Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Utara Nomor: 5 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA

NOMOR 5 TAHUN 2021


TENTANG

RINCIAN KURANG BAYAR BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019 YANG DIALOKASIKAN KEMBALI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2021

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA

 
BUPATI ACEH UTARA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa setelah dilakukan perhitungan realisasi rampung Tahun Anggaran 2019, perlu penyesuaian kembali Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Gampong;
b.
bahwa terhadap pengalokasian bagian dari basil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Gampong Tahun Anggaran 2019 terdapat alokasi yang belum direalisasikan pada Tahun Anggaran berkenaan sehingga perlu dialokasikan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Rincian Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019 Yang dialokasikan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2020 Nomor 5);
10.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019 (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019 Nomor 2);
11.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 764 Tahun 2020 tentang Alokasi Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019 Kepada Pemerintah Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2020 Nomor 764);
12.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2020 Nomor 49).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI ACEH UTARA TENTANG RINCIAN KURANG BAYAR BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019 YANG DIALOKASIKAN KEMBALI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2021.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Gampong untuk membiayai peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.
Kurang Bayar Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kurang Bayar adalah bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang belum disalurkan pada tahun berkenaan.
3.
Gampong adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh Geuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara yang selanjutnya disingkat APBK adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRK.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Mengalokasikan Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019 pada APBK Tahun Anggaran 2021.
(2)
Kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019 yang belum dibayarkan pada tahun berkenaan sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019;
 
b.
Akumulasi Lebih dan Kurang Bayar Tahun Anggaran 2019 yang dihitung ulang berdasarkan realisasi rampung Tahun Anggaran 2019.
 

Pasal 3

(1)
Kurang bayar sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Pajak Daerah sebesar Rp7.229.181.922,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah);
 
b.
Retribusi Daerah sebesar Rp259.808.631,- (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).
(2)
Rincian kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
Ditetapkan di Lhoksukon
pada tanggal 4 Januari 2021 M (20 Jumadil Awal 1442 H)
BUPATI ACEH UTARA,
ttd.
H. MUHAMMAD THAIB

Diundangkan di Lhoksukon
pada tanggal 4 Januari 2021 M (20 Jumadil Awal 1442 H)
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
A. MURTALA

BERTTA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2O2I NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.