Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Utara Nomor: 35 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA

NOMOR 35 TAHUN 2020

 
TENTANG
 
PELAKSANAAN QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH UTARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk meningkatkan efektifitas pemungutan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 23 Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang­ Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4239);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
10.
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1721/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
11.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nomor 175);
12.
Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 970/53/2020 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI ACEH UTARA TENTANG PELAKSANAAN QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Utara.
2.
Bupati adalah Bupati Aceh Utara.
3.
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara.
4.
Kepala SKPK adalah pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pajak Daerah Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Petugas adalah pegawai bidang Pajak Daerah Kabupaten Aceh Utara.
7.
Bidang adalah bagian dari SKPK yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pendapatan Daerah.
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Aceh Utara.
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
11.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
12.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dalam Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
15.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
16.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah bukti sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
19.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
27.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
28.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
29.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.
Benda Berharga adalah barang cetakan yang mempunyai nilai nominal seperti karcis yang digunakan sebagai sarana pemungutan pajak daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
OBJEK PAJAK, PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK
 
Bagian Kesatu
Objek Pajak
 

Pasal 2

(1)
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan meliputi:
 
a.
ashes;
 
b.
batu tulis;
 
c.
batu setengah permata;
 
d.
batu kapur;
 
e.
batu apung;
 
f.
batu permata;
 
g.
bentonit;
 
h.
dolomit;
 
i.
feldspar;
 
j.
garam batu (halite)
 
k.
grafit;
 
i.
granit/andesit;
 
m.
gips;
 
n.
kalsit;
 
o.
kaolin;
 
p.
leusit;
 
q.
magnesit;
 
r.
mika;
 
s.
manner;
 
t.
nitrat;
 
u.
opsidien;
 
v.
oker;
 
w.
pasir dan kerikil;
 
x.
pasir kuarsa;
 
y.
perlit;
 
z.
phospat;
 aa.talk;
 
bb.
tanah serap (fullers earth);
 
cc.
tanah diatome;
 dd.tanah liat;
 
ee.
tawas (alum)
 
ff.
tras;
 gg.yarosif;
 hh.zeolit;
 
ii.
bas al;
 
jj.
trakkit; dan
 
kk.
mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Termasuk objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengolahan mineral bukan logam dan batuan yang belum dipungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dibuktikan dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak atau SSPD pada saat pengambilan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pendataan
 

Pasal 3

(1)
Pendataan objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan dengan memberikan formulir pendataan orang pribadi atau badan yang mengambil/memanfaatkan mineral bukan logam dan batuan atau melakukan kegiatan pengolahan mineral bukan logam dan batuan yang belum dipungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan selaku Subjek Pajak.
(2)
Formulir pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh petugas.
(3)
Berdasarkan formulir pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Subjek Pajak wajib melakukan pendaftaran kegiatannya kepada Kepala SKPK untuk menjadi wajib pajak.
(4)
Bentuk dan isi formulir pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pendaftaran
 

Pasal 4

(1)
Setiap Subjek Pajak wajib mendaftarkan usahanya dengan menggunakan formulir pendaftaran yang diperoleh pada SKPK.
(2)
Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi dengan benar, jelas dan lengkap dan ditandatangani oleh Subjek Pajak atau kuasanya dengan melampirkan:
 
a.
fotocopy identitas diri;
 
b.
surat izin usaha dari instansi yang berwenang; dan
 
c.
surat kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan dengan disertai fotocopy identitas penerima kuasa.
(3)
Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala SKPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak yang bersangkutan memperoleh formulir pendaftaran.
(4)
Subjek Pajak yang telah mendaftarkan usahanya, maka Kepala SKPK menyatakan yang bersangkutan menjadi wajib pajak dengan menerbitkan:
 
a.
kartu NPWPD; dan
 
b.
surat pengukuhan wajib pajak.
(5)
Apabila Subjek Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPK menerbitkan NPWPD dan Surat Pengukuhan Wajib Pajak secara jabatan.
(6)
Bentuk dan isi formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB III
BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERBITAN SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
 
