Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Utara Nomor: 34 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA
NOMOR 34 TAHUN 2019TENTANG
ALOKASI LEBIH BAYAR DAN KURANG BAYAR BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEMERINTAH GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA BUPATI ACEH UTARA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa setelah dilakukan perhitungan realisasi rampung penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2018, terdapat lebih bayar dan kurang bayar yang mengakibatkan Perubahan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 kepada beberapa Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Alokasi Lebih Bayar dan Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 kepada Pemerintah Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| ||
|
9.
|
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2018 (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018 Nomor 3).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA TENTANG ALOKASI LEBIH BAYAR DAN KURANG BAYAR BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEMERINTAH GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Alokasi Lebih Bayar adalah selisih lebih antara dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan Daerah Kabupaten Aceh Utara dengan dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dibayarkan ke Gampong.
| ||
|
2.
|
Alokasi Kurang Bayar adalah selisih kurang antara dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan Daerah Kabupaten Aceh Utara dengan dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dibayarkan ke Gampong.
| ||
|
3.
|
Realisasi Rampung adalah realisasi pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
| ||
|
4.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
5.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Alokasi lebih bayar dan kurang bayar bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada gampong merupakan selisih dari realisasi rampung Tahun Anggaran 2018 dan prognosa bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang disalurkan kepada Gampong sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2018.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Besaran alokasi bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan realisasi rampung Tahun Anggaran 2018 sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Pajak Daerah sebesar Rp2.809.287.108,- (dua milyar delapan ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan rupiah).
| ||
|
b.
|
Retribusi Daerah sebesar Rp281.226.414,- (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat belas rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Besaran alokasi lebih bayar Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp38.337.338,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).
| ||
|
(2)
|
Lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan lebih bayar pada jenis retribusi daerah.
| ||
|
(3)
|
Pemotongan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan pada Tahun Anggaran berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Rincian alokasi lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Besaran alokasi kurang bayar Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.862.593.349,- (satu milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Daerah sebesar Rp1.700.585.535,- (satu milyar tujuh ratus juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah);
| |
|
|
b.
|
Retribusi Daerah sebesar Rp162.007.814,- (seratus enam puluh dua juta tujuh ribu delapan ratus empat belas rupiah).
| |
|
(2)
|
Penyaluran kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan sekaligus pada tahun anggaran 2020.
| ||
|
(3)
|
Rincian alokasi kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Utara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 5 Agustus 2019 M (4 Dzulhijjah 1440 H) BUPATI ACEH UTARA ttd. H. MUHAMMAD THAIB Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 5 Agustus 2019 M (4 Dzulhijjah 1440 H) SEKRETARIS DAERAH, ttd. ABDUL AZIZ BERITA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2OT9 NOMOR 34 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.