Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 8 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA
NOMOR 8 TAHUN 2014
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK HIBURAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH TENGGARA,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b.
bahwa sebagai pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, perlu diatur ketentuan pelaksanaan mengenai Pajak Hiburan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan Kabupaten Aceh Tenggara.
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3034);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
17.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10);
18.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2013 Nomor 2);
19.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2013 Nomor 4).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK HIBURAN KABUPATEN ACEH TENGGARA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tenggara.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRK menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.
Bupati adalah Bupati Aceh Tenggara.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
6.
Dinas adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
10.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
11.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
12.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
14.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
15.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
25.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tertulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
26.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
27.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
28.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
29.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
30.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

Setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, maka dipungut pajak dengan nama Pajak Hiburan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
tontonan film;
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
 
d.
pameran;
 
e.
sirkus, akrobat dan sulap;
 
f.
permainan bilyar;
 
g.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
 
h.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness centre); dan
 
i.
pertandingan olahraga.
(3)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pagelaran kesenian rakyat/tradisional dalam rangka usaha pelestarian kesenian dan budaya tradisional Daerah dan pagelaran kesenian yang bernuansa keagamaan (religius).
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
(2)
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
(2)
Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma diberikan kepada penerima jasa hiburan.
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
a.
tontonan film sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 30% (tiga puluh persen);
c.
kontes kecantikan sebesar 30% (tiga puluh persen);
d.
kontes binaraga dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen);
e.
pameran sebesar 25% (dua puluh lima persen);
f.
sirkus, akrobat dan sulap sebesar 30% (tiga puluh persen);
g.
permainan bilyar sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
h.
pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
i.
panti pijat dan mandi uap/spa sebesar 50% (lima puluh persen);
j.
refleksi dan pusat kebugaran (fitness centre) sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan
k.
pertandingan olah raga sebesar 15% (lima belas persen).
 
 
 
 

Pasal 7

Besarnya pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan rumus sebagai berikut:
 
Besarnya pajak = jumlah uang yang diterima/seharusnya diterima x tarif pajak hiburan.
Besarnya pajak = jumlah uang yang diterima/seharusnya diterima x tarif pajak hiburan.
Besarnya pajak = jumlah uang yang diterima/seharusnya diterima x tarif pajak hiburan.
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara tempat penyelenggaraan hiburan.
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT TERUTANGNYA PAJAK
 

Pasal 9

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
 
 
 
 

Pasal 10

Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
 
 
 
 
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK

Bagian Kesatu
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
 

Pasal 11

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya disertai dengan lampiran-lampiran yang diperlukan.
(3)
SPTPD dibuat dalam rangkap 2 (dua), lembar ke-1 untuk Wajib Pajak dan Lembar ke-2 untuk Dinas.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 12

(1)
Pemungutan Pajak tidak diborongkan.
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan dan dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis atau nota perhitungan.
(5)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
 
 
 
 

Pasal 13

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak (self assessment)
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Dinas dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB dalam hal:
 
 
1.
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
2.
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Dinas dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
 
 
3.
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
 
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang; dan
 
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 

Pasal 15

Bentuk, isi dan tata cara pengisian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
 

Pasal 16

(1)
Kepala Dinas dapat menerbitkan STPD jika:
 
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan
 
c.
wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Kepala Dinas menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2)
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Kepala Dinas atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
 
 
 

Pasal 18

Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran diatur sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak ke Bank yang ditunjuk atau kepada Bendahara Penerimaan Dinas;
b.
apabila pembayaran oleh Wajib Pajak disetor ke tempat pembayaran yang ditetapkan, Bukti pembayaran pajak disampaikan/ditembuskan ke Bendahara Penerimaan Dinas; dan
c.
apabila pembayaran oleh Wajib Pajak dilakukan ke Bendahara Penerimaan Dinas, dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 19

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau penundaan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a, Kepala Dinas melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak;
c.
Selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud huruf a, Kepala Dinas harus memberikan jawaban kepada Wajib Pajak;
d.
Apabila setelah lewat waktu sebagaimana dimaksud huruf c, Kepala Dinas tidak memberikan jawaban, maka permohonan dianggap dikabulkan; dan
e.
Apabila permohonan dikabulkan, maka Wajib Pajak harus memenuhi angsuran pajak atau membayar pajak sesuai dengan ketetapan Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 21

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Dinas atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Dinas atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Kepala Dinas atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Dinas tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK
 

Pasal 25

(1)
Kepala Dinas berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak diatur sebagai berikut:
 
a.
permohonan pengurangan atau keringanan pajak disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Dinas dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
 
b.
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a, Kepala Dinas melakukan analisa kelayakan permohonan pengurangan atau keringanan pajak;
 
c.
apabila alasan permohonan pengurangan atau keringanan pajak dikabulkan, maka Kepala Dinas menerbitkan surat keputusan pengurangan pajak;
 
d.
apabila permohonan pengurangan atau keringanan pajak ditolak, Kepala Dinas harus memberitahukan kepada Wajib Pajak disertai alasan penolakannya; dan
 
e.
keputusan pemberian pengurangan atau keringanan pajak harus disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan kerja sejak tanggal permohonan diterima.
(3)
Pemberian pengurangan atau keringanan pajak, setinggi-tingginya sampai dengan 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 26

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya Kepala Dinas dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Kepala Dinas dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
b.
mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau membatalkan STPD;
 
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Dinas, dengan alasan yang jelas;
 
b.
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas melakukan penelitian;
 
c.
keputusan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak ditetapkan oleh Kepala Dinas;
 
d.
paling lambat 1 (satu) bulan sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud huruf a, Kepala Dinas harus sudah memberikan suatu keputusan; dan
 
e.
apabila setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud huruf d, Kepala Dinas belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud huruf a dianggap dikabulkan;
 
f.
Kepala Dinas menyampaikan laporan kepada Bupati terhadap keputusan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
 
 
 
 
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 27

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; dan/atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur sebagai berikut:
 
a.
Kepala Dinas menyampaikan laporan kepada Bupati piutang pajak yang sudah kedaluwarsa;
 
b.
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud huruf a, Bupati menerbitkan keputusan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; dan
 
c.
Kepala Dinas memberitahukan keputusan penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa kepada Wajib Pajak dan perangkat daerah lain yang terkait.
 
 
 
 
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 29

(1)
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2)
Tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
 
a.
pembukuan sekurang-kurangnya memuat pemasukan, pengeluaran dan saldo; dan
 
b.
neraca sederhana mengenai laba rugi perusahaan.
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus dilakukan secara tertib, teratur dan benar sesuai dengan norma pembukuan yang berlaku.
(2)
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang.
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Kepala Dinas melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 32

(1)
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemungutan pajak diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten.
(3)
Pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIV
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 33

(1)
Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Hiburan ditugaskan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah dapat bekerja sama dengan perangkat daerah atau lembaga lain terkait.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 34

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Tenggara.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kutacane
pada tanggal   2014
BUPATI ACEH TENGGARA,
HASANUDDIN, B

Diundangkan di Kutacane
pada tanggal   2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA,
GANI SUHUD

BERITA KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2014 NOMOR 08
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.