Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 16 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN
NOMOR 16 TAHUN 2017TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG BUPATI ACEH SELATAN, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Sarang Burung Walet berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya dalam suatu Peraturan Bupati;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Selatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
15.
|
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
| |||
|
| |||
|
BAB 1
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kabupaten Aceh Selatan yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| ||
|
4.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten.
| ||
|
5.
|
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten.
| ||
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
7.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
10.
|
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
| ||
|
11.
|
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maina, collocalia esculenta, dan collocalia linchi.
| ||
|
12.
|
Wajib Pajak adalah pengusaha sarang burung walet yang menerima pembayaran.
| ||
|
13.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
14.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
15.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
16.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten.
| ||
|
17.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah sebagai sarana dalam administratif perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Daerah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
| ||
|
18.
|
Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
| ||
|
19.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang Oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
| ||
|
21.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||
|
23.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
24.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak tentang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
25.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
26.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
27.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
28.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Oleh Wajib Pajak.
| ||
|
29.
|
Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
| ||
|
30.
|
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
31.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
| ||
|
32.
|
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
33.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
34.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
35.
|
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
36.
|
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
| ||
|
37.
|
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak.
| ||
|
38.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| ||
|
| |||
|
BAB II
PENDAFfARAN DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Pendaftaran Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak Sarang Burung Walet wajib mendaftarkan kegiatan usahanya atau objek Pajak Sarang Burung Walet dengan menggunakan SPOPD kepada BPKD melalui Bidang Pendapatan dan Penagihan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai kecuali ditentukan Iain.
| ||
|
(2)
|
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sendiri Oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di Bidang Pendapatan dan Penagihan.
| ||
|
(3)
|
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan melampirkan:
| ||
|
|
a.
|
fotocopy identitas diri/penanggung jawab/penerima kuasa (KTP, SIM, paspor);
| |
|
|
b.
|
Surat keterangan domisili usaha;
| |
|
|
c.
|
surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
| |
|
|
d.
|
surat izin Mendirikan Bangunan;
| |
|
|
e.
|
surat kuasa apabila pemilik/pengelola usaha/penanggung jawab berhalangan dengan disertai fotocopy KTP, SIM, paspor dari pemberi kuasa.
| |
|
(4)
|
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan ke Bidang Pendapatan dan Penagihan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima.
| ||
|
(5)
|
Bagi Wajib Pajak yang telah mendaftarkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKD menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
surat pengukuhan sebagai Wajib Pajak Sarang Burung Walet dengan sistem pemungutan Pajak Yang dikenakan;
| |
|
|
b.
|
Kartu NPWPD.
| |
|
(6)
|
Kepala BPKD menerbitkan NPWPD secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pelaporan Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak serta menyampaikannya ke Bidang Pendapatan dan Penagihan.
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di Bidang Pendapatan dan Penagihan.
| ||
|
(3)
|
SPTPD berisikan pelaporan atas jenis sarang burung walet Yang diproduksi, luas bangunan, dan omzet penjualan bruto secara keseluruhan yang terima Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| ||
|
(5)
|
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada Satu hari kerja berikutnya.
| ||
|
(6)
|
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai lampiran dokumen berupa:
| ||
|
|
a.
|
rekapitulasi omzet penerimaan bulan yang bersangkutan;
| |
|
|
b.
|
fotocopy setoran pajak yang telah dilakukan.
| |
|
(7)
|
SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dan tidak melampirkan keterangan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
| ||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPTPD paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
| ||
|
(2)
|
Permohonan perpanjangan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai alasan yang jelas sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
| ||
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan, dengan menyampaikan Surat Pernyataan tertulis kepada Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPTPD sampai dengan tanggal pembayaran akibat dari pembetulan SPTPD.
| ||
|
| |||
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Penetapan Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| ||
|
(2)
|
Pajak Sarang Burung Walet dipungut dengan System Self Assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada BPKD.
| ||
|
(3)
|
Wajib Pajak dalam menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan SPTPD.
| ||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya Pajak Kepala BPKD atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| |
|
|
|
1.
|
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain, Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
|
2.
|
apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala BPKD dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari Sejak diterima dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
|
|
|
|
3.
|
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
|
|
|
b.
|
SKPDKBT, apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
| |
|
|
c.
|
SKPDN, apabila jumlah Pajak Yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak Saat terutang pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
| ||
|
(3)
|
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, ditetapkan secara jabatan dengan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
| ||
|
(4)
|
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan Pajak sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.
