Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Timur Nomor: 38 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR 38 TAHUN 2018

 
TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TIMUR,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur, perlu dilakukan penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 4);
11.
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur (Berita Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017 Nomor 25).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
4.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
6.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut UPTD Pajak dan Retribusi Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
7.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
8.
Kepala Subbagian Tata Usaha adalah Kepala Subbagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
9.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan untuk menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah Kabupaten sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
10.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongan retribusi tertentu.
 
BAB II
PEMBENTUKAN
 

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten.
(2)
UPTD Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
 
a.
UPTD Pajak dan Retribusi Daerah wilayah I merupakan UPTD Kelas A yang berkedudukan di Simpang Ulim, dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Pantee Bidari dan Kecamatan Madat;
 
b.
UPTD Pajak dan Retribusi Daerah wilayah II merupakan UPTD Kelas A yang berkedudukan di Julok, dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Indra Makmu dan Kecamatan Darul Falah;
 
c.
UPTD Pajak dan Retribusi Daerah wilayah III merupakan UPTD Kelas A yang berkedudukan di Idi Rayeuk, dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Darul Ihsan, Kecamatan Banda Alam dan Kecamatan Idi Tunong;
 
d.
UPTD Pajak dan Retribusi Daerah wilayah IV, merupakan UPTD Kelas A yang berkedudukan di Ranto Peureulak, dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peunaron, Kecamatan Serbajadi dan Kecamatan Simpang Jernih;
 
e.
UPTD Pajak dan Retribusi Daerah wilayah V merupakan UPTD Kelas A yang berkedudukan di Peureulak, dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Peureulak Barat; dan
 
f.
UPTD Pajak dan Retribusi Daerah wilayah VI, merupakan UPTD Kelas A yang berkedudukan di Rantau Seulamat, dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat dan Kecamatan Sungai Raya.
 
BAB III
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Kedudukan dan Susunan


Paragraf 1
Kedudukan
 

Pasal 3

(1)
UPTD Pajak dan Retribusi Daerah merupakan unsur pelaksana tugas teknis bidang pajak dan retribusi.
(2)
UPTD Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Kepala Bidang yang bersesuaian.
(3)
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
 
Paragraf 2
Susunan
 

Pasal 4

(1)
Susunan Organisasi UPTD Pajak dan Retribusi Daerah, terdiri dari:
 
a.
Kepala UPTD;
 
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
 
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan struktur organisasi UPTD Pajak dan Retribusi Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi

Paragraf 1
UPTD Pajak dan Retribusi Daerah
 

Pasal 5

(1)
UPTD Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional tertentu bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Pajak dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
 
a.
penyusunan program dan kegiatan UPTD Pajak dan retribusi daerah;
 
b.
pelaksanaan identifikasi, pemutakhiran data objek dan subjek pajak dan retribusi daerah;
 
c.
penyusunan data realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah;
 
d.
pelaksanaan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) serta Keputusan Penghapusan Piutang Pajak, Keputusan atas Permohonan Pembatalan Ketetapan, Keputusan atas Permohonan Keberatan, Keputusan atas Permohonan Pembetulan, Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Permohonan Keringanan dan Keputusan atas Permohonan Pembebasan Pajak dan Dokumen lainnya;
 
e.
penyusunan dan penyampaian data potensi pajak dan retribusi daerah sebagai bahan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah;
 
f.
penyiapan bahan penyusunan target pajak dan retribusi daerah;
 
g.
pelaksanaan tugas penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah;
 
h.
pelayanan pemberian informasi/penjelasan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi;
 
i.
pelaksanaan pengadministrasian permohonan wajib pajak serta penyampaian berkas permohonan yang dinyatakan lengkap kepada Kepala Badan melalui Kepala Bidang sesuai jenis pajaknya;
 
j.
pelaksanaan verifikasi lapangan untuk memperoleh data yang akurat;
 
k.
pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait;
 
l.
pelaksanaan fasilitasi dan sosialisasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi daerah;
 
m.
pelaksanaan penagihan pajak dan retribusi daerah;
 
n.
pelaksanaan pendataan objek dan subjek pajak dan retribusi daerah; dan
 
o.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
 
Paragraf 2
Kepala UPTD
 

Pasal 6

(1)
Kepala UPTD mempunyai tugas memimpin UPTD Pajak dan Retribusi Daerah dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD menyelenggarakan fungsi:
 