Bagian Kesatu
SPTPD dan SKPD
 

Pasal 5

(1)
Setiap wajib pajak mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Kepala SKPK.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jumlah volume/tonase hasil pengambilan dan jumlah pajak terutang dalam satu masa pajak atau pelaporan nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
(3)
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 hari sejak masa pajak terutang berakhir.
(4)
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, maka diterbitkan SKPD secara jabatan.
(5)
SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Bentuk dan isian SPTPD dan SKPD sebagaimana sebagaimana tersebut dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
SKPDKB dan SKPDKBT
 

Pasal 6

Terhadap SPTPD yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 masih dapat diterbitkan:
a.
SKPDKB apabila berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kurang dibayar; atau
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkan SKPDKB.
 
 
 
 
 
BAB IV
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 7

(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
(3)
Harga standar bahan galian mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 9

Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
 
 
 
 
 
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan atau pengolahan bahan galian mineral bukan logam dan batuan.
 
 
 
 
 
BAB VI
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK
 

Pasal 11

Masa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah 1 (satu) bulan kalender sejak yang bersangkutan melakukan pengambilan atau pengolahan mineral bukan logam dan batuan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat SPTPD diterbitkan atau pada saat pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan Pajak
 

Pasal 13

(1)
Tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan sebagai berikut:
 
a.
sistem pelaporan;
 
b.
sistem pemungutan langsung yang dilaksanakan oleh Petugas Pemungut; dan
 
c.
sistem wajib pungut (WAPU).
(2)
Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
 
a.
wajib pajak mengisi SPTPD;
 
b.
wajib pajak membayar sendiri Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan SPTPD; dan
 
c.
bagi wajib pajak yang tidak mengisi SPTPD, maka diterbitkan SKPD secara jabatan.
(3)
Sistem pemungutan langsung oleh Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
 
a.
wajib pajak melakukan pembayaran pajak di lokasi penambangan bahan galian mineral bukan logam dan batuan dengan menggunakan alat pungut karcis Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan/atau sejenisnya yang diberikan oleh SKPK;
 
b.
karcis Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan/atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada huruf a harus ter-perporasi oleh SKPK dan karcis dimaksud merupakan bukti pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang sah;
 
c.
karcis Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, diberikan kepada pengangkut material untuk ditunjukkan kepada petugas pemungut yang ditunjuk oleh SKPK berdasarkan Keputusan Bupati;
 
d.
apabila pengangkut tidak dapat menunjukkan tanda bukti pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka pengangkut merupakan wajib pajak dan dipungut pajak pada saat itu;
 
e.
Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b memberikan tanda/paraf pada karcis Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang ditunjukan oleh pengangkut.
(4)
Sistem Wajib Pungut (WAPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut:
 
a.
dilakukan oleh SKPK;
 
b.
dilakukan oleh Bendahara SKPK/Bendahara Gampong untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat swakelola dan/atau pekerjaan konstruksi yang dianggarkan dalam Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Dana Gampong;
 
c.
dilakukan kepada rekanan/kontraktor/pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan bidang konstruksi di Daerah, baik yang dianggarkan dalam APBK, APBA dan/atau APBN; dan
 
d.
Setiap rekanan/kontraktor/pihak ketiga yang tidak dapat menunjukkan tanda bukti pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
rekanan yang melakukan penagihan pembayaran nilai kontrak wajib melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari kontrak dan/atau bukti pembelian bahan mineral bukan logam dan batuan;
 
 
2.
berdasarkan kontrak dan/atau bukti pembelian dimaksud wajib pajak terlebih dahulu ke SKPK untuk menyampaikan SPTPD;
 
 
3.
wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan SPTPD; dan
 
 
4.
wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD, maka diterbitkan SKPD secara jabatan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 14

