(3)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(4)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 5% (lima perseratus) atau lebih Insentif diberikan pada awal triwulan II.
(5)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 5% (lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
(6)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
(7)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 20% (dua puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
(8)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
(9)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
(10)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(11)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dimaksudkan untuk meningkatkan:
a.
Kinerja Instansi;
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
c.
Pendapatan daerah; dan
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber Insentif
 

Pasal 9

Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
 

Pasal 10

(1)
Besarnya Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus), dari rencana penerimaan Pajak Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 13

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah menyusun penganggaran insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak Daerah serta rincian objek belanja Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 8 Maret 2019
BUPATI BANDUNG,
ttd
DADANG M. NASER

Diundangkan di Soreang
pada tanggal 8 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd
TEDDY KUSDIANA

BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.