Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 7 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN
NOMOR 7 TAHUN 2018
 
TENTANG

PENYESUAIAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG
BUPATI ACEH SELATAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 10 Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali untuk disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 15);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN.
 
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Bupati ini dilakukan penyesuaian terhadap Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan yang telah diatur dalam Pasal 9 Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
 
 

Pasal 2

Penyesuaian Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
 
 
NO.
JENIS JASA PELAYANAN
PELABUHAN
SATUAN
TARIF
(Rp)
1
2
3
4
1.
JASA SANDAR
 
 
 
a. 
Dermaga Beton Bergerak
Per GTT/Call 
50.-­
 
b. 
Kapal istirahat pada dermaga
Per GTT/Jam
15.-
2.
TARIF TANDA MASUK PELABUHAN
 
 
 
a. 
Tanda Masuk Pelabuhan (penumpang, pengantar, penjemput, pengunjung).
Per orang
2.000.-
 
b. 
Tanda Masuk kendaraan roda dua.
Per Unit sekali masuk
3.000.-
 
c. 
Tanda Masuk kendaraan roda tiga (becak dll).
Per Unit sekali masuk
4.000.-
 
d. 
Tanda Masuk kendaraan roda empat.
Per Unit sekali masuk
37.000.-
 
e. 
Tanda Masuk kendaraan roda empat (Angkutan Umum).
Per Unit sekali masuk
65.000.-
 
f. 
Tanda Masuk kendaraan roda enam.
Per Unit sekali masuk
l15.000.-
 
g. 
Tanda Masuk kendaraan roda enam ke atas.
Per Unit sekali masuk
167.000.-
 
h. 
Tanda Masuk kendaraan (alat berat roda karet).
Per Unit sekali masuk
270.000.­
 
i. 
Tanda Masuk kendaraan (alat berat roda besi).
Per Unit sekali masuk
290.000.-
3.
JASA PELAYANAN TEMPAT PARKIR
 
 
 
a. 
Golongan 2/Roda dua.
Per unit/sekali parkir
2.000.-
 
b. 
Golongan 3/Roda Empat.
Per unit/sekali parkir
5.000.-
 
c. 
Golongan 4/Roda Empat (Mobar) sejenisnya.
Per unit/sekali parkir
5.000.-
 
d. 
Golongan 5/roda 6 sejenisnya.
Per unit/sekali parkir
10.000.-
 
e. 
Golongan 6/alat berat (roda karet).
Per unit/sekali parkir
15.000.-
 
f. 
Golongan 7/alat berat (roda besi).
Per unit/sekali parkir
20.000.-
4.
TIMBANGAN KENDARAAN
 
 
 
a.
Kendaraan roda dua
Per unit sekali masuk
1.000.-
 
b.
Kendaraan roda empat
Sda
3.000.-
 
c.
Kendaraan roda enam
Sda
5.000.-
 
d.
Kendaraan alat berat (roda karet)
Sda
10.000.-
 
e.
Kendaraan alat berat (roda besi)
Sda
20.000.-
5.
PENUMPUKAN BARANG, PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN
 
 
 
a. 
Penumpukan barang/material
 
 
 
 
-
Barang
Per Ton Per Hari
1.000,-
 
 
-
Material
Per M2 Per Bulan
1.500,-
 
b. 
Pemakaian Tanah
 
 
 
 
-
Untuk Kepentingan toko, warung, kantin, kios dan lain-lain.
Per M2 per Bulan
1.500.-
 
 
-
Untuk Perkantoran
 
5.000.-
 
c. 
Pemakaian Bangunan/ruangan
 
 
 
 
-
Untuk Kantor, warung, kantin dan sejenisnya.
Per M2 per Bulan
10.000.-
 
 
-
WC/Toilet
Per sekali masuk
1.000.-
NO.
JENIS JASA PELAYANAN
PELABUHAN
SATUAN
TARIF
(Rp)
1
2
3
4
1.
JASA SANDAR
 
 
 
a. 
Dermaga Beton Bergerak
Per GTT/Call 
50.-­
 
b. 
Kapal istirahat pada dermaga
Per GTT/Jam
15.-
2.
TARIF TANDA MASUK PELABUHAN
 
 
 
a. 
Tanda Masuk Pelabuhan (penumpang, pengantar, penjemput, pengunjung).
Per orang
2.000.-
 
b. 
Tanda Masuk kendaraan roda dua.
Per Unit sekali masuk
3.000.-
 
c. 
Tanda Masuk kendaraan roda tiga (becak dll).
Per Unit sekali masuk
4.000.-
 
d. 
Tanda Masuk kendaraan roda empat.
Per Unit sekali masuk
37.000.-
 
e. 
Tanda Masuk kendaraan roda empat (Angkutan Umum).
Per Unit sekali masuk
65.000.-
 
f. 
Tanda Masuk kendaraan roda enam.
Per Unit sekali masuk
l15.000.-
 
g. 
Tanda Masuk kendaraan roda enam ke atas.
Per Unit sekali masuk
167.000.-
 
h. 
Tanda Masuk kendaraan (alat berat roda karet).
Per Unit sekali masuk
270.000.­
 
i. 
Tanda Masuk kendaraan (alat berat roda besi).
Per Unit sekali masuk
290.000.-
3.
JASA PELAYANAN TEMPAT PARKIR
 