(1)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak yang dibayarkan sendiri berdasarkan perhitungan oleh wajib pajak (self assessment).
(2)
Wajib Pajak membayar atau menyetor Pajak terutang dengan menggunakan SSPD.
(3)
Kepala SKPK menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya Pajak.
(4)
Pajak yang terutang dibayar di PT. Bank Aceh Syariah atau Bendahara Penerimaan SKPK.
(5)
Apabila pembayaran oleh wajib pajak atau kuasanya dilakukan ke Bendahara Penerimaan BPKD, dalam jangka waktu 1 x 24 jam, Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan ke kas daerah sesuai peraturan perundang­ undangan yang berlaku.
(6)
Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran jatuh pada satu hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
 

Pasal 15

Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak terutang dilakukan sebagai berikut:
a.
wajib pajak yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan fotocopy SKPDKB, SKPDKBT atau STPD yang diajukan permohonannya;
b.
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus melampirkan rincian hutang pajak atau tahun pajak yang bersangkutan dan disertai dengan alasannya serta sudah diterima oleh Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD yang diajukan permohonannya;
c.
permohonan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang disetujui Bupati dituangkan dalam Keputusan Bupati;
d.
pemberian pembayaran angsuran, tidak menunda kewajiban wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran pajak terutang dalam masa pajak berjalan;
e.
penundaan pembayaran diberikan paling lama satu (1) bulan, terhitung mulai jatuh tempo pembayaran yang termuat dalam SKPDKB, SKPDKBT atau STPD kecuali ditetapkan lain oleh Bupati;
f.
pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen);
g.
perhitungan untuk pembayaran angsuran adalah sebagai berikut:
 
1.
perhitungan untuk sanksi bunga dikenakan hanya terhadap jumlah sisa angsuran;
 
2.
jumlah sisa angsuran adalah hasil pengurangan antara besarnya sisa pajak yang belum atau akan diangsur dengan pokok pajak angsuran;
 
3.
pokok pajak angsuran adalah hasil pembagian antara jumlah pajak terutang yang akan diangsur dengan jumlah angsuran;
 
4.
bunga adalah hasil perkalian antara jumlah sisa angsuran dengan bunga sebesar 2% (dua persen); dan
 
5.
besarnya jumlah yang harus dibayar tiap angsuran adalah pokok pajak angsuran ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen).
h.
Perhitungan untuk penundaan pembayaran adalah sebagai berikut:
 
1.
perhitungan bunga dikenakan terhadap seluruh jumlah pajak terutang yang ditunda, yaitu hasil perkalian antara bunga 2% (dua persen) dengan jumlah pajak terutang yang ditunda, dikalikan seluruh jumlah utang pajak yang akan ditunda;
 
2.
besarnya jumlah pajak yang harus dibayar adalah seluruh jumlah utang pajak yang ditunda, ditambah dengan jumlah bunga 2% (dua persen) perbulan; dan
 
3.
penundaan pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat pada saat jatuh tempo penundaan yang telah ditentukan dan tidak dapat diangsur.
i.
Terhadap wajib pajak yang telah mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran untuk surat ketetapan yang sama.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tata Cara Penagiban
 

Pasal 16

(1)
Kepala SKPK dapat menerbitkan STPD jika:
 
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan
 
c.
SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
 
d.
wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGURANGAN PAJAK
 

Pasal 17

(1)
Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan pajak.
(2)
Besarnya pemberian pengurangan pajak ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Pemberian pengurangan pajak setinggi-tingginya sampai dengan 25% (dua puluh lima persen).
(4)
Tata cara pemberian pengurangan pajak diatur sebagai berikut:
 
a.
permohonan pengurangan pajak disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Bupati disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melampirkan:
 
 
1.
fotocopy KTP;
 
 
2.
fotocopy SKPD; dan
 
 
3.
surat kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
 
b.
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bupati melalui Kepala SKPK melakukan analisis kelayakan permohonan pengurangan pajak;
 
c.
apabila alasan permohonan pengurangan pajak dikabulkan, maka Bupati menerbitkan Keputusan Pengurangan Pajak;
 
d.
apabila permohonan pengurangan pajak ditolak, Bupati memberitahukan kepada wajib pajak disertai alasan penolakannya; dan
 
e.
keputusan pemberian pengurangan pajak harus disampaikan kepada wajib pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
 
