Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Timur Nomor: 26 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR 26 TAHUN 2015
 
TENTANG

PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH KELOMPOK TANAMAN PERKEBUNAN

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TIMUR,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 72 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pasal 72 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi jasa usaha diatur dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kelompok Tanaman Perkebunan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014 Nomor 10);
12.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014 Nomor 13);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH KELOMPOK TANAMAN PERKEBUNAN.
 

Pasal 1

Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kelompok Tanaman Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan peninjauan dan disempurnakan menjadi:
 
NO
JENIS PRODUK USAHA DAERAH
TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Benih/Bibit
b.
Penjualan Benih/Bibit Dasar (Foundation Seed)
 
3.
Kelompok Tanaman Perkebunan
 
 
6)
Karet Okulasi Payung I
 
 
7)
Karet Okulasi Payung II
 
 
12)
Entres Karet
 
 
 
12.000,-
15.000,-
2.500,-
 
 
 
Batang
Batang
Batang
NO
JENIS PRODUK USAHA DAERAH
TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Benih/Bibit
b.
Penjualan Benih/Bibit Dasar (Foundation Seed)
 
3.
Kelompok Tanaman Perkebunan
 
 
6)
Karet Okulasi Payung I
 
 
7)
Karet Okulasi Payung II
 
 
12)
Entres Karet
 
 
 
12.000,-
15.000,-
2.500,-
 
 
 
Batang
Batang
Batang
NO
JENIS PRODUK USAHA DAERAH
TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Benih/Bibit
b.
Penjualan Benih/Bibit Dasar (Foundation Seed)
 
3.
Kelompok Tanaman Perkebunan
 
 
6)
Karet Okulasi Payung I
 
 
7)
Karet Okulasi Payung II
 
 
12)
Entres Karet
 
 
 
12.000,-
15.000,-
2.500,-
 
 
 
Batang
Batang
Batang
 

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Timur.
 
Ditetapkan di Idi
pada tanggal 8 Juni 2015 M (21 Sya’ban 1436 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
ttd.
HASBALLAH BIN M. THAIB

Diundangkan di Idi
pada tanggal 8 Juni 2015 M (21 Sya’ban 1436 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR,
ttd.
M. IKHSAN AHYAT

BERITA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.