Peraturan Bupati Kabupaten Badung Nomor: 28 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BADUNG
NOMOR 28 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG BAGI HASIL DANA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2011
 
BUPATI BADUNG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk lebih memberdayakan Desa, Desa Adat, Subak, dan Banjar Adat di Kabupaten Badung, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian atas Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bagi Hasil Dana Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2011;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bagi Hasil Dana Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2011;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
8.
Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bagi Hasil Dana Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2011.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG BAGI HASIL DANA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2011.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bagi Hasil Dana Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2011, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 huruf a nomor urut 1 dan huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 2
a.
Untuk motivasi masyarakat yang penggunaannya diarahkan oleh:
 
1.
Bupati Badung sebesar Rp23.961.648.885,30 (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah tiga puluh sen).
b.
Diarahkan untuk kegiatan-kegiatan bagi masyarakat di Kabupaten Badung sebesar Rp17.500.000.000,- (Tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah) akan dijabarkan tersendiri dengan Keputusan Bupati Badung.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Badung.
 
 
 
 
Ditetapkan di Mangupura
pada tanggal 21 April 2011
BUPATI BADUNG,
ttd.
ANAK AGUNG GDE AGUNG

Diundangkan di Mangupura
pada tanggal 21 April 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
ttd.
KOMPYANG R. SWANDIKA

BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2011 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.