Bagian Kesatu
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
 

Pasal 18

(1)
Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak terutang dilakukan terhadap STPD, SKPDKB atau SKPDKBT.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
 
a.
wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Bupati dengan alasan yang jelas dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan STPD, SKPDKB atau SKPDKBT dengan melampirkan:
 
 
1.
fotocopi KTP;
 
 
2.
fotocopi STPD, SKPDKB atau SKPDKBT; dan
 
 
3.
surat kuasa bermaterai dan foto copy KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
 
b.
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bupati melalui Kepala SKPK melakukan pengkajian dan penelitian;
 
c.
hasil pengkajian dan penelitian disampaikan kepada Bupati sebagai dasar untuk memberikan keputusan;
 
d.
keputusan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan dalam Keputusan Bupati;
 
e.
Bupati memberikan keputusan dikabulkan atau ditolak paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
 
f.
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dianggap dikabulkan apabila setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf e Bupati belum menetapkan keputusan.
(4)
Terhadap pemohonan yang ditolak:
 
a.
Bupati melalui Kepala SKPK memberitahukan kepada wajib pajak disertai alasan penolakannya; atau
 
b.
Bupati melalui Kepala SK.PK menuliskan catatan SSPD yang menerangkan bahwa pokok pajak dibayar beserta sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas Kepala SKPK dan selanjutnya menerbitkan SPTPD yang memuat sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen} dimaksud.
(5)
Terhadap permohonan yang disetujui atau karena jabatan berdasarkan alasan yang dapat diterima, Kepala SKPK mengurangkan atau menghapus sanksi administratif bunga atau denda, dengan cara menuliskan catatan pada SSPD bahwa sanksi tersebut dikurangkan atau dihapuskan, serta dibubuhi tanda tangan dan nama jelas Kepala SKPK.
(6)
Wajib pajak melakukan pembayaran pajak dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak disetujuinya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
 

Pasal 19

(1)
Bupati melalui Kepala SKPK karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, apabila:
 
a.
Ada fakta baru yang belum terungkap pada waktu pemeriksaan untuk menentukan besarnya pajak terutang sedangkan batas waktu pengajuan keberatan atau pengajuan pembetulan SKPD atau pengajuan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif telah terlampaui; dan
 
b.
Ada fakta baru yang belum terungkap disebabkan tidak dipertimbangkan pengajuan keberatan atau pengajuan pembetulan SKPD atau pengajuan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif akibat tidak dipenuhinya persyaratan formal, yakni pengajuan permohonan melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
(2)
Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak yang tercantum dalam SKPD.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak atas dasar permohonan wajib pajak diatur sebagai berikut:
 
a.
surat permohonan wajib pajak didukung oleh fakta baru yang meyakinkan; dan
 
b.
dalam surat permohonan wajib pajak harus dilampirkan dokumen berupa fotocopy:
 
 
1.
SKPD yang diajukan permohonannya;
 
 
2.
dokumen yang mendukung diajukan permohonan; dan
 
 
3.
berkas permohonan berikut bukti penolakan keberatan atau bukti penolakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif.
(2)
Pengajuan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan dan berkas permohonan dikembalikan kepada wajib pajak;
(3)
Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak karena jabatan dilakukan oleh Bupati melalui Kepala SKPK berdasarkan pertimbangan keadilan dan adanya temuan baru.
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Atas dasar permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau permintaan karena jabatan, Bupati melalui Kepala SKPK meminta Kepala Bidang untuk membahas pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
(2)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dengan melampirkan telaahan pertimbangan atas pengurangan/pembatalan ketetapan pajak.
(3)
Berdasarkan laporan Kepala Bidang dan telaahan pertimbangan atas pengurangan/pembatalan ketetapan pajak, Bupati melalui Kepala SKPK memberikan keputusan.
(4)
Kepala Bidang melakukan proses penerbitan keputusan yang berupa keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak atau keputusan penolakan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Atas diterbitkannya Keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Kepala Bidang segera:
 
