Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 34 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TENGAH
NOMOR 34 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah telah ditetapkan tarif retribusi daerah termasuk retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi izin gangguan;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif retribusi perlu dilakukan penyesuaian/perubahan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi izin gangguan;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010, penyesuaian/perubahan tarif retribusi diatur Peraturan Bupati;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam peraturan bupati.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107) Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3034);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangĀ­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tengah.
2.
Pemerintah kabupaten adalah bupati beserta perangkat kabupaten sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah kabupaten.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Tengah.
4.
Dinas Pendapatan dan Asset adalah Dinas Pendapatan dan Asset Kabupaten Aceh Tengah.
5.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas Penyewaan Tanah, bangunan laboratorium, ruangan dan Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah;
6.
Retribusi izin gangguan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
7.
Perubahan retribusi adalah penambahan objek retribusi dan perubahan besaran tarif retribusi.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Struktur dan besaran perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah ditetapkan sebagai berikut:
 
1.
Gedung bale pendari
 
 
 
a.
untuk komersial
 
 
 
 
-
pesta
:
1.000.000/hari
 
 
-
konser
:
1.000.000/hari
 
b.
untuk kegiatan sosial
:
200.000/hari
2.
Gedung olah seni (GOS) Takengon
 
 
 
a.
untuk komersial
 
 
 
 
-
pesta
:
2.500.000/hari
 
 
-
konser
:
1.000.000/hari
 
b.
untuk kegiatan sosial
:
200.000/hari
1.
Gedung bale pendari
 
 
 
a.
untuk komersial
 
 
 
 
-
pesta
:
1.000.000/hari
 
 
-
konser
:
1.000.000/hari
 
b.
untuk kegiatan sosial
:
200.000/hari
2.
Gedung olah seni (GOS) Takengon
 
 
 
a.
untuk komersial
 
 
 
 
-
pesta
:
2.500.000/hari
 
 
-
konser
:
1.000.000/hari
 
b.
untuk kegiatan sosial
:
200.000/hari
1.
Gedung bale pendari
 
 
 
a.
untuk komersial
 
 
 
 
-
pesta
:
1.000.000/hari
 
 
-
konser
:
1.000.000/hari
 
b.
untuk kegiatan sosial
:
200.000/hari
2.
Gedung olah seni (GOS) Takengon
 
 
 
a.
untuk komersial
 
 
 
 
-
pesta
:
2.500.000/hari
 
 
-
konser
:
1.000.000/hari
 
b.
untuk kegiatan sosial
:
200.000/hari
(2)
Gedung milik Pemerintah Daerah terdapat penambahan objek yang baru, yaitu berupa:
 
1.
Gedung olahraga (GOR) Takengon;
 
2.
Gedung Gentala;
 
3.
Cafe Gentala.
(3)
Struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian Gedung milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai berikut:
 
1.
Gedung olah raga (GOR)
:
500.000/hari
2.
Gedung Gentala
:
500.000/hari
3.
Cafe Gentala
:
5.000.000/tahun
1.
Gedung olah raga (GOR)
:
500.000/hari
2.
Gedung Gentala
:
500.000/hari
3.
Cafe Gentala
:
5.000.000/tahun
1.
Gedung olah raga (GOR)
:
500.000/hari
2.
Gedung Gentala
:
500.000/hari
3.
Cafe Gentala
:
5.000.000/tahun
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Struktur dan besaran perubahan tarif retribusi pemakaian lapangan milik pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
 
-
Lapangan Musara Alun
:
 
 
a.
secara keseluruhan
:
1.000.000/hari
 
b.
khusus lapangan sepak bola/turnamen
:
400.000/hari
 
c.
kegiatan olah raga lainnya
:
300.000/hari
 
d.
kegiatan konser/musik
:
5.000.000/hari
-
Lapangan Musara Alun
:
 
 
a.
secara keseluruhan
:
1.000.000/hari
 
b.
khusus lapangan sepak bola/turnamen
:
400.000/hari
 
c.
kegiatan olah raga lainnya
:
300.000/hari
 
d.
kegiatan konser/musik
:
5.000.000/hari
-
Lapangan Musara Alun
:
 
 
a.
secara keseluruhan
:
1.000.000/hari
 
b.
khusus lapangan sepak bola/turnamen
:
400.000/hari
 
c.
kegiatan olah raga lainnya
:
300.000/hari
 
d.
kegiatan konser/musik
:
5.000.000/hari
(2)
Lapangan milik Pemerintah Daerah terdapat objek yang baru, yaitu berupa lapangan Hasan Gayo.
(3)
Struktur dan besaran tarif retribusi Lapangan Hasan Gayo sebagai berikut:
Ā 
a.
secara keseluruhan
:
6.500.000/hari
b.
khusus lapak
:
300.000/Even
c.
Kegiatan Motor Cross
:
300.000/hari
d.
kegiatan olah raga lainnya
:
300.000/hari
e.
kegiatan konser/musik
:
5.000.000/hari
a.
secara keseluruhan
:
6.500.000/hari
b.
khusus lapak
:
300.000/Even
c.
Kegiatan Motor Cross
:
300.000/hari
d.
kegiatan olah raga lainnya
:
300.000/hari
e.
kegiatan konser/musik
:
5.000.000/hari
a.
secara keseluruhan
:
6.500.000/hari
b.
khusus lapak
:
300.000/Even
c.
Kegiatan Motor Cross
:
300.000/hari
d.
kegiatan olah raga lainnya
:
300.000/hari
e.
kegiatan konser/musik
:
5.000.000/hari
(4)Retribusi sewa lokasi dermaga lukub penalam: 3.000.000/Thn
(5)Retribusi sewa taman budaya negeri gayo: 300.000/hari
 
 
 
 

Pasal 4

1.
Struktur dan besaran perubahan tarif retribusi izin gangguan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Dasar lokasi jalan tempat usaha
 
 
 
-
Kolektor
:
7.500/M2
 
-
Lokal
:
6.000/M2
b.
Khusus untuk IUP Stone Crusher dan AMP
:
2.000/M2
a.
Dasar lokasi jalan tempat usaha
 
 
 
-
Kolektor
:
7.500/M2
 
-
Lokal
:
6.000/M2
b.
Khusus untuk IUP Stone Crusher dan AMP
:
2.000/M2
a.
Dasar lokasi jalan tempat usaha
 
 
 
-
Kolektor
:
7.500/M2
 
-
Lokal
:
6.000/M2
b.
Khusus untuk IUP Stone Crusher dan AMP
:
2.000/M2
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten.
 
 
 
 
Ditetapkan di Takengon
pada tanggal 25 Juli 2016
BUPATI ACEH TENGAH,
ttd.
NASARUDDIN

Diundangkan di Takengon
pada tanggal 25 Juli 2016
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
KARIMANSYAH I, SE, MM

BERITA KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 440
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.