| ||
|
(5)
|
Kenaikan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri kekurangan pajak yang terutang sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
(6)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||
|
(7)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan lebih dari 1 (Satu) kali untuk masa Pajak atau tahun Pajak yang sama sepanjang ditemukan lagi data yang belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Pajak terutang.
| ||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) adalah penetapan besarnya pajak terutang dilakukan oleh Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki BPKD.
| ||
|
(2)
|
Penetapan pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan omzet usahanya;
| |
|
|
b.
|
Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan tetapi tidak lengkap dan/atau tidak benar;
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak tidak mau menunjukkan pembukuan dan/atau menolak untuk diperiksa dan/atau menolak memberikan keterangan pada saat dilakukan pemeriksaan.
| |
|
(3)
|
Sebelum dikenakan perhitungan pajak secara jabatan, petugas pemeriksa telah melakukan prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pembayaran Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pembayaran pajak terutang harus dilakukan sekaligus dan lunas di Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan BPKD atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak, dengan menggunakan SSPD.
| ||
|
(2)
|
Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran jatuh pada satu hari kerja berikutnya.
| ||
|
(3)
|
Apabila pembayaran masa pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan ditagih dengan STPD.
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
| ||
|
(2)
|
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD, yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen).
| ||
|
| |||
Pasal 11 | |||
|
Terhadap usaha sarang burung walet yang dilakukan atas nama atau tanggungan beberapa orang atau badan, maka orang atau Badan masing masing anggota atau masing-masing pengurus badan dianggap sebagai Wajib Pajak, dan bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajaknya.
| |||
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak terutang dilakukan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran pajak, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPKD dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan fotokopi SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang diajukan permohonannya;
| |
|
|
b.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang ditentukan;
| |
|
|
c.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus melampirkan rincian utang pajak untuk masa pajak atau tahun pajak yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang mendukung diajukannya permohonan;
| |
|
|
d.
|
permohonan pembayaran angsuran maupun penundaan pembayaran yang telah disetujui dituangkan dalam Surat Keputusan, baik Surat Keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran, yang baru dikeluarkan setelah terlebih dahulu mendapat telaahan dari Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan;
| |
|
|
e.
|
persetujuan terhadap angsuran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dinyatakan lebih lanjut dalam Surat Perjanjian.
| |
|
|
f.
|
pembayaran angsuran diberikan paling lama untuk 5 (lima) kali angsuran dalam jangka waktu 5 {lima) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan angsuran, kecuali ditetapkan lain berdasarkan alasan Wajib Pajak yang dapat diterima;
| |
|
|
g.
|
pemberian angsuran tidak menunda kewajiban Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran pajak terutang dalam masa pajak berjalan;
| |
|
|
h.
|
penundaan pembayaran diberikan paling lama 4 {empat) bulan terhitung mulai tanggal jatuh tempo pembayaran yang termuat dalam SKPDKB, SKPDKBT dan STPD, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala BPKD berdasarkan alasan Wajib Pajak yang dapat diterima;
| |
|
|
1.
|
pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan;
| |
|
|
J.
|
perhitungan untuk pembayaran angsuran adalah sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
perhitungan sanksi bunga dikenakan hanya terhadap jumlah sisa angsuran;
|
|
|
|
2.
|
jumlah sisa angsuran adalah hasil pengurangan antara besarnya sisa pajak yang belum atau akan diangsur dengan pokok pajak angsuran;
|
|
|
|
3.
|
pokok pajak angsuran adalah hasil pembagian antara jumlah pajak terutang yang akan diangsur, dengan jumlah bulan angsuran;
|
|
|
|
4.
|
bunga adalah hasil perkalian antara jumlah s1sa angsuran dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
|
|
|
|
5.
|
besarnya jumlah yang harus dibayar tiap bulan angsuran adalah pokok Pajak angsuran ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen).
|
|
|
k.
|
terhadap jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan tidak dapat dibayar dengan angsuran lagi, tetapi harus dilunasi tiap bulan.
| |
|
|
l.
|
Perhitungan untuk penundaan pembayaran adalah sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
perhitungan bunga dikenakan terhadap seluruh jumlah pajak terutang yang akan ditunda, yaitu hasil perkalian antara bunga 2% (dua persen) dengan jumlah bulan yang ditunda, dikalikan dengan seluruh jumlah utang pajak yang akan ditunda;
|
|
|
|
2.
