Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 8 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2015TENTANG
TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAGIAN BESARAN SERTA PETUNJUK PELAKSANAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2015 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH SELATAN, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dalam rangka pengoptimalan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di gampong;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Selatan tentang Tata Cara Penetapan dan Pembagian Besaran serta Petunjuk Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2015;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
| ||
|
17.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
19.
|
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Keuchik di Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 4);
| ||
|
20.
|
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 22);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAGIAN BESARAN SERTA PETUNJUK PELAKSANAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2015.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
| |||
|
1.
|
Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten.
| ||
|
3.
|
Bupati Aceh Selatan yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokrasi yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| ||
|
4.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota.
| ||
|
5.
|
Camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang pada pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
| ||
|
6.
|
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
7.
|
Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia
| ||
|
8.
|
Pemerintah Gampong adalah Keuchik dan Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong.
| ||
|
9.
|
Keuchik adalah Kepala Pemerintah Gampong yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| ||
|
10.
|
Sekretaris Gampong adalah pembantu keuchik/kepala gampong dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dalam pemberdayaan masyarakat yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau akan ditempati oleh Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Bupati.
| ||
|
11.
|
Tuha Peuet Gampong adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan gampong yang terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat dan cerdik pandai yang ada di gampong.
| ||
|
12.
|
Rencana Kerja Tahunan Gampong selanjutnya disebut RKTG adalah Rencana Kerja Tahunan Gampong.
| ||
|
13.
|
Rencana Pembangunan Jangka Pendek Gampong yang selanjutnya disingkat RKPG adalah hasil musyawarah masyarakat gampong tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
| ||
|
14.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disingkat RPJMG adalah Dokumen Perencanaan Gampong untuk periode 6 (enam) tahun.
| ||
|
15.
|
Qanun Gampong adalah peraturan-peraturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang dibuat oleh Tuha Peuet Gampong bersama Keuchik.
| ||
|
16.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
| ||
|
17.
|
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya.
| ||
|
18.
|
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
| ||
|
19.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disebut APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kabupaten yang ditetapkan dengan Qanun Kabupaten.
| ||
|
20.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
| ||
|
21.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
22.
|
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBK yang dialokasikan kepada gampong berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan gampong.
| ||
|
23.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peuet Gampong yang ditetapkan dengan Qanun Gampong.
| ||
|
24.
|
Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah gampong yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban gampong tersebut.
| ||
|
25.
|
Pengelolaan Keuangan Gampong adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan gampong.
| ||
|
26.
|
Tunjangan Penghasilan Aparatur Gampong adalah sejumlah uang yang dibayarkan pada aparatur gampong atas jabatan yang diembannya yang bersumber dari ADG.
| ||
|
27.
|
Bendahara Gampong adalah perangkat gampong yang ditunjuk oleh Keuchik untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan gampong dalam rangka pelaksanaan APBG.
| ||
|
28.
|
Tim Pelaksana di tingkat Gampong yang selanjutnya disebut Timlak adalah Tim yang dibentuk oleh Keuchik yang bertugas melaksanakan kegiatan fisik yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
| ||
|
29.
|
Pembinaan adalah pemberian pedoman standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan gampong.
| ||
|
30.
|
Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disingkat BUMG adalah lembaga usaha gampong yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah gampong dalam upaya memperkuat perekonomian gampong.
| ||
|
31.
|
Profil Gampong adalah gambaran menyeluruh tentang karakter gampong yang meliputi data dasar keluarga, potensi gampong dan tingkat perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi gampong.
| ||
|
32.
|
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong adalah laporan pertanggungjawaban pemerintahan gampong yang dibuat oleh Keuchik.
| ||
|
| |||
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud diberikannya Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan gampong, pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan gampong, dan pemberdayaan masyarakat gampong.
| ||
|
(2)
|
Tujuan diberikannya Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong adalah:
| ||
|
|
a.
|
mewujudkan pemerintahan gampong yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung-jawab;
| |
|
|
b.
|
meningkatkan nilai-nilai keagamaan, adat dan sosial budaya dalam rangka penguatan pemerintahan gampong;
| |
|
|
c.
|
menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan
| |
|
|
d.
|
memajukan perekonomian masyarakat gampong serta pemberdayaan masyarakat gampong;
| |
|
|
e.
|
meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat gampong guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
| |
|
|
f.
|
mengefektifkan perencanaan pembangunan gampong dengan mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat gampong untuk pengembangan potensi dan aset gampong guna kesejahteraan bersama;
| |
|
|
g.
|
meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat gampong guna mewujudkan masyarakat gampong yang mampu memelihara kesatuan sosial;
| |
|
|
h.
|
mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan gampong; dan
| |
|
|
I.
|
meningkatkan pendapatan gampong dan ekonomi masyarakat gampong melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
| |
|
| |||
|
BAB III
SUMBER PENDANAAN DAN PENENTUAN BESARAN Paragraf Kesatu
Sumber Dana Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Kabupaten mengalokasikan bagi hasil pajak kepada gampong
| ||
|
(2)
|
Pendanaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong bersumber dari APBK.
