Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Timur Nomor: 55 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR 55 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH TIMUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan peralihan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pajak Pusat menjadi Pajak Daerah, perlu diberikan penyediaan dana yang memadai guna menunjang pelaksanaan peralihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta ketentuan Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur penggunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
c.
bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur telah terjadi perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi seksi-seksi pada Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur, sehingga seluruh seksi tersebut terkait dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
8.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 4).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
4.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BP-PBB adalah biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
BAB II
PENGGUNAAN BP-PBB
 

Pasal 2

(1)
BP-PBB digunakan untuk membiayai:
 
a.
pelaksanaan kegiatan, pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan PBB;
 
b.
pemberian insentif bagi pegawai di lingkungan BPKD dan instansi terkait berdasarkan beban kerja dan tugas koordinasi;
 
c.
kegiatan komputerisasi perpajakan dan pengelolaan keuangan daerah;
 
d.
kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah; dan
 
e.
kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPKD.
(2)
Penganggaran pengeluaran BP-PBB ditempatkan pada Belanja Tidak Langsung sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
(3)
Rincian pelaksanaan pengeluaran BP-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(4)
Mekanisme pencairan BP-PBB dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan/Langsung (SPM UP/GU/TU/LS).
(5)
Pertanggungjawaban pembagian dan penggunaan BP-PBB dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Alokasi penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari bagian penerimaan BP-PBB tahun berjalan.
(2)
Alokasi penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari bagian penerimaan BP-PBB tahun berjalan yang diperuntukkan bagi insentif Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB Kabupaten.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penyusunan jenis dan pagu anggaran kegiatan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, setiap tahunnya ditetapkan oleh Kepala BPKD yang dituangkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKD.
(2)
Penyusunan jenis dan pagu anggaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahun anggaran ditetapkan berdasarkan usulan unit-unit kerja BPKD.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, ditentukan berdasarkan kebutuhan.
(4)
Dalam hal terdapat perbedaan antara realisasi penerimaan dengan pagu alokasi anggaran belanja, maka akan dilakukan penyesuaian kembali terhadap rencana penggunaan BP-PBB.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Untuk kelancaran proses pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dibentuk Tim dan/atau Panitia Pelaksana Kegiatan.
(2)
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas Tim dan/atau Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada anggaran BP-PBB.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Rincian alokasi penggunaan BP-PBB untuk insentif Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), adalah sebagai berikut:
 
a.
Penanggung Jawab sebesar 8% (delapan perseratus);
 
b.
Wakil Penanggung Jawab sebesar 4% (empat perseratus);
 
c.
Ketua sebesar 3,34% (tiga koma tiga puluh empat perseratus);
 
d.
Sekretaris sebesar 3% (tiga perseratus);
 
e.
Wakil Sekretaris I sebesar 2% (dua perseratus);
 
f.
Wakil Sekretaris II sebesar 2% (dua perseratus);
 
g.
Koordinator Wilayah I sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga perseratus);
 
h.
Koordinator Wilayah II sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga perseratus);
 
i.
Koordinator Wilayah III sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga perseratus);
 
j.
Koordinator Wilayah IV sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga perseratus);
 
k.
Koordinator Wilayah V sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga perseratus);
 
l.
Bendahara sebesar 0,61% (nol koma enam puluh satu perseratus);
 
m.
Pengendali Teknis sebesar 1,64% (satu koma enam puluh empat perseratus);
 
n.
Anggota sebesar 6,26% (enam koma dua puluh enam perseratus); dan
 
o.
Pembantu Administrasi sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus).
(2)
Susunan personalia Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 7

Pengendali Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m, yaitu Kepala Subbidang pada BPKD yang terkait dengan pengendalian penerimaan BP-PBB dan pemungutan PBB, yaitu:
a.
Kepala Subbidang Administrasi Pembukuan dan Registrasi;
b.
Kepala Subbidang Penyuluhan, Pengkajian dan Pengawasan;
c.
Kepala Subbidang Pendataan dan Penetapan; dan
d.
Kepala Subbidang Penagihan dan Keberatan.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 9

Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan ini diatur oleh Kepala BPKD.
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
Ditetapkan di Idi
pada tanggal 3 Maret 2017 M (4 Jumadil Akhir 1438)
H. BUPATI ACEH TIMUR,
ttd.
HASBALLAH BIN M. THAIB

Diundangkan di Idi
pada tanggal 3 Maret 2017 M (4 Jumadil Akhir 1438 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR,
ttd.
M. IKHSAN AHYAT

BERITA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 55
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.