Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Timur Nomor: 64 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR 64 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TIMUR,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 102 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 102 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi jasa umum diatur dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 9);
12.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 4);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 

Pasal 1

Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 9), perlu dilakukan peninjauan dan disempurnakan menjadi:
 
 
NO.
MACAM PENGUJIAN
RINCIAN
TARIF

(Rp)
JUMLAH
TARIF

(Rp)
1.
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
a.
Kendaraan dengan JBB < 5.500 kg
 
60.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
30.000,-
 
 
 
2)
Penggantian Buku Uji
10.000,-
 
 
 
3)
Plat Uji, Kawat, Segel
10.000,-
 
 
 
4)
Tanda Samping Stiker
10.000,-
 
 
b.
Kendaraan dengan JBB 5.500 kg s/d 15.000 kg
 
70.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
40.000,-
 
 
 
2)
Penggantian Buku Uji
10.000,-
 
 
 
3)
Plat Uji, Kawat, Segel
10.000,-
 
 
 
4)
Tanda Samping Stiker
10.000,-
 
 
c.
Kendaraan dengan JBB > 15.000 kg
 
80.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
50.000,-
 
 
 
2)
Penggantian Buku Uji
10.000,-
 
 
 
3)
Plat Uji, Kawat, Segel
10.000,-
 
 
 
4)
Tanda Samping Stiker
10.000,-
 
2.
KENDARAAN UJI LENGKAP
 
60.000,-
 
a.
Biaya Uji
50.000,-
 
 
b.
Penggantian Buku Uji
10.000,-
 
3.
PENGUJIAN KHUSUS EMISI GAS BUANGAN
 
 
 
a.
Mobil
 
30.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
20.000,-
 
 
 
2)
Stiker Tanda Lulus Uji Emisi
10.000,-
 
 
b.
Sepeda Motor
 
30.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
20.000,-
 
 
 
2)
Stiker Tanda Lulus Uji Emisi
10.000,-
 
4.
REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
a.
Baru dan Mutasi Masuk
25.000,-
25.000,-
 
b.
Mutasi Keluar
50.000,-
50.000,-
 
c.
Modifikasi perubahan bentuk dan tipe
50.000,-
50.000,-
5.
NUMPANG UJI KELUAR MASUK
 
 
 
Sama dengan biaya uji sebagaimana dimaksud pada angka 1
20.000,-
Rp20.000,-
6.
PENGGANTIAN TANDA LULUS UJI
 
 
 
a.
Buku Uji Rusak/Hilang
10.000,-
Rp10.000,-
 
b.
Plat Uji, Kawat, Segel Rusak/Hilang
10.000,-
Rp10.000,-
 
c.
Tanda Samping Rusak
10.000,-
Rp10.000,-
NO.
MACAM PENGUJIAN
RINCIAN
TARIF

(Rp)
JUMLAH
TARIF

(Rp)
1.
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
a.
Kendaraan dengan JBB < 5.500 kg
 
60.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
30.000,-
 
 
 
2)
Penggantian Buku Uji
10.000,-
 
 
 
3)
Plat Uji, Kawat, Segel
10.000,-
 
 
 
4)
Tanda Samping Stiker
10.000,-
 
 
b.
Kendaraan dengan JBB 5.500 kg s/d 15.000 kg
 
70.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
40.000,-
 
 
 
2)
Penggantian Buku Uji
10.000,-
 
 
 
3)
Plat Uji, Kawat, Segel
10.000,-
 
 
 
4)
Tanda Samping Stiker
10.000,-
 
 
c.
Kendaraan dengan JBB > 15.000 kg
 
80.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
50.000,-
 
 
 
2)
Penggantian Buku Uji
10.000,-
 
 
 
3)
Plat Uji, Kawat, Segel
10.000,-
 
 
 
4)
Tanda Samping Stiker
10.000,-
 
2.
KENDARAAN UJI LENGKAP
 
60.000,-
 
a.
Biaya Uji
50.000,-
 
 
b.
Penggantian Buku Uji
10.000,-
 
3.
PENGUJIAN KHUSUS EMISI GAS BUANGAN
 
 
 
a.
Mobil
 
30.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
20.000,-
 
 
 
