Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 7 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA

NOMOR 7 TAHUN 2019

 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
 
DAERAH BUPATI ACEH TENGGARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk tertib administrasi pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 171 ayat (3) maka perlu adanya pengaturan tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum menggambarkan kondisi nyata peran serta para pihak yang terkait dalam mendukung pemungutan sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3034);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Tahun 153);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2013 Nomor 2);
10.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2013 Nomor 04);
11.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2013 Nomor 05);
12.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2013 Nomor 06);
13.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2013 Nomor 64);
14.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 01);
15.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 05);
16.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 06).
17.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 07);
18.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 08);
19.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 09);
20.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 11);
21.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 14);
22.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 15);
23.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 16).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara;
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Tenggara;
4.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah disebut BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tenggara;
5.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara atau Badan yang diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang Kas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara;
6.
OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Badan, Dinas, Sekretariatan;
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8.
Pihak lain adalah pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
9.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
10.
Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Instansi adalah Instansi yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
12.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan; dan
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
 
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pemberian Insentif dimaksudkan untuk meningkatkan:
a.
Kinerja instansi;
b.
Semangat kerja bagi pejabat dan pegawai instansi;
c.
Pendapatan daerah; dan
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
BAB III
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 4

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi serta pihak lain.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sebesar 80% (delapan puluh perseratus);
 
b.
Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebesar 10% (sepuluh perseratus);
 
c.
Besarnya pembayaran insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1);
 
d.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Pengulu atau sebutan lain, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1);
 
e.
Biaya pemungutan sebagaimana yang dimaksud pada huruf d dialokasikan untuk:
 
 
1.
50% (lima puluh persen) insentif diberikan kepada petugas PBB-P2 Kabupaten;
 
 
2.
50% (lima puluh persen) insentif diberikan kepada petugas PBB-P2 Desa/Kute dalam wilayah pemungutannya.
(3)
Instansi pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
 
a.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
 
b.
UPTD Lawe Alas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
 
c.
Dinas Lingkungan Hidup;
 
d.
Dinas Perhubungan;
 
e.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Transmigrasi;
 
f.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
 
g.
Dinas Perikanan;
 
h.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga;
 
i.
Dinas Pertanian;
 
j.
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja; dan
 
k.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
(4)
Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri dari:
 
a.
Kepala Instansi Pelaksana (Kepala OPD);
 
b.
Kepala Bidang yang terlibat langsung dalam pemungutan;
 
c.
Para Kepala Seksi pada Bidang yang terlibat langsung dalam pemungutan;
 
d.
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis yang terlibat langsung dalam pemungutan;
 
e.
Bendahara Penerimaan instansi pelaksana pemungutan;
 
f.
Staf pada seksi-seksi yang terlibat langsung dalam pemungutan; dan
 
g.
Staf pada Unit Pelaksana Teknis yang terlibat langsung dalam pemungutan.
(5)
Pemberian insentif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
(6)
Apabila tidak ada tenaga lainnya yang membantu, insentif yang dibayarkan kepada tenaga lainnya sebagaimana pada ayat (2) huruf c dibayarkan kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) apabila penerimaan Pajak dan Retribusi telah tercapai secara triwulan, untuk:
 
a.
sampai dengan triwulan I: 15% (lima belas perseratus);
 
b.
sampai dengan triwulan II: 40% (empat puluh perseratus);
 
c.
sampai dengan triwulan III: 75% (tujuh puluh lima perseratus);
 
d.
sampai dengan triwulan IV: 100% (seratus perseratus); dan
 
e.
apabila pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada akhir tahun berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II;
 
b.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
 
c.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
 
d.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
 
e.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
 
f.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV;
 
g.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
 
h.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan;
 
i.
Apabila penerimaan insentif sebagaimana dimaksud Pasal 5 dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya;
 
j.
Apabila dalam hal target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau telah terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada akhir tahun berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
 
k.
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Insentif bersumber dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan kode rekening belanja penerimaan sesuai dengan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal target pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang belum atau sudah dibayarkan untuk ketentuan target capaian kinerja sebelumnya.
(3)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) huruf c, diberikan setelah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
 
 
 
 
 
BAB IV
BESARAN INSENTIF
 

Pasal 7

(1)
Besarnya Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Tahun Anggaran setelah tercapainya realisasi untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, d an huruf b untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
 
a.
di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
b.
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
c.
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
d.
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 7.
(3)
Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 7.
(4)
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 10

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi serta rincian objek belanja Pajak dan/atau Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun berkenaan maka pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 13

Pemberian insentif untuk tahun anggaran 2018 dibayarkan pada Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan realisasi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2018 dan seterusnya dilakukan sesuai dengan peraturan ini.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 297 tahun 2011 tentang insentif pemungut pajak daerah dan retribusi daerah (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2011 Nomor 297), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 15

Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kutacane
pada tanggal 10 Januari 2019
BUPATI ACEH TENGGARA,
ttd.
H. RAIDIN PINIM

Diundangkan di Kutacane
Pada tanggal 14 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA,
ttd.
MHD. RIDWAN

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 07.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.