 
 
a. 
Golongan 2/Roda dua.
Per unit/sekali parkir
2.000.-
 
b. 
Golongan 3/Roda Empat.
Per unit/sekali parkir
5.000.-
 
c. 
Golongan 4/Roda Empat (Mobar) sejenisnya.
Per unit/sekali parkir
5.000.-
 
d. 
Golongan 5/roda 6 sejenisnya.
Per unit/sekali parkir
10.000.-
 
e. 
Golongan 6/alat berat (roda karet).
Per unit/sekali parkir
15.000.-
 
f. 
Golongan 7/alat berat (roda besi).
Per unit/sekali parkir
20.000.-
4.
TIMBANGAN KENDARAAN
 
 
 
a.
Kendaraan roda dua
Per unit sekali masuk
1.000.-
 
b.
Kendaraan roda empat
Sda
3.000.-
 
c.
Kendaraan roda enam
Sda
5.000.-
 
d.
Kendaraan alat berat (roda karet)
Sda
10.000.-
 
e.
Kendaraan alat berat (roda besi)
Sda
20.000.-
5.
PENUMPUKAN BARANG, PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN
 
 
 
a. 
Penumpukan barang/material
 
 
 
 
-
Barang
Per Ton Per Hari
1.000,-
 
 
-
Material
Per M2 Per Bulan
1.500,-
 
b. 
Pemakaian Tanah
 
 
 
 
-
Untuk Kepentingan toko, warung, kantin, kios dan lain-lain.
Per M2 per Bulan
1.500.-
 
 
-
Untuk Perkantoran
 
5.000.-
 
c. 
Pemakaian Bangunan/ruangan
 
 
 
 
-
Untuk Kantor, warung, kantin dan sejenisnya.
Per M2 per Bulan
10.000.-
 
 
-
WC/Toilet
Per sekali masuk
1.000.-
NO.
JENIS JASA PELAYANAN
PELABUHAN
SATUAN
TARIF
(Rp)
1
2
3
4
1.
JASA SANDAR
 
 
 
a. 
Dermaga Beton Bergerak
Per GTT/Call 
50.-­
 
b. 
Kapal istirahat pada dermaga
Per GTT/Jam
15.-
2.
TARIF TANDA MASUK PELABUHAN
 
 
 
a. 
Tanda Masuk Pelabuhan (penumpang, pengantar, penjemput, pengunjung).
Per orang
2.000.-
 
b. 
Tanda Masuk kendaraan roda dua.
Per Unit sekali masuk
3.000.-
 
c. 
Tanda Masuk kendaraan roda tiga (becak dll).
Per Unit sekali masuk
4.000.-
 
d. 
Tanda Masuk kendaraan roda empat.
Per Unit sekali masuk
37.000.-
 
e. 
Tanda Masuk kendaraan roda empat (Angkutan Umum).
Per Unit sekali masuk
65.000.-
 
f. 
Tanda Masuk kendaraan roda enam.
Per Unit sekali masuk
l15.000.-
 
g. 
Tanda Masuk kendaraan roda enam ke atas.
Per Unit sekali masuk
167.000.-
 
h. 
Tanda Masuk kendaraan (alat berat roda karet).
Per Unit sekali masuk
270.000.­
 
i. 
Tanda Masuk kendaraan (alat berat roda besi).
Per Unit sekali masuk
290.000.-
3.
JASA PELAYANAN TEMPAT PARKIR
 
 
 
a. 
Golongan 2/Roda dua.
Per unit/sekali parkir
2.000.-
 
b. 
Golongan 3/Roda Empat.
Per unit/sekali parkir
5.000.-
 
c. 
Golongan 4/Roda Empat (Mobar) sejenisnya.
Per unit/sekali parkir
5.000.-
 
d. 
Golongan 5/roda 6 sejenisnya.
Per unit/sekali parkir
10.000.-
 
e. 
Golongan 6/alat berat (roda karet).
Per unit/sekali parkir
15.000.-
 
f. 
Golongan 7/alat berat (roda besi).
Per unit/sekali parkir
20.000.-
4.
TIMBANGAN KENDARAAN
 
 
 
a.
Kendaraan roda dua
Per unit sekali masuk
1.000.-
 
b.
Kendaraan roda empat
Sda
3.000.-
 
c.
Kendaraan roda enam
Sda
5.000.-
 
d.
Kendaraan alat berat (roda karet)
Sda
10.000.-
 
e.
Kendaraan alat berat (roda besi)
Sda
20.000.-
5.
PENUMPUKAN BARANG, PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN
 
 
 
a. 
Penumpukan barang/material
 
 
 
 
-
Barang
Per Ton Per Hari
1.000,-
 
 
-
Material
Per M2 Per Bulan
1.500,-
 
b. 
Pemakaian Tanah
 
 
 
 
-
Untuk Kepentingan toko, warung, kantin, kios dan lain-lain.
Per M2 per Bulan
1.500.-
 
 
-
Untuk Perkantoran
 
5.000.-
 
c. 
Pemakaian Bangunan/ruangan
 
 
 
 
-
Untuk Kantor, warung, kantin dan sejenisnya.
Per M2 per Bulan
10.000.-
 
 
-
WC/Toilet
Per sekali masuk
1.000.-
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Selatan.
 
 
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 3 Juli 2018 M (18 Syawal 1439 H)
Pj. BUPATI ACEH SELATAN,
ttd.
DEDY YUSWADI

Diundangkan di Tapaktuan
pada tanggal 3 Juli 2018 M (18 Syawal 1439 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN,
ttd.
NASJUDDIN

BERITA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.