Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Timur Nomor: 19 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR 19 TAHUN 2018

 
TENTANG

TATA CARA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN ACEH TIMUR

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TIMUR,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3928);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
17.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126);
19.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 4).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN ACEH TIMUR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
4.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat DPMPPT adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur.
5.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
6.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa yang selanjutnya disingkat KPP Pratama Langsa adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi/mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
7.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang- undangan, yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur.
8.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
10.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
11.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
12.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
13.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur sebelum memberikan layanan perizinan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
14.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur.
15.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha, kegiatan, dan/atau pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur, termasuk pemenang pelelangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
 
 
 
 
 
BAB II
KEWAJIBAN PENDAFTARAN BAGI PELAKU USAHA
 

Pasal 2

(1)
Setiap pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran pada DPMPPT dan setelah memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar perusahaan.
(2)
Pendaftaran yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan tersebut yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan oleh pelaku usaha orang perseorangan yang bersangkutan, pengurus badan usaha atau dapat diwakilkan kepada penerima kuasa berdasarkan surat kuasa yang sah.
(4)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), adalah pelaku usaha yang terdiri dari:
 
a.
perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN);
 
b.
usaha mikro; atau
 
c.
usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata- mata mencari keuntungan dan/atau laba sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2)
Usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
 
a.
usaha yang diurus, dijalankan atau dikelola oleh pribadi pemiliknya atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
 
b.
usaha yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan izin usaha tersebut, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
 
c.
usaha yang benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
(3)
Usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), dengan kriteria sebagai berikut:
 
a.
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
 
b.
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
 
 
 
 
 
BAB III
KSWP
 

Pasal 4

(1)
DPMPPT wajib melakukan KSWP sebelum memberikan layanan perizinan.
(2)
Layanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi seluruh layanan perizinan yang mempersyaratkan:
 
a.
NPWP dan/atau NPWP cabang; dan/atau
 
b.
bukti pelunasan PBB-P2 dan/atau bukti pelunasan BPHTB.
(3)
Layanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah layanan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur.
(4)
NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah NPWP yang terdaftar pada KPP Pratama Langsa.
(5)
Bukti pelunasan PBB-P2 dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah bukti pelunasan PBB-P2 dan BPHTB yang diterbitkan oleh BPKD atau bank yang ditunjuk.
(6)
Bukti pelunasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), adalah bukti pelunasan BPHTB atas transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Bupati ini.
(7)
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan atas layanan perizinan kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN KSWP
 

Pasal 5

(1)
KSWP Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan melalui:
 
a.
sistem informasi pada Pemerintah Kabupaten yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
 
b.
sistem informasi pada DPMPPT yang terintegrasi dengan sistem informasi pada BPKD yang hak aksesnya telah mendapat persetujuan dari BPKD atau aplikasi lainnya yang telah disepakati dengan BPKD.
(2)
Terhadap KSWP yang dilakukan oleh DPMPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPPT memberikan Keterangan Status Wajib Pajak kepada wajib pajak.
(3)
Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat status valid atau tidak valid.
(4)
Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi persyaratan yaitu:
 
a.
nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
 
b.
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban;
 
c.
nama Wajib Pajak dan objek pajak PBB-P2 dan BPHTB sesuai dengan data dalam sistem informasi BPKD; dan
 
d.
piutang pajak berupa PBB-P2 dan BPHTB yang menjadi kewajiban Wajib Pajak harus dilunasi.
(5)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, berlaku efektif sejak 1 Januari 2020 dan dinyatakan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal keterangan status Wajib Pajak tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan keterangan status Wajib Pajak ke KPP Pratama Langsa dengan melengkapi persyaratan dimaksud, dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak.
(3)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Pratama Langsa memberikan keterangan status Wajib Pajak.
(4)
Keterangan status Wajib Pajak tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena:
 
a.
status tidak valid; atau
 
b.
keadaan kahar (force majeure).
(5)
Ketentuan tentang tata cara pemberian keterangan status Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan perizinan pada DPMPPT yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan huruf b, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dalam hal keterangan status Wajib Pajak tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c dan huruf d, BPKD akan memberikan keterangan status Wajib Pajak berupa:
 
a.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2; dan
 
b.
bukti Surat Tanda Terima Setoran atau dokumen lain yang dipersamakan atas pelunasan PBB-P2 dan BPHTB dari BPKD atau bank yang ditunjuk.
(2)
Tata cara pemberian keterangan status Wajib Pajak oleh BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3)
BPKD memastikan keakurasian dan validitas serta akurasi informasi dari Keterangan Status Wajib Pajak dan objek pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan keterangan status Wajib Pajak diterima di KPP Pratama Langsa.
(2)
Keterangan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diberikan oleh BPKD kepada DPMPPT paling lama 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan layanan Pelaku Usaha diterima di DPMPPT.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, DPMPPT berwenang memproses pelayanan masyarakat.
 
 
 
 
 
BAB V
LAYANAN PUBLIK TERTENTU
 

Pasal 9

(1)
Layanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
 
a.
Pendaftaran Penanaman Modal;
 
b.
Izin Lokasi;
 
c.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
 
d.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
 
e.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
 
f.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
 
g.
Izin Usaha Angkutan;
 
h.
Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
 
i.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
 
j.
Izin Usaha Perkebunan/Pertanian/Peternakan;
 
k.
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP);
 
l.
Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPPR);
 
m.
Izin Toko Modern;
 
n.
Izin Usaha Industri (IUI); dan
 
o.
Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet Buatan.
(2)
Selain melakukan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah lainnya dari pemohon layanan perizinan.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Idi
pada tanggal 9 April 2018 M (22 Rajab 1439 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
ttd
HASBALLAH BIN M. THAIB

Diundangkan di Idi
pada tanggal 9 April 2018 M (22 Rajab 1439 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR,
ttd
M. IKHSAN AHYAT

BERITA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.