| ||
|
| |||
|
Paragraf Kedua
Bagi Hasil Pajak Daerah Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Besaran Bagi Hasil Pajak untuk Gampong ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan pajak daerah sebagaimana tertuang dalam APBK.
| ||
|
(2)
|
Sumber Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Gampong berasal dari penerimaan pajak daerah yang diterima oleh daerah melalui kas daerah.
| ||
|
(3)
|
Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata kepada seluruh gampong; dan
| |
|
|
b.
|
40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dari masing-masing gampong.
| |
|
(4)
|
Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah setiap gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata sejumlah gampong, dengan cara (10% x Hasil Pajak Daerah x 60%)/Jumlah gampong se Kabupaten Aceh Selatan.
| |
|
|
b.
|
40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional untuk gampong sesuai kontribusi pemasukan pajak daerah dari masing masing gampong terhadap total pemasukan pajak gampong se Kabupaten Aceh Selatan, dengan cara {10% x Hasil Pajak Daerah x 40%) x (Jumlah pemasukan pajak daerah dari gampong yang bersangkutan/total pemasukan pajak daerah dari gampong se Kabupaten).
| |
|
| |||
|
Paragraf Ketiga
Bagi Hasil Retribusi Daerah Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Besaran Bagi Hasil Retribusi untuk Gampong ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan retribusi daerah sebagaimana tertuang dalam APBK.
| ||
|
(2)
|
Sumber Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong berasal dari penerimaan retribusi yang diterima oleh daerah melalui kas daerah.
| ||
|
(3)
|
Pengalokasian Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dihitung berdasarkan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
60% (enam puluh per seratus} dibagi secara merata kepada seluruh gampong; dan
| |
|
|
b.
|
40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil retribusi dari masing-masing gampong.
| |
|
(4)
|
Besaran Bagi Hasil Retribusi Daerah setiap gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
60%(enam puluh per seratus} dibagi secara merata sejumlah gampong, dengan cara (10% x Hasil Retribusi Daerah x 60%)/Jumlah gampong se-Kabupaten Aceh Selatan.
| |
|
|
b.
|
40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional untuk gampong sesuai kontribusi pemasukan retribusi daerah dari masing masing gampong terhadap total pemasukan retribusi gampong se Kabupaten Aceh Selatan, dengan cara (10% x Hasil Retribusi Daerah x 40%) jumlah pemasukan retribusi daerah dari gampong yang bersangkutan/total pemasukan retribusi daerah dari gampong se Kabupaten Aceh Selatan).
| |
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Sumber data dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan pasal 5 ayat (3) adalah:
| ||
|
|
a.
|
nama dan kode wilayah gampong bersumber dari Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten;
| |
|
|
b.
|
jumlah pemasukan pajak dan retribusi masing-masing gampong dan atau kecamatan bersumber dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten.
| |
|
(2)
|
Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk masing-masing gampong dalam Kabupaten Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, dan Petunjuk Teknis beserta Dokumen Pengajuan ADG sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Aceh Selatan ini.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Kabupaten wajib membina, mengawasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong,
| ||
|
(2)
|
Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring dilakukan oleh Tim Fasilitasi dan Tim Pendamping.
| ||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Di tingkat Kabupaten dibentuk Tim Fasilitasi yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
| ||
|
{2)
|
Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat {1) mempunyai tugas:
| ||
|
|
a.
|
melaksanakan sosialisasi kebijakan, data dan informasi mengenai Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong;
| |
|
|
b.
|
melakukan fasilitasi penyelesaian masalah berdasarkan pengaduan masyarakat dan/atau pihak lain;
| |
|
|
c.
|
melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong; dan
| |
|
|
d.
|
memberikan laporan kepada Bupati.
| |
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Di tingkat Kecamatan dibentuk Tim Pendamping yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
| ||
|
(2)
|
Tim Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
| ||
|
|
a.
|
melakukan verifikasi kelayakan permohonan penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong;
| |
|
|
b.
|
melakukan pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong;.
| |
|
|
c.
|
melakukan pembinaan administrasi keuangan gampong;
| |
|
|
d.
|
Melakukan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi; dan
| |
|
|
e.
|
Memberikan laporan kepada Tim Fasilitasi.
| |
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Keuchik dapat membentuk Tim/Panitia Pelaksana/Pengelola pada tiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong, pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan gampong.
| ||
|
(2)
|
Tim/Panitia Pelaksana/Pengelola Kegiatan ditetapkan dengan keputusan Keuchik.
| ||
|
| |||
|
BAB V
PERSYARATAN PENGAJUAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Persyaratan pengajuan permohonan penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong sebagai berikut :
| ||
|
|
a.
|
telah diverifikasi dan direkomendasikan layak untuk mengajukan permohonan penyaluran oleh Tim Pendamping dengan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) telah ditetapkan, serta telah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
|
|
|
|
2.
|
semua pekerjaan/kegiatan tahun dan atau tahap sebelumnya telah dilaksanakan, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
|
3.
|
telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenaan; dan
|
|
|
|
4.
|
mematuhi kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah.
|
|
|
b.