2)
Stiker Tanda Lulus Uji Emisi
10.000,-
 
 
b.
Sepeda Motor
 
30.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
20.000,-
 
 
 
2)
Stiker Tanda Lulus Uji Emisi
10.000,-
 
4.
REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
a.
Baru dan Mutasi Masuk
25.000,-
25.000,-
 
b.
Mutasi Keluar
50.000,-
50.000,-
 
c.
Modifikasi perubahan bentuk dan tipe
50.000,-
50.000,-
5.
NUMPANG UJI KELUAR MASUK
 
 
 
Sama dengan biaya uji sebagaimana dimaksud pada angka 1
20.000,-
Rp20.000,-
6.
PENGGANTIAN TANDA LULUS UJI
 
 
 
a.
Buku Uji Rusak/Hilang
10.000,-
Rp10.000,-
 
b.
Plat Uji, Kawat, Segel Rusak/Hilang
10.000,-
Rp10.000,-
 
c.
Tanda Samping Rusak
10.000,-
Rp10.000,-
NO.
MACAM PENGUJIAN
RINCIAN
TARIF

(Rp)
JUMLAH
TARIF

(Rp)
1.
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
a.
Kendaraan dengan JBB < 5.500 kg
 
60.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
30.000,-
 
 
 
2)
Penggantian Buku Uji
10.000,-
 
 
 
3)
Plat Uji, Kawat, Segel
10.000,-
 
 
 
4)
Tanda Samping Stiker
10.000,-
 
 
b.
Kendaraan dengan JBB 5.500 kg s/d 15.000 kg
 
70.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
40.000,-
 
 
 
2)
Penggantian Buku Uji
10.000,-
 
 
 
3)
Plat Uji, Kawat, Segel
10.000,-
 
 
 
4)
Tanda Samping Stiker
10.000,-
 
 
c.
Kendaraan dengan JBB > 15.000 kg
 
80.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
50.000,-
 
 
 
2)
Penggantian Buku Uji
10.000,-
 
 
 
3)
Plat Uji, Kawat, Segel
10.000,-
 
 
 
4)
Tanda Samping Stiker
10.000,-
 
2.
KENDARAAN UJI LENGKAP
 
60.000,-
 
a.
Biaya Uji
50.000,-
 
 
b.
Penggantian Buku Uji
10.000,-
 
3.
PENGUJIAN KHUSUS EMISI GAS BUANGAN
 
 
 
a.
Mobil
 
30.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
20.000,-
 
 
 
2)
Stiker Tanda Lulus Uji Emisi
10.000,-
 
 
b.
Sepeda Motor
 
30.000,-
 
 
1)
Biaya Uji
20.000,-
 
 
 
2)
Stiker Tanda Lulus Uji Emisi
10.000,-
 
4.
REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
a.
Baru dan Mutasi Masuk
25.000,-
25.000,-
 
b.
Mutasi Keluar
50.000,-
50.000,-
 
c.
Modifikasi perubahan bentuk dan tipe
50.000,-
50.000,-
5.
NUMPANG UJI KELUAR MASUK
 
 
 
Sama dengan biaya uji sebagaimana dimaksud pada angka 1
20.000,-
Rp20.000,-
6.
PENGGANTIAN TANDA LULUS UJI
 
 
 
a.
Buku Uji Rusak/Hilang
10.000,-
Rp10.000,-
 
b.
Plat Uji, Kawat, Segel Rusak/Hilang
10.000,-
Rp10.000,-
 
c.
Tanda Samping Rusak
10.000,-
Rp10.000,-
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Timur.
 
 
Ditetapkan di Idi
pada tanggal 29 Mei 2017 M (3 Ramadhan 1438 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
ttd.
HASBALLAH BIN M. THAIB

Diundangkan di Idi
pada tanggal 29 Mei 2017 M (3 Ramadhan 1438 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR,
ttd.
M. IKHSAN AHYAT

BERITA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 64
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.