Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 9 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN

NOMOR 9 TAHUN 2016


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAGIAN BESARAN SERTA PETUNJUK PELAKSANAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG
BUPATI ACEH SELATAN, 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pengoptimalan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di gampong serta efektifitas dalam penyaluran dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong maka perlu menyesuaikan kembali tahapan penyalurannya sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan dan Pembagian Besaran serta Petunjuk Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan dan Pembagian Besaran serta Petunjuk Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
17.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
18.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 
19.
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Keuchik di Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 4);
20.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong  (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 22); 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAGIAN BESARAN SERTA PETUNJUK PELAKSANAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan dan Pembagian Besaran serta Petunjuk Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016 (Berita Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 Nomor 32) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai  berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Persyaratan pengajuan permohonan penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong sebagai berikut:
 
 
a.
telah diverifikasi dan direkomendasikan layak untuk mengajukan permohonan penyaluran oleh Tim Pendamping dengan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) telah ditetapkan, serta telah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten.
 
 
 
2.
semua pekerjaan/kegiatan tahun dan/atau tahap sebelumnya telah dilaksanakan, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
 
 
 
3.
telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenaan; dan 
 
 
 
4.
mematuhi kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah.
 
 
b.
melengkapi/mencukupi dokumen sebagai berikut:
 
 
 
1.
permohonan penyaluran dari Keuchik/Pj. Keuchik kepada Bupati,
 
 
 
2.
fotokopi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong (untuk pengajuan tahap I);
 
 
 
3.
fotokopi Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Gampong (untuk pengajuan tahap I);
 
 
 
4.
fotokopi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) (untuk pengajuan tahap I);
 
 
 
5.
fotokopi Surat Keputusan (SK) Penunjukan Bank sebagai Penyimpan dan Pencairan (dilegalisir Keuchik/Pj. Keuchik);
 
 
 
6.
fotokopi rekening kas gampong (mengetahui Keuchik/Pj. Keuchik);
 
 
 
7.
fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Keuchik.
 
 
 
8.
fotokopi Surat Keputusan (SK) Bendahara Gampong (dilegalisir Keuchik/Pj.Keuchik);
 
 
 
9.
fotokopi KTP Keuchik/Pj. Keuchik, dan Bendahara Gampong;
 
 
 
10.
pakta integritas bermaterai cukup;
 
 
 
11.
kwitansi penerimaan bermaterai cukup.
 
(2)
Pengecualian dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 12 ayat (9) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong dianggarkan setiap tahun dalam APBK.
 
(2)
Bupati menetapkan besaran sementara Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk  Gampong untuk masing-masing gampong setiap awal tahun anggaran.
 
(3)
Pemerintah Gampong membuka rekening kas gampong pada Bank.
 
(4)
Keuchik mengajukan permohonan penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong kepada Bupati melalui Camat.
 
(5)
Camat meneruskan permohonan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bupati melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping.
 
(6)
Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten meneruskan berkas permohonan penyaluran berikut lampirannya kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten.
 
(7)
Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten dengan persetujuan Bupati melalui Kas Daerah ke Rekening Kas Gampong.
 
(8)
Bentuk persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
 
(9)
Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong melalui Bank 100%, dengan tahapan yaitu:
 
 
a.
tahap I pada bulan Maret, sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan 
 
 
b.
tahap II pada bulan Agustus, sebesar 40% (empat puluh per seratus);
 
(10)
Dalam hal terjadi selisih perhitungan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati berdasarkan penghitungan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten.
 
(11)
Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong pada akhir tahun anggaran berjalan maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Selatan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 25 April 2016
BUPATI ACEH SELATAN,
ttd.
T. SAMA INDRA

Diundangkan di Tapaktuan
pada tanggal 25 April 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN,
ttd.
HARMAINI

BERITA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.