|
melengkapi/mencukupi dokumen sebagai berikut :
| |
|
|
|
1.
|
permohonan penyaluran dari Keuchik/Pj. Keuchik kepada Bupati,
|
|
|
|
2.
|
fotokopi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong (untuk pengajuan tahap I);
|
|
|
|
3.
|
fotokopi Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Gampong (untuk pengajuan tahap I);
|
|
|
|
4.
|
fotokopi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) (untuk pengajuan tahap I dan tahap IV bila ada perubahan APBG);
|
|
|
|
5 .
|
fotokopi Surat Keputusan (SK) Penunjukan Bank sebagai Penyimpan dan Pencairan (dilegalisir Keuchik/Pj. Keuchik);
|
|
|
|
6.
|
fotokopi rekening kas gampong (mengetahui Keuchik/Pj. Keuchik);
|
|
|
|
7.
|
fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Keuchik.
|
|
|
|
8.
|
fotokopi Surat Keputusan (SK) Bendahara Gampong (dilegalisir Keuchik/ Pj.Keuchik);
|
|
|
|
9.
|
fotokopi KTP Keuchik/Pj. Keuchik, dan Bendahara Gampong;
|
|
|
|
10.
|
pakta integritas bermaterai cukup;
|
|
|
|
11.
|
kwitansi penerirnaan bermaterai cukup.
|
|
(2)
|
Pengecualian dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah..
| ||
|
| |||
|
BAB VI
MEKANISME PENYALURAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan besaran sementara Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong untuk masing-masing gampong setiap awal tahun anggaran.
| ||
|
(3)
|
Pemerintah Gampong membuka rekening kas gampong pada Bank.
| ||
|
(4)
|
Keuchik mengajukan permohonan penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong kepada Bupati melalui Camat.
| ||
|
(5)
|
Camat meneruskan permohonan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bupati melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Selatan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping.
| ||
|
(6)
|
Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Selatan meneruskan berkas permohonan penyaluran berikut lampirannya kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
| ||
|
(7)
|
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan persetujuan Bupati Aceh Selatan menyalurkan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk: Gampong dari Kas Daerah ke Rekening Kas Gampong.
| ||
|
(8)
|
Bentuk persetujuan Bupati Aceh Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
| ||
|
(9)
|
Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk: Gampong melalui Bank 100%, dengan tahapan yaitu :
| ||
|
|
a.
|
tahap I pada bulan April, sebesar sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
| |
|
|
b.
|
tahap II pada bulan Agustus, sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
| |
|
|
c.
|
tahap III pada bulan November, sebesar 50% (lima puluh per seratus).
| |
|
(10)
|
Dalam hal terjadi selisih perhitungan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati berdasarkan perhitungan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
| ||
|
(11)
|
Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong yang diperoleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan pada bulan Desember akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
| |||
|
BAB VII
PENGGUNAAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong digunakan untuk: :
| ||
|
|
a.
|
penyelenggaraan pemerintahan gampong;
| |
|
|
b.
|
pelaksanaan pembangunan gampong;
| |
|
|
c.
|
pembinaan kemasyarakatan gampong; dan
| |
|
|
d.
|
pemberdayaan masyarakat gampong.
| |
|
(2)
|
Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Gampong.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
PENGELOLAAN Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pengelolaan keuangan gampong dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
| ||
|
(2)
|
Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong merupakan bagian dari sumber pendapatan gampong.
| ||
|
(3)
|
Besaran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong dituangkan dalam Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
| ||
|
(4)
|
Keuchik/Pj. Keuchik sebagai pemegang kekuasaan keuangan gampong bertanggungjawab atas pelaksanaan pengelolaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong.
| ||
|
| |||
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBG harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
| ||
|
(2)
|
Pengeluaran kas gampong yang mengakibatkan beban APBG tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Qanun Gampong tentang APBG ditetapkan menjadi Qanun Gampong.
| ||
|
(3)
|
Bendahara Gampong sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| |||
Pasal 16 | |||
|
Kegiatan yang dibiayai dengan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong harus direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
| |||
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan pengelolaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Gampong menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali.
| ||
|
(2)
|
Setiap penerimaan dan pengeluaran dana dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, secara teknis dilakukan oleh Bendahara Gampong.
| ||
|
| |||
|
BAB IX
PELAPORAN Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Keuchik menyampaikan laporan realisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah setiap akhir tahun anggaran kepada Tim Pendamping paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Tim Pendamping melaporkan kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal Keuchik tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat menunda penyaluran dana.
| ||
|
| |||
|
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 19 | |||
|
Pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah terintegrasi dengan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
| |||
|
| |||
|
BAB XI
PENGAWASAN Pasal 20 | |||
|
Pengawasan terhadap kegiatan yang didanai dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang berwenang dan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
| |||
|
BAB XII
PENUTUP Pasal 21 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
| |||
Pasal 22 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 1 April 2015 BUPATI ACEH SELATAN, ttd. T. SAMA INDRA Diundangkan di Tapaktuan pada tanggal 1 April 2015 PLT. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN ttd. RASYIDDIN BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 8 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.