|
besarnya jumlah yang harus dibayar adalah seluruh jumlah utang pajak yang ditunda, ditambah dengan jumlah bunga 2% (dua persen) sebulan;
|
|
|
|
3.
|
penundaan pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat pada saat jatuh tempo penundaan yang telah ditentukan dan tidak dapat diangsur.
|
|
|
m.
|
terhadap Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran, tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran untuk Surat Ketetapan pajak yang sama.
| |
|
| |||
|
BAB IV
PENAGIHAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD apabila:
| ||
|
|
a.
|
pajak Sarang Burung Walet dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
b.
|
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bunga.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak Saat terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan STPD.
| ||
|
| |||
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan keberatan dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Tahapan pelaksanaan penagihan pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, diatur sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis kepada Waiib Pajak dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari setelah berakhimya tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam Surat Ketetapan pajak, Surat Pembetulan, Surat Keputusan keberatan, dan putusan banding dengan meminta tanda penerimaan surat teguran;
| |
|
|
b.
|
Kepala BPKD selaku Pejabat menerbitkan Surat Paksa dan pemberitahuan Surat Paksa tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dalam waktu paling singkat 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran diterima Wajib Pajak dengan membuat Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;
| |
|
|
c.
|
Kepala BPKD selaku Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan pelaksanaan penyitaan atas barang barang milik Wajib Pajak tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak dalam waktu paling singkat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan/pemberitahuan Surat Paksa dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan;
| |
|
|
d.
|
Kepala BPKD selaku Pejabat menerbitkan Surat Pencabutan Sita dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Jurusita Pajak, apabila:
| |
|
|
|
1.
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;
|
|
|
|
2.
|
berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan paJak;
|
|
|
|
3.
|
ditetapkan lain dengan Keputusan Bupati.
|
|
|
e.
|
Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuknya dalam waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan penyitaan melaksanakan pengumuman penjualan secara lelang atas barang barang milik Wajib Pajak yang telah disita melalui media massa;
| |
|
|
f.
|
Kepala BPKD menerbitkan Surat pemberitahuan kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui Jurusita Pajak diantara waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g;
| |
|
|
g.
|
Kepala BPKD selaku Pejabat melaksanakan penjualan secara lelang atas barang-barang milik Wajib Pajak, bertempat di Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) dalam waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang;
| |
|
|
h.
|
Lelang tidak dilaksanakan apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak, atau objek lelang musnah.
| |
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf h, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa.
| ||
|
(5)
|
Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tidak mengakibatkan penundaan hak Wajib Pajak mengajukan keberatan pajak dan mengajukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
| ||
|
| |||
Pasal 15 | |||
|
Penagihan pajak dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), apabila:
| |||
|
a.
|
Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
| ||
|
b.
|
Wajib Pajak memindahkan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
| ||
|
c.
|
terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaannya yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
| ||
|
d.
|
badan usaha akan dibubarkan oleh Pemerintah Kabupaten;
| ||
|
e.
|
terjadi penyitaan atas barang Wajib Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
| ||
|
| |||
|
BAB V
PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembukuan Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dengan peredaran usaha atau omzet lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia atau prinsip pembukuan yang berlaku secara umum.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak dengan peredaran usaha atau omzet sampai dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, dapat dibebaskan dari kewajiban pembukuan, dengan persyaratan tetap diwajibkan menyelenggarakan pencatatan nilai peredaran usaha berupa pendapatan bruto secara teratur, yang menjadi dasar untuk penghitungan pajak.
| ||
|
(3)
|
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan harus mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya.
| ||
|
(4)
|
Pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan dari Wajib Pajak harus disimpan selama 5 (lima) tahun.
| ||
|
| |||
Pasal 17 | |||
|
Tata cara Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan atas setiap transaksi penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan tentang pendapatan bruto usahanya secara lengkap dan benar;
| ||
|
b.
|
Pencatatan diselenggarakan Secara kronologis berdasarkan urutan waktu;
| ||
|
c.
|
Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) bangunan sarang burung walet, maka pencatatan dilakukan secara terpisah;
| ||
|
d.
|
Pencatatan didukung dengan dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak atau bentuk lainnya yang memperlihatkan adanya transaksi penjualan sarang burung walet.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pemeriksaan Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka pemeriksaan Pajak Sarang Burung Walet, Kepala BPKD atau Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan atau petugas pemeriksa yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Qanun tentang Pajak Sarang Burung Walet.
