Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Utara Nomor: 13 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA
NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG
TATA CARA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA DINAS PENANAMAN MODAL, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN ACEH UTARA BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH UTARA | |
|
|
|
Menimbang | |
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Perizinan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak di lingkungan Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Utara.
| |
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA TENTANG TATA CARA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA DINAS PENANAMAN MODAL, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN ACEH UTARA.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
|
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Aceh Utara.
|
|
3.
|
Dinas adalah Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Utara.
|
|
4.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang perpajakan.
|
|
5.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
|
|
6.
|
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebelum memberikan layanan perizinan untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
|
|
7.
|
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Utara.
|
|
|
|
|
BAB II
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK Pasal 2 | |
|
(1)
|
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Utara melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum memberikan Layanan Perizinan.
|
|
(2)
|
Layanan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh Layanan Perizinan yang mempersyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Utara.
|
|
(3)
|
NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah NPWP yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Lhokseumawe.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Utara.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 16 Maret 2018 M (28 Jumadil Akhir 1439 H) BUPATI ACEH UTARA, ttd. H. MUHAMMAD THAIB Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 16 Maret 2018 M (28 Jumadil Akhir 1439 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA, ttd. ABDUL AZIZ BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2018 NOMOR ........
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.