Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Timur Nomor: 126 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR 126 TAHUN 2017


TENTANG

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PAJAK DAERAH BESERTA SANKSI ADMINISTRASINYA

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TIMUR,
 
 
 
 
 

Menimbang 

a.
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur tata cara pemberian pengurangan, keringanan, Penghapusan dan Pembatalan Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan hasil pengkajian terhadap ketentuan dan peraturan dibidang perpajakan daerah, masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap ketentuan-ketentuan Pasal dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak Daerah Beserta Sanksi Administrasinya, sehingga perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Bupati Aceh Timur dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Penghapusan dan Pembatalan Pajak Daerah Beserta Sanksi Administrasinya;
 
 
 
 
 

Mengingat 

1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 4);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN BUPATI TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PAJAK DAERAH BESERTA SANKSI ADMINISTRASINYA.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.
Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan dan ditetapkan oleh Bupati.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur.
11.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBK dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 2 

Jenis Pajak Kabupaten, antara lain:
a.
pajak hotel;
b.
pajak restoran;
c.
pajak hiburan;
d.
pajak reklame;
e.
pajak penerangan jalan;
f.
pajak mineral bukan logam dan batuan;
g.
pajak parkir;
h.
pajak air tanah;
i.
pajak sarang burung walet;
j.
pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan; dan
k.
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Atas permohonan Wajib Pajak, pemberian pengurangan, keringanan dan penghapusan pembayaran pajak dapat diberikan pada seluruh jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pengurangan dan keringanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak terutang.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengurangan dan keringanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat diberikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
dalam rangka menunjang kebijakan/program pemerintah;
 
b.
Wajib Pajak yang mengalami musibah bencana alam atau terjadi di luar kekuasaannya;
 
c.
Wajib Pajak memiliki jasa bagi negara dan daerah, yang mendapatkan penghargaan secara resmi dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
 
d.
Wajib Pajak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomis;
(2)
Penghapusan pajak hanya dapat diberikan dalam hal sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
 
b.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan setelah dilakukan penjualan harta, hasilnya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak; dan
 
d.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak diketahui lagi keberadaannya, yang disebabkan karena:
 
 
1.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi; dan
 
 
2.
Wajib Pajak/Penanggung pajak meninggalkan Negara Indonesia untuk selama-lamanya.
(3)
Pembatalan pajak hanya dapat diberikan dalam hal sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak atas nama yang sama namun ditetapkan lebih dari 1 (satu) penetapan, maka harus dibatalkan salah satu ketetapannya setelah dilakukan laporan penelitian atas objek pajak dimaksud;
 
b.
Kesalahan penulisan/kesalahan hitung/kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan pajak daerah atas Wajib Pajak/Penanggung Pajak; dan
 
c.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan lagi lokasi/tempat usahanya dan tidak dapat diidentifikasi dengan jelas.
(4)
PPKD berwenang untuk menetapkan keputusan tentang pembatalan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Format keputusan tentang pemberian pengurangan/keringanan/penghapusan pajak yang terutang/sanksi administrasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
(6)
Format keputusan tentang pembatalan pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak beserta sanksi administrasinya kepada Bupati/PPKD/Kepala Perangkat Daerah atau pejabat tertentu paling lama 1 (satu) bulan sejak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat ketetapan Pajak Daerah/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan/Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar/Surat ketetapan Pajak Daerah Nihil/Surat Tagihan Pajak Daerah.
(2)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak yang terutang kepada Bupati/PPKD/Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan melampirkan:
 
a.
foto copy Surat Setoran Pajak Daerah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak;
 
b.
foto copy Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/SIM/Paspor/Identitas lainnya;
 
c.
surat keterangan dari Keuchik/Aparatur Pemerintah Kabupaten;
 
d.
bukti-bukti lain yang menguatkan alasan permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak yang terutang;
 
e.
bukti pelunasan pembayaran pajak pada masa pajak/tahun pajak sebelumnya; dan
 
f.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan/Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar/Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil/Surat Tagihan Pajak Daerah.
(3)
Permohonan pengurangan, keringanan, penghapusan dan pembatalan pajak beserta sanksi administrasinya berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dalam masa dan tahun yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal permohonan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan selama 1 (bulan) untuk melengkapi persyaratan dimaksud sejak diterimanya surat permohonan.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, maka permohonan tersebut ditolak.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Kepala Perangkat Daerah berwenang menetapkan keputusan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, dalam hal pajak yang terutang paling banyak Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
PPKD berwenang menetapkan keputusan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(3)
Bupati berwenang menetapkan keputusan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(4)
Dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), Bupati harus mendapat persetujuan DPRK.
(5)
DPRK harus memberikan jawaban selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak menerima permohonan persetujuan dari Bupati.
(6)
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, permohonan persetujuan dari Bupati dianggap diterima.
(7)
Bupati/PPKD/Kepala Perangkat Daerah harus memberikan jawaban atas permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak menerima surat permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Bupati/PPKD/Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam waktu paling lama 6 (bulan) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, harus menetapkan keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan sebagian atau mengabulkan seluruhnya atau menolak.
(3)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati/PPKD/Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan suatu keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan Pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Keputusan pemberian pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak dan tembusannya diteruskan kepada Inspektur Kabupaten dan PPKD.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak Daerah Beserta Sanksi Administrasinya (Berita Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 07), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2017.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Idi
pada tanggal 12 Oktober 2017 M (21 Muharram 1438 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
ttd.
HASBALLAH BIN M. THAIB

Diundangkan di Idi
pada tanggal 12 Oktober 2017 M (21 Muharram 1438 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR,
ttd.
M. IKHSAN AHYAT

BERITA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 126
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.