| ||
|
(2)
|
Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
| ||
|
(3)
|
Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya wajib membantu Petugas Pemeriksa, dengan:
| ||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya atau dokumen lain yang berhubungan dengan pajak terutang;
| |
|
|
b.
|
memberi kesempatan dan bantuan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan langsung pada ruangan bangunan sarang burung walet dan melaksanakan pengukuran untuk dapat mengetahui taksiran rata-rata sarang burung walet yang menempel pada dinding bangunan pada saat dan/atau setelah panen;
| |
|
|
c.
|
memberikan data potensi sarang burung walet dan keterangan lainnya yang diperlukan secara benar, lengkap dan jelas.
| |
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang menyebabkan petugas pemeriksa menemui kesulitan dalam menghitung nilai peredaran bruto, maka untuk pengenaan besarnya pajak terutang dapat dilakukan dengan metode penghitungan laporan omzet penjualan dalam 1 (satu) tahun pajak terakhir dan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayar.
| ||
|
(5)
|
Hasil penghitungan besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan oleh petugas pemeriksa untuk ditetapkan secara jabatan.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal pemeriksaan pembukuan atau audit atas persetujuan Bupati pejabat dapat menunjuk Konsultan Pajak atau Auditor, Penyidik Pajak dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perpajakan untuk mendampingi petugas Pemeriksa Pajak.
| ||
|
(7)
|
Untuk kepentingan pengamanan petugas Pemeriksa Pajak BPKD dapat meminta bantuan pengamanan dari aparat penegak hukum, atau Instansi terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(8)
|
Apabila dalam pengungkapan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Pengawasan Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, Wajib Pajak berkewajiban melaporkan kepada BPKD, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum melakukan pengambilan atau memanen sarang burung walet.
| ||
|
(2)
|
Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan, Kepala BPKD berwenang menempatkan Petugas Pengawas yang dilengkapi surat tugas di lokasi tempat bangunan sarang burung walet.
| ||
|
(3)
|
Penempatan Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan maksud untuk melaksanakan pengawasan operasional dan penghitungan data omzet penjualan dengan batas waktu tertentu dan/atau dengan pertimbangan-pertimbangan teknis tertentu.
| ||
|
(4)
|
Setelah dilakukan pengawasan dengan batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk, maka Wajib Pajak berkewajiban untuk mengisi dan menandatangani Berita Acara Hasil Pengawasan.
| ||
|
(5)
|
Apabila terjadi penolakan Wajib Pajak, atas pengawasan oleh Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak diwajibkan untuk membuat Surat Pernyataan Penolakan Penempatan Petugas Pengawas dengan dibubuhi kertas bermeterai cukup.
| ||
|
(6)
|
Apabila dalam melakukan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, petugas Pemeriksa Pajak BPKD melaksanakan penghitungan kembali atas pajak terutang dengan dikenakan sanksi administratif sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
KEBERATAN DAN BANDING Bagian Kesatu Keberatan Pasal 20 | |||
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati melalui Kepala BPKD atas suatu SKPDKB, SKPDKBT, SKFDLB, SKPDN atau STPD Pajak Sarang Burung Walet.
| |||
|
| |||
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Proses penyelesaian keberatan atas Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilaksanakan oleh BPKD melalui Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan sesuai dengan batas kewenangannya.
| ||
|
(2)
|
Permohonan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
| |
|
|
b.
|
dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
| |
|
|
c.
|
surat Permohonan keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan keberatan dikuasakan kepada pihak lain harus dengan melampirkan Surat Kuasa.
| |
|
|
d.
|
surat Permohonan keberatan diajukan untuk satu Surat Ketetapan pajak dan untuk satu tahun pajak atau masa pajak dengan melampirkan fotokopinya;
| |
|
|
e.
|
permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama (3) bulan sejak Surat Ketetapan pajak diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |
|
| |||
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pengajuan keberatan yang belum memenuhi persyaratan tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, Kepala BPKD dapat meminta Wajib Pajak melengkapi persyaratan tersebut.
| ||
|
| |||
Pasal 23 | |||
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
| |||
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, Kepala BPKD harus memberikan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, yang dituangkan dalam Surat Keputusan keberatan.
