Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Utara Nomor: 31 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA
NOMOR 31 TAHUN 2020TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA, BUPATI ACEH UTARA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana yang ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Aceh Utara serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi masyarakat sehingga perlu diubah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang sebelumnya dalam bentuk Buku Uji berubah menjadi dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5629);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5884);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
| |
|
10.
|
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
| |
|
11.
|
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 176).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Mengubah Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 176).
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Utara.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 5 Oktober 2020 M (17 Shafar 1442 H) BUPATI ACEH UTARA, ttd. H. MUHAMMAD THAIB Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 5 Oktober 2020 M (17 Shafar 1442 H) Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA, ttd. A. MURTALA BERITA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2A2O NOMOR 31 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.