Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 10 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA
NOMOR 10 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI MEDIA TELEVISI DAN RADIO MILIK PEMERINTAH DAERAH

BUPATI ACEH TENGGARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan indek harga dan perkembangan perekonomian teknologi informasi maka tarif retribusi media Televisi dan Radio Milik Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 6 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan penyesuaian
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3034);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
9.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 587);sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
15.
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
16.
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
17.
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik;
18.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara;
19.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019;
20.
Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 32 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Berita Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 32);
21.
Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran publik lokal Televisi Agara Kabupaten Aceh Tenggara (Berita Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2015 Nomor 01);
22.
Peraturan bupati Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Agara FM Kabupaten Aceh Tenggara (Berita Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2015 Nomor 02);
23.
Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 32 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Berita Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 32);
24.
Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tenggara;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI MEDIA TELEVISI DAN RADIO MILIK PEMERINTAH DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Besaran Tarif Retribusi Elektronik Media Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah yang diatur dalam lampiran satu huruf I Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha tentang Media Televisi dan Radio Milik Daerah, diubah sebagai berikut:
Struktur tarif digolongkan berdasarkan atas media yang digunakan, yaitu:
1.
Media Televisi
 
a.
Liputan:
 
 
1)
Liputan kegiatan Dinas/Instansi Pemkab Rp200.000,-/kegiatan
 
 
2)
Liputan kegiatan perusahaan swasta Rp200.000,-/kegiatan
 
 
3)
Liputan kegiatan organisasi lainnya Rp100.000,-/kegiatan
 
 
4)
Liputan Dialog Rp500.000.-/Kegiatan
 
b.
Iklan
 
 
1)
Iklan Niaga Maksimal 60 detik Rp20.000.
  2)Iklan Niaga kontrak Rp200.000,-/bulan.
  3)Biaya Produksi Iklan Rp500.000/iklan.
  4)Tulisan, Himbauan sejenisnya Rp50.000,-/Hari (5 Kali tayang).
2.
Media Radio
 
a.
Siaran langsung Rp750.000,-/Kegiatan.
 
b.
Siaran sponsor Rp500.000,-/Kegiatan.
 
c.
Siaran Iklan Niaga Rp300.000,-/Bulan.
 
d.
Pemberitahuan dan sejenisnya Rp50.000,-/Hari.
 
e.
Siaran Dialog Rp200.000,-/Kegiatan.
Liputan luar daerah, biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi ditanggung pihak penyelenggara kegiatan (pihak kedua).
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kutacane
pada tanggal 04 Februari 2019
BUPATI ACEH TENGGARA,
ttd
H. RAIDIN PINIM

Diundangkan di Kutacane
pada tanggal 06 Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
ttd
MHD.RIDWAN

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 010.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.