| ||
|
(2)
|
Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, dan Kepala BPKD tidak memberikan jawaban, maka keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
| ||
|
(4)
|
Keputusan keberatan tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengangsur pembayaran.
| ||
|
| |||
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Surat permohonan keberatan memerlukan pemeriksaan lapangan, maka:
| ||
|
|
a.
|
Kepala BPKD memerintahkan kepada Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan;
| |
|
|
b.
|
terhadap Surat keberatan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, Kepala BPKD dapat berkoordinasi dengan Kepala Bidang lainnya untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan atas keberatan Wajib Pajak. dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Koordinasi Pembahasan Keberatan.
| |
|
(2)
|
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Koordinasi Pembahasan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan membuat telaahan staf yang berisikan uraian pertimbangan dan penilaian terhadap keberatan Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan telaahan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPKD mengeluarkan rekomendasi atau disposisi kepada Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan menolak, mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Kepala BPKD karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Keputusan keberatan Pajak Sarang Burung Walet yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan Qanun tentang Pajak Sarang Burung Walet.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala BPKD selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan keberatan dengan mencantumkan alasan yang jelas.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Banding Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Kepala BPKD.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dengan dilampirkan salinan Surat Keputusan tersebut.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
| ||
|
| |||
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Terhadap 1 (satu) Keputusan keberatan, diajukan 1 (satu) surat banding.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
| ||
|
(3)
|
Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihapus dari daftar sengketa dengan:
| ||
|
|
a.
|
penetapan Ketua dalam Surat Pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
| |
|
|
b.
|
putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam Surat Pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
| |
|
(4)
|
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan kembali.
| ||
|
| |||
Pasal 29 | |||
|
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dalam hal banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
| |||
|
| |||
|
BAB VII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Sarang Burung Walet hanya kepada Bupati atau pejabat dalam hal ini Kepala BPKD.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas pemohon, fotokopi Surat Ketetapan Pajak yang dimohonkan dengan mencantumkan alasan secara jelas.
| ||
|
(3)
|
Atas permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak, Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan melakukan penelitian mengenai berkas permohonan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||
|
(4)
|
Berdasarkan telaahan uraian pertimbangan dari Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan, Kepala BPKD merekomendasikan atau mengeluarkan disposisi untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan menolak, mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan Wajib Pajak. ·
| ||
|
| |||
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Bupati atau Kepala BPKD dapat memberikan pengurangan Pajak Sarang Burung Walet untuk jenis Sarang burung walet tertentu setinggi-tingginya 25% (dua puluh Lima persen) dari pokok pajak terutang.
| ||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan alasan yang benar benar dapat diterima, antara lain hasil dari penjualan sarang burung walet digunakan bagi kepentingan sosial atau keagamaan dan pemulihan lingkungan disekitar kawasan bangunan sarang burung walet.
| ||
|
| |||
Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Permohonan keringanan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dapat diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala BPKD, hanya berupa pemberian angsuran pembayaran Pajak terutang atau penundaan pembayaran pajak terutang.
| ||
|
(2)
|
Pemberian keringanan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan keadaan tertentu yang dialami oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
Ruang lingkup keringanan Pajak berdasarkan pertimbangan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur tersendiri oleh Kepala BPKD.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Kepala BPKD atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan pembetulan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
permohonan diajukan kepada Kepala BPKD dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
| |
|
|
b.
|
terhadap SKPDKB, SKPDKBT atau STPD Yang akan dibetulkan baik karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian administratif atas kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Qanun tentang Pajak Sarang Burung Walet;
| |
|
|
c.
|
apabila dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b ternyata terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Qanun tentang Pajak Sarang Burung Walet, maka SKPDKB, SKPDKBT atau STPD tersebut dibetulkan sebagaimana mestinya;
| |
|
|
d.
|
pembetulan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak atau STPD oleh Kepala BPKD;
| |
|
|
e.
|
surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak atau STPD sebagaimana dimaksud pada huruf d harus disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan;
| |
|
|
f.
|
surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak atau STPD harus dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan;
| |
|
|
g.
|
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak atau STPD maka SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dibatalkan dan disimpan sebagai arsip dalam administratif perpajakan;
| |
|
|
h.
|
SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, sebelum disimpan sebagai arsip sebagaimana dimaksud pada huruf g, harus diberi tanda silang dan paraf serta dicantumkan kata Dibatalkan;
| |
|
|
1.
|
dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak maka Kepala BPKD segera menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Pembetulan SKPDKB. SKPDKBT atau STPD.
| |
|
| |||
Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Kepala BPKD karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak Yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
| ||
|
|
a.
|
sanksi administratif berupa bunga disebabkan keterlambatan pembayaran pada masa pajak;
| |
|
|
b.
|
sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak dalam Surat Ketetapan pajak atau STPD.
| |
|
(3)
|
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda disebabkan keterlambatan pembayaran pada masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan secara tertulis kepada Kepala BPKD dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak terutang, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
| |
|
|
b.