a.
melakukan pembatalan ketetapan pajak yang lama dengan cara menerbitkan SKPD baru dengan tetap mengurangkan atau memperbaiki SKPD lama;
 
b.
memberikan tanda silang pada SKPD lama dan selanjutnya diberikan catatan bahwa SKPD dibatalkan serta dibubuhi paraf nama pejabat yang bersangkutan;
 
c.
memerintahkan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya SKPD baru; dan
 
d.
menyimpan SKPD yang dibatalkan sebagai arsip pada administrasi perpajakan.
(2)
Setelah diterbitkannya keputusan penolakan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, maka SKPD yang telah diterbitkan dikukuhkan dengan keputusan penolakan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dimaksud.
 
 
 
 
 
BAB X
PEMERIKSAAN PAJAK
 

Pasal 23

(1)
Dalam rangka pemeriksaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Kepala SKPK berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan serta memperlihatkan kepada wajib pajak yang diperiksa.
(3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(4)
Apabila wajib pajak yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban yang menyebabkan petugas pemeriksa menemui kesulitan dalam menghitung nilai jual pengambilan mineral bukan logam dan batuan, maka untuk pengenaan besarnya pajak terutang dapat dilakukan berdasarkan penghitungan nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan tertinggi dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(5)
Dalam hal pemeriksaan pembukuan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) suatu pekerjaan konstruksi oleh rekanan, Bupati berdasarkan permohonan Kepala SKPK dapat menunjuk Inspektorat atau Instansi lainnya yang bersesuaian untuk mendampingi petugas pemeriksa pajak.
(6)
Untuk kepentingan pengamanan petugas pemeriksa pajak, Kepala SKPK dapat meminta bantuan pengamanan dari aparat penegak hukum atau instansi yang terkait.
(7)
Apabila dalam pengungkapan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta oleh petugas pemeriksa pajak dan wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan.
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 24

(1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati melalui Kepala SKPK;
(2)
Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila:
 
a.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dibayar ternyata lebih besar dari seharusnya terutang; dan
 
b.
Dilakukan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang tidak seharusnya terutang.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
 
a.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dimohonkan disertai alasan yang jelas dan dilampiri:
 
 
1.
fotocopy identitas wajib pajak atau fotocopy identitas penerima kuasa apabila dikuasakan;
 
 
2.
fotocopy STPD dan SKPDLB;
  3.bukti pembayaran yang sah;
 
 
4.
surat kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan; dan
 
 
5.
surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
(4)
Permohonan pengembalian yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(5)
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bupati melalui Kepala SKPK harus memberikan keputusan.
(6)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui dan Bupati melalui Kepala SKPK tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(7)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(8)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(9)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati melalui Kepala SKPK memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan membayar kelebihan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal wajib pajak tidak mempunyai utang pajak, maka pengembalian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas kelebihan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2)
SP2D atas kelebihan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak dengan koreksi pendapatan pada tahun anggaran berjalan.
(3)
SP2D atas kelebihan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, dibebankan pada mata anggaran belanja tidak terduga atau mata anggaran lainnya yang bersesuaian.
 
 
 
 
 
BAB XII
PENUTUP
 

Pasal 26

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 12 Oktober 2020 M (25 Shafar 1442 H)
BUPATI ACEH UTARA,
ttd.
H. MUHAMMAD THAIB

Diundangkan di Lhokseumawe
pada tanggal 12 Oktober 2020 M (25 Shafar 1442 H)
Plt. SEKRETARIS DAERAH,
KABUPATEN ACEH UTARA
ttd.
A. MURTALA

BERITA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2020 NOMOR 35
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.