Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 3 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL

NOMOR 3 TAHUN 2019

 
TENTANG

BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH SINGKIL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b.
bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019.
 
 
 
 
Mengingat
1
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827);
2
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2015 Nomor 245);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019 Nomor 264).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Singkil.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Singkil.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
5.
Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.
Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Kepala Kampung selanjutnya disebut keuchik adalah pimpinan suatu kampung yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri,
8.
Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintah Kampung adalah keuchik dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
10
Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPKamp adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang­ undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah;
12.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
13.
Pengelolaan Keuangan Kampung adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Kampung sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
14.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung, yang selanjutnya disingkat RPJMKam adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Kampung untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
15.
Rencana Kerja Pemerintah Kampung, yang selanjutnya disingkat RKPKam adalah penjabaran dari RPJMKam untukmjangka waktu 1 (satu) tahun.
16.
Badan Usaha Milik Kampung, yang selanjutnya disingkat BUMK adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Kampung melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Kampung yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kampung.
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, yang selanjutnya disingkat APBKam, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung.
18.
Rekening Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
19.
Rekening Kas Kampung, yang selanjutnya disingkat RKK adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Kampung yang menampung seluruh penerimaan Kampung dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Kampung pada bank yang ditetapkan.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019, dimaksudkan sebagai Pedoman dalam menghitung besaran pembagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap kampung secara merata.
(2)
Tujuan Pengalokasian dan Penetapan besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019 adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan kewenangan kampung dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Pelaksanaan Pembangunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan Kampung,Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan belanja tidak terduga.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN
 

Pasal 3

(1)
Total Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap kampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019 masing-masing:
 
a.
Dana bagi hasil pajak Daerah Rp1.047.500.000,-­ (Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) merupakan realisasi tahun sebelumnya;
 
b.
Dana Retribusi Daerah Rp2.680.387.300,- (Dua Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah).
(2)
Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pembagian secara merata setiap kampung dan secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak kampung terhadap total realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2019.
 
 
 
 

Pasal 4

Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap kampung Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
 
 
 
 
BAB IV
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
 

Pasal 5

(1)
Penyaluran dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Kampung dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung.
(2)
Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap sesuai dengan Penerimaan Kas Daerah, dengan tahapan sebagai berikut:
 
a.
Tahap I sebesar 20% (dua Puluh Perseratus) paling cepat bulan Januari paling lambat minggu ketiga bulan Juni;
 
b.
Tahap II sebesar 40% (empat Puluh Perseratus) paling cepat bulan Maret paling lambat minggu IV bulan Juni; dan
 
c.
Tahap III sebesar 40% (empat Puluh Perseratus) paling cepat bulan Juli.
(3)
Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan setelah adanya Penetapan pagu definitif yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan kepala Daerah.
(4)
Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Kepala Kampung menyampaikan:
 
a.
Qanun Kampung tentang APBKam tahun berjalan;
 
b.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tahun sebelumnya.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran berkenaan digunakan untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintahan, Pembinaan Kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan bidang tidak terduga.
{2)
Dalam hal Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang dimaksud dalam Pasal 4 tidak sepenuhnya diterima oleh Pemerintah Kampung, selanjutnya pemerintah kampung dapat melakukan penyesuaian dan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Musyawarah Kampung dan dituangkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung tahun berjalan.
(3)
Keputusan Bupati tentang Pagu Definitif tahap ketiga dapat dijadikan dasar perubahan kegiatan yang dimaksud dalam ayat (2) selambat-lambat ditetapkan pada minggu Kedua bulan Oktober tahun berjalan.
(4)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
(5)
Penggunaan Dana sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) diatas mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKam) dan Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPKam) yang didanai dalam APBKam dan ditetapkan dalam Musyawarah Kampung.
  

Pasal 7

(1)
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBKam harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu diverifikasi oleh Sekretaris kampung melalui Kepala Seksi sesuai bidangnya atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
(3)
Pengeluaran Kas kampung yang mengakibatkan beban APBKam tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan APBKam ditetapkan menjadi Qanun Kampung tentang APBKam.
(4)
Bendahara kampung wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Negara dan Rekening Kas Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
PELAPORAN DAN SANKSI
 

Pasal 8

(1)
Keuchik menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I, Tahap II, dan tahap III kepada Bupati Aceh Singkil c.q Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung setelah dievaluasi dan diverifikasi oleh Camat.
(2)
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
penyaluran tahap I dilakukan setelah kepala kampung menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya;
 
b.
penyaluran tahap II dilakukan setelah kepala kampung menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap I;
 
c.
penyaluran tahap III dilakukan setelah kepala kampung menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap II.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal Keuchik tidak dan/atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) Bupati dapat menunda penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sampai dengan disampaikannya Laporan Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
(2)
Apabila sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berkenaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak disampaikan, Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah menjadi sisa dana di RKUD.
(3)
Sisa dana di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Jika terdapat sisa dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di RKK akan menjadi silpa di RKK.
(2)
Dalam hal terdapat SiLPA Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati memberikan sanksi administratif kepada kampung yang bersangkutan .
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penundaan penyaluran Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun sebelumnya.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
 
Ditetapkan di Singkil
pada tanggal 15 Januari 2019 (9 Jumadil Awal 1440 H)
BUPATI ACEH SINGKIL,
ttd.
DULMUSRID

Diundangkan di Singkil
pada tanggal 15 Januari 2019 (9 Jumadil Awal 1440 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL,
ttd.
AZMI

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2019 NOMOR 437
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.