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mencantumkan alasan yang jelas dengan pernyataan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, dan melampirkan SSPD yang telah diisi dan ditandatangani Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
terhadap permohonan yang disetujui, atau karena jabatan berdasarkan alasan yang dapat diterima, Kepala BPKD mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran pada masa pajak, dengan cara menuliskan catatan/keterangan pada sarana pembayaran SSPD bahwa sanksi tersebut dikurangkan atau dihapuskan, serta dibubuhi tanda tangan clan nama jelas Kepala BPKD;
| |
|
|
d.
|
Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak disetujuinya permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c;
| |
|
|
e.
|
terhadap permohonan yang ditolak, Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk:
| |
|
|
|
1.
|
menuliskan catatan/keterangan pada sarana pembayaran SSPD bahwa sanksi tersebut dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk;
|
|
|
|
2.
|
menerbitkan STPD atas pengenaan sanksi bunga tersebut.
|
|
(4)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak dalam Surat Ketetapan pajak atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPKD dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Surat Ketetapan pajak diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
| |
|
|
b.
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mencantumkan alasan yang jelas serta melampirkan:
| |
|
|
|
1.
|
Surat Pernyataan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; ·
|
|
|
|
2.
|
Surat Ketetapan pajak yang menetapkan adanya kenaikan pajak terutang.
|
|
(5)
|
Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BPKD segera melakukan penelitian administratif tentang kebenaran dan alasan Wajib Pajak maupun lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
| ||
|
(6)
|
Terhadap pengurangan atau penghapusan sanksi administratif karena jabatan, penelitian administratif dilakukan sesuai permintaan Kepala BPKD atas usulan dari pejabat yang ditunjuknya.
| ||
|
(7)
|
Apabila dianggap perlu permohonan yang memerlukan penelitian dan pembahasan materi lebih mendalam maka Kepala BPKD melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan, dan hasilnya dituangkan ke dalam Laporan Hasil Rapat Pembahasan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
| ||
|
(8)
|
Atas dasar hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6), dan/atau hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan membuat telaahan uraian pertimbangan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan dari Kepala BPKD.
| ||
|
(9)
|
Dalam hal telaahan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disetujui, maka segera memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda dan/atau kenaikan pajak terutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau SKPD yang telah diterbitkan, dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif sebagai pengganti Surat Ketetapan Pajak atau SKPD semula, serta ditandatangani oleh Kepala BPKD.
| ||
|
(10)
|
Dalam hal telaahan uraian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditolak, maka segera menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif yang ditandatangani oleh Kepala BPKD.
| ||
|
(11)
|
Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan Surat Keputusan Penolakan Pengurangan dan Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
| ||
|
| |||
Pasal 35 | |||
|
(1)
|
Kepala BPKD karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, apabila terdapat:
| ||
|
|
a.
|
novum atau fakta baru yang belum terungkap pada waktu pemeriksaan untuk menentukan besarnya pajak terutang sedangkan batas waktu pengajuan keberatan atau pengajuan pembetulan Surat Ketetapan pajak atau pengajuan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif telah terlampaui; atau
| |
|
|
b.
|
novum atau fakta baru yang belum terungkap disebabkan tidak dipertimbangkannya pengajuan keberatan atau pengajuan pembetulan Surat Ketetapan pajak atau pengajuan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif akibat tidak dipenuhinya persyaratan formal, yakni pengajuan permohonan melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
| |
|
(2)
|
Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan pajak.
| ||
|
(3)
|
Pengurangan atau pembatalan Ketetapan pajak atas dasar permohonan Wajib Pajak, ditentukan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
surat permohonan Wajib Pajak didukung oleh novum atau fakta baru yang meyakinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
| |
|
|
b.
|
dalam Surat permohonan Wajib Pajak harus dilampirkan dokumen berupa fotokopi:
| |
|
|
|
1.
