Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Timur Nomor: 19 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR 19 TAHUN 2016
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TIMUR,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menjamin efektifitas pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu memperhatikan masukan dan saran operator seluler dan penyedia menara telekomunikasi selaku wajib retribusi melalui masukan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia mengenai parameter perhitungan dan nilai koefisien Retribusi Pengendalian Menara;
b.
bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-349/PK/2015 Tanggal 9 Juni 2015 Hal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014 Tanggal 26 Mei 2015, yang meminta seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota agar perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah dan akan diatur dalam peraturan daerah berpedoman kepada tata cara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
8.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 9);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur.
7.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
8.
Wajib Retribusi adalah badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
9.
Tahun Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali wajib retribusi menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
12.
Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
13.
Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
18.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
20.
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
GOLONGAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan dalam jenis Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 3

Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang semata-mata dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten, seperti untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara dan Kabupaten; dan
 
b.
pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang semata-mata dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, yang tidak bersifat mencari keuntungan komersial.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Subjek Retribusi adalah Badan yang melaksanakan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

(1)
Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang, keamanan dan kepentingan umum.
(3)
Dinas wajib melakukan kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal sekali dalam setahun.
(4)
Dalam hal terdapat pengaduan dari para pihak berkepentingan, Dinas menginformasikan/meneruskan pengaduan dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menanggapi dan menangani pengaduan dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima atau tanggal pos pengiriman pengaduan.
(5)
Dalam hal penyelenggara telekomunikasi tidak merespon pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas dapat melakukan kunjungan pengendalian dan pengawasan secara sepihak ke lokasi menara.
(6)
Untuk menutupi biaya kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dinas mengeluarkan SKRD kepada Penyelenggara Telekomunikasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHITUNGAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Perhitungan retribusi dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
(2)
Mengingat perhitungan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit ditentukan serta memudahkan perhitungan, maka perhitungan retribusi memperhatikan parameter sebagai berikut:
 
a.
berdasarkan kawasan zona menara/lokasi menara;
 
b.
berdasarkan jenis menara/jumlah pengguna menara;
 
c.
berdasarkan ketinggian menara; dan
 
d.
berdasarkan perimbangan biaya penyediaan jasa.
(3)
Nilai koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4)
Perhitungan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dirumuskan dalam formula sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan formula tertentu dengan memperhitungkan zonasi, ketinggian, jumlah/jenis pengguna menara dan jarak tempuh.
(2)
Formula dan perhitungan tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut dalam wilayah Kabupaten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
MASA RETRIBUSI, TAHUN RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Retribusi dipungut dalam tahun retribusi.
(2)
Dalam hal Dinas melakukan kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Retribusi dipungut dalam Masa Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Saat Retribusi Terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran retribusi dengan menggunakan SSRD dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, sesuai dengan waktu yang ditentukan berdasarkan SKRD.
(2)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari jumlah Retribusi Terutang dengan menerbitkan STRD oleh Bupati.
(3)
Penagihan Retribusi Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan Surat Teguran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Terhadap pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan tanda bukti pembayaran berupa SSRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak melunasi/membayar retribusi sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKRD, Bupati melakukan penagihan dengan menerbitkan STRD.
(2)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak melunasi/membayar retribusi sebagaimana tercantum dalam STRD, Bupati mengeluarkan Surat Teguran/Peringatan atau surat lainnya yang sejenis maksimum sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari.
(3)
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlewati, Bupati melakukan penagihan dengan menerbitkan Surat Paksa.
(4)
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati, Bupati menerbitkan Surat Penyitaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar setelah dilakukan penyitaan terhadap Objek Retribusi atau harta Wajib Retribusi atau Penanggung Retribusi, maka Bupati melakukan pelelangan terhadap Objek Retribusi atau harta Wajib Retribusi atau Penanggung Retribusi.
(2)
Dalam hal tunggakan Retribusi Terutang sekurang-kurangnya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), Bupati dapat menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan terhadap pengurus Badan Penyelenggara Menara setelah mendapat izin tertulis dari Gubernur, yang pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 18

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi Terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Dalam hal penagihan telah dilakukan dengan Surat Paksa dan/atau Penyitaan, disamping dikenakan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Wajib Retribusi dikenakan kewajiban membayar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk melakukan penagihan dengan Surat Paksa dan/atau Penyitaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KEBERATAN
 

Pasal 20

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)
Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Bupati atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberikan keputusan oleh Bupati.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati atau Pejabat tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 23

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 24

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
terdapat pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kabupaten.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 26

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa diwajibkan untuk:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan Objek Retribusi Terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 27

(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan sistem/rumus dan asumsi jasa, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
PEMBAGIAN HASIL DAN PEMANFAATAN HASIL RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 28

(1)
Penerimaan Kabupaten dari retribusi dibagi dengan imbangan 90% (sembilan puluh perseratus) untuk Kabupaten dan 10% (sepuluh perseratus) untuk Pemerintahan Gampong dalam Kabupaten.
(2)
Pemanfaatan bagian Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
 
a.
pembenahan dan penyempurnaan serta peningkatan pelayanan jasa umum atas jenis Retribusi Jasa Umum yang bersangkutan; dan
 
b.
insentif pemungutan.
(3)
Pemanfaatan bagian Pemerintah Gampong diatur melalui musyawarah gampong berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tata cara pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 29

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 30

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Kabupaten diancam hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 31

(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian dengan memperhatikan ketentuan dan pedoman berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
(2)
Bupati dapat melimpahkan pemungutan retribusi kepada Pejabat yang berwenang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 33

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Idi
pada tanggal 6 Juni 2016 M (1 Ramadhan 1437 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
ttd
HASBALLAH BIN M. THAIB

Diundangkan di Idi
pada tanggal 6 Juni 2016 M (1 Ramadhan 1437 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR,
ttd
M. IKHSAN AHYAT

BERITA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2016 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Timur Nomor: 19 Tahun 2016