a.
pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan UPTD Pajak dan Retribusi Daerah;
 
b.
pengkoordinasian, pengendalian pelaksanaan identifikasi, pemutakhiran data objek dan subjek pajak dan retribusi daerah;
 
c.
pengkoordinasian penyusunan data realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah;
 
d.
pengkoordinasian pelaksanaan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) serta Keputusan Penghapusan Piutang Pajak, Keputusan atas Permohonan Pembatalan Ketetapan, Keputusan atas Permohonan Keberatan, Keputusan atas Permohonan Pembetulan, Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Permohonan Keringanan dan Keputusan atas Permohonan Pembebasan Pajak dan Dokumen lainnya;
 
e.
pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian data potensi pajak dan retribusi daerah sebagai bahan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah;
 
f.
pengkoordinasian dan pengendalian penyiapan bahan penyusunan target pajak dan retribusi daerah;
 
g.
pengkoordinasian pelaksanaan tugas penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah;
 
h.
pengkoordinasian dan pengendalian pelayanan pemberian informasi/penjelasan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi;
 
i.
pengendalian pelaksanaan pengadministrasian permohonan wajib pajak serta penyampaian berkas permohonan yang dinyatakan lengkap kepada Kepala Badan melalui Kepala Bidang sesuai jenis pajaknya;
 
j.
pengkoordinasian pelaksanaan verifikasi lapangan untuk memperoleh data yang akurat;
 
k.
pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait;
 
l.
pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan sosialisasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi daerah,
 
m.
pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan penagihan pajak dan retribusi daerah;
 
n.
pengkoordinasian pelaksanaan pendataan objek dan subjek pajak dan retribusi daerah;
 
o.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
 
p.
pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.
 
Paragraf 3
Subbagian Tata Usaha
 

Pasal 7

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, dokumentasi, penataan arsip, organisasi, dan ketatalaksanaan serta pelayanan administrasi di lingkungan UPTD Pajak dan Retribusi Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
 
a.
pelaksanaan urusan administrasi umum;
 
b.
pelaksanaan urusan perlengkapan, keuangan, aset, rumah tangga dan kepegawaian;
 
c.
pelaksanaan pembinaan hukum dan hubungan masyarakat,
 
d.
pelaksanaan urusan dokumentasi, penataan arsip, organisasi dan ketatalaksanaan serta pelayanan administrasi;
 
e.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
 
f.
pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.
 
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional
 

Pasal 8

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
 

Pasal 9

(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahlian yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
(3)
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB IV
KEPEGAWAIAN
 

Pasal 10

(1)
Kepala UPTD merupakan jabatan pengawas atau eselon IV.a.
(2)
Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau eselon IV.b.
 

Pasal 11

(1)
Kepala UPTD dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2)
Unsur-unsur lain pada UPTD Pajak dan Retribusi Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala UPTD, sesuai peraturan perundang-undangan.
 
BAB V
TATA KERJA
 

Pasal 12

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala UPTD dan Kepala Subbagian Tata Usaha wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik internal maupun antar unit organisasi lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan pada UPTD Pajak dan Retribusi Daerah wajib melaksanakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
 

Pasal 13

(1)
Dalam hal Kepala UPTD tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan, Kepala UPTD menunjuk Kepala Subbagian Tata Usaha untuk melaksanakan tugas Kepala UPTD.
(2)
Dalam hal Kepala Subbagian Tata Usaha tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan, Kepala UPTD menunjuk salah seorang pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha.
 
BAB VI
PEMBIAYAAN
 

Pasal 14

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan UPTD Pajak dan Retribusi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 15

Analisis jabatan dan analisis beban kerja masing-masing pemangku jabatan pada UPTD Pajak dan Retribusi Daerah akan diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 16

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat struktural yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat struktural yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur (Berita Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Timur.
 
Ditetapkan di Idi
pada tanggal 15 Agustus 2018 M (1 Dzulhijjah 1439 H)
Plh. BUPATI ACEH TIMUR WAKIL BUPATI,
ttd.
SYAHRUL BIN SYAMA’UN

Diundangkan di Idi
pada tanggal 15 Agustus 2018 M (3 Dzulhijjah 1439 H)
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR,
ttd.
ZAHRI

BERITA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 38
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.