|
Surat Ketetapan pajak. yang diajukan permohonannya;
|
|
|
|
2.
|
dokumen yang mendukung diajukannya permohonan;
|
|
|
|
3.
|
berkas permohonan berikut bukti penolakan keberatan atau bukti penolakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
|
|
|
c.
|
pengajuan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tidak dapat dipertimbangkan dan berkas permohonan dikembalikan kepada wajib pajak.
| |
|
(4)
|
Pengurangan atau pembatalan Ketetapan pajak karena jabatan dilakukan sesuai permintaan Kepala BPKD atau atas usul dari Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan berdasarkan pertimbangan keadilan dan adanya temuan baru.
| ||
|
(5)
|
Atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
| ||
|
(3)
|
dan permintaan/usulan karenajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BPKD meminta Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan untuk membahas pengurangan atau pembatalan Ketetapan pajak.
| ||
|
(6)
|
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Kepala BPKD dengan melampirkan telaahan uraian pertimbangan atas pengurangan/pembatalan Ketetapan pajak.
| ||
|
(7)
|
Berdasarkan laporan Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan dan telaahan uraian pertimbangan pengurangan atau pembatalan Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala BPKD memberikan rekomendasi atau disposisi berupa menerima atau menolak pengurangan Ketetapan pajak, atau menerima atau menolak pembatalan Ketetapan pajak.
| ||
|
(8)
|
Atas dasar rekomendasi atau disposisi Kepala BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPKD berupa:
| ||
|
|
a.
|
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak; atau
| |
|
|
b.
|
Surat Keputusan Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.
| |
|
(9)
|
Atas diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan segera melakukan:
| ||
|
|
a.
|
pembatalan ketetapan pajak yang lama dengan cara mengusulkan kepada Kepala BPKD menerbitkan Surat Ketetapan pajak yang baru dengan tetap mengurangkan atau memperbaiki Surat Ketetapan pajak yang lama;
| |
| b. | pemberian tanda silang pada Surat Ketetapan pajak yang lama, dan selanjutnya diberi catatan/keterangan bahwa Surat Ketetapan pajak dibatalkan, serta dibubuhi paraf dan nama pejabat yang bersangkutan; | ||
|
|
c.
|
memerintahkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterima Surat Ketetapan pajak yang baru;
| |
|
|
d.
|
terhadap Surat Ketetapan pajak yang telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, disimpan sebagai arsip pada administratif perpajakan.
| |
|
(10)
|
Atas diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, maka Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan dikukuhkan dengan Surat Keputusan tersebut.
| ||
|
| |||
|
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 36 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Sarang Burung Walet kepada Bupati melalui Kepala BPKD.
| ||
|
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan ke Kas Daerah atau Bendahara Penerimaan BPKD berdasarkan:
| ||
|
|
a.
|
perhitungan dari Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
Surat Keputusan keberatan atau Surat Keputusan pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
| |
|
|
c.
|
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
| |
|
|
d.
|
kebijakan pemberian pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(3)
|
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
| ||
|
(4)
|
Dalam Surat permohonan Wajib Pajak, harus dilampirkan dokumen:
| ||
|
|
a.
|
identitas penduduk/KTP pemohon Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
SKPDLB, untuk masa pajak yang menjadi dasar permohonan;
| |
|
|
c.
|
dokumen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi dasar permohonan;
| |
|
|
d.
|
bukti pembayaran pajak yang menjadi dasar permohonan;
| |
|
|
e.
|
uraian perhitungan pajak menurut Wajib Pajak.
| |
|
(5)
|
Atas permohonan Wajib Pajak Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk segera mengadakan penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran pajak dan pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Daerah lainnya oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(6)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan harus memberikan Keputusan.
| ||
|
(7)
|
Apabila permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat {1) disetujui berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat {5), dan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala BPKD menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak Daerah (SPMKPD) setelah Wajib Pajak menerima SKPDLB.
| ||
|
(8)
|
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di Kas Daerah berdasarkan SPMKPD dan SPMU.
| ||
|
(9)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
| ||
|
(10)
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat {9), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
| |||
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Selatan.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 6 April 2017 M (9 Rajab 1438 H) BUPATI ACEH SELATAN, ttd. T. SAMA INDRA Diundangkan di Tapaktuan pada tanggal 6 April 2017 M (9 Rajab 1438 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN, ttd. NASJUDDIN BERITA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2017 NOMOR | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.