Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 31 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL
NOMOR 31 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH SINGKIL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti Surat Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil Nomor 900/2365/2020 perihal Dana Bagi Hasil PDRD dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 3 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 866);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
10.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2015 Nomor 245);
11.
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 15.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 Nomor 5292).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 Nomor 517) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 15.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 Nomor 529.2) sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(2)
Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pembagian secara merata setiap desa sebanyak 60% (Enam Puluh Persen) dan secara proporsional sebanyak 40% (Empat Puluh Persen) berdasarkan 10% (Sepuluh Persen) dari realisasi penerimaan pajak desa terhadap total realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2020.
 
(3)
Penetapan pagu definitif Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah masing-masing Kampung ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
 
Ditetapkan di Singkil
pada tanggal 3 September 2020 (15 Muharram 1442 H)
BUPATI ACEH SINGKIL,
ttd.
DULMUSRID

Diundangkan di Singkil
pada tanggal 3 September 2020 (15 Muharram 1442 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL,
ttd.
AZMI

BERITA DAERAH SINGKIL TAHUN 2020